Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 2026

Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027

Oktober 7, 2026

Pimpinan DPR Tetapkan Bahtra Banong Sebagai Ketua Panja RUU Pemilu

Oktober 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Kasus Intimidasi Keluarga di Depok, Abdullah Komisi III DPR Dorong Penyelesaian Jalur Pidana
DPR

Kasus Intimidasi Keluarga di Depok, Abdullah Komisi III DPR Dorong Penyelesaian Jalur Pidana

RedaksiBy RedaksiJuli 19, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong Polres Metro Depok bertindak tegas dalam menangani kasus dugaan intimidasi yang dialami keluarga Azis Suraji oleh tetangganya di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Menurutnya, perkara tersebut sudah layak diselesaikan melalui jalur pidana karena upaya mediasi maupun penyelesaian nonlitigasi telah ditempuh, tetapi tidak efektif menghentikan dugaan intimidasi.

“Jadi harus diselesaikan melalui ranah pidana. Jika intimidasi terhadap keluarga Azis Suraji terbukti, kepolisian harus memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Negara tidak boleh membiarkan rumah warga berubah menjadi tempat yang penuh rasa takut akibat intimidasi yang terus berulang,” ujar Abdullah yang akrab disapa Abduh itu di Jakarta, Minggu (19/7/2026).

Diketahui, sebelum konflik memuncak, keluarga Azis Suraji dan tetangganya telah dua kali dimediasi oleh RT, RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Bahkan, kedua belah pihak juga telah membuat perjanjian tertulis sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Namun, berdasarkan rekaman telepon genggam, CCTV, serta keterangan keluarga Azis Suraji yang telah diberitakan sejumlah media, dugaan intimidasi disebut masih terus terjadi meskipun telah dilakukan mediasi. Bentuk dugaan intimidasi tersebut di antaranya pelemparan telur, sampah, dan helm, perusakan pagar, memutar musik dengan volume keras saat keluarga menggelar pengajian, ancaman santet, hingga intimidasi verbal lainnya.

Abduh, yang juga Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB, menilai tindakan yang diduga dilakukan secara berulang tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana, tetapi juga mengakibatkan kerugian bagi korban yang patut dipulihkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Keluarga Azis Suraji harus mendapatkan ganti rugi untuk memulihkan kerugian yang dialami, baik kerugian fisik maupun psikis. Jangan sampai korban menanggung beban berkepanjangan, sementara pelaku tidak mempertanggungjawabkan akibat dari perbuatannya,” tegas Abduh.

Menurut Abduh, konflik antartetangga belakangan semakin sering menjadi perhatian publik setelah banyak kasus serupa bermunculan di media sosial. Ia menilai, persoalan tersebut umumnya dipicu oleh rendahnya kesadaran masyarakat terhadap batas-batas hukum dan etika dalam kehidupan bertetangga. Akibatnya, pelanggaran yang semula dianggap sepele justru berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

“Ironisnya, dalam banyak kasus, mereka yang melanggar aturan justru merasa paling benar dan paling galak, sedangkan warga yang ingin hidup tertib malah menjadi korban intimidasi,” ujarnya.

Karena itu, Abduh mendesak RT, RW, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam kehidupan bertetangga. Edukasi tersebut mencakup larangan membakar sampah sembarangan, menjalankan usaha yang menimbulkan bau tidak sedap atau menghasilkan limbah, serta aktivitas yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga.

Menurutnya, berbagai larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan, serta diperkuat oleh berbagai peraturan daerah mengenai ketertiban umum dan perlindungan lingkungan hidup.

“Yang tidak kalah penting, pengurus RT dan RW harus mampu mendeteksi secara dini setiap pelanggaran hukum maupun etika di lingkungannya. Jika pembinaan dan mediasi telah dilakukan berulang kali tetapi pelanggaran tetap terjadi, maka persoalan tersebut harus segera dikoordinasikan kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai pelanggaran yang terus dibiarkan akhirnya dianggap sebagai kebiasaan yang harus diterima oleh warga,” pungkas Abduh. (amar)

Abduh Abdullah DPR RI Kasus Intimidasi Keluarga Komisi III
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

RUU Hak Cipta Akan Atur Royalti Musik , A1 Hingga Karya Jurnalistik

Oktober 8, 2026

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Ojol

Oktober 8, 2026

Pimpinan DPR Tetapkan Bahtra Banong Sebagai Ketua Panja RUU Pemilu

Oktober 8, 2026
Berita Terkini

RUU Hak Cipta Akan Atur Royalti Musik , A1 Hingga Karya Jurnalistik

Oktober 8, 20260 Views

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Ojol

Oktober 8, 20260 Views

Pimpinan DPR Tetapkan Bahtra Banong Sebagai Ketua Panja RUU Pemilu

Oktober 8, 20261 Views

Ganggu Ekonomi dan Stabilitas Politik, Gerindra Minta Polemik Ijazah Gibran Distop

Oktober 8, 20261 Views

Perusahaan Wajib Bayar Gaji Karyawan PHK Hingga Putusan Inckraht MA

Oktober 7, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 20267 Views

Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027

Oktober 7, 20265 Views

Tiga Tahun Peristiwa 7 Oktober, Sukamta: Jangan Memotong Sejarah Palestina

Oktober 7, 20264 Views
Pilihan Editor

RUU Hak Cipta Akan Atur Royalti Musik , A1 Hingga Karya Jurnalistik

Oktober 8, 2026

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Ojol

Oktober 8, 2026

Pimpinan DPR Tetapkan Bahtra Banong Sebagai Ketua Panja RUU Pemilu

Oktober 8, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?