MataParlemen.id – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan sejumlah korporasi di Indonesia.
Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah.
Kapolri menyampaikan temuan itu seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan karhutla di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menurut Suyudi, kepolisian saat ini menangani 98 kasus karhutla yang berkaitan dengan korporasi. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA) dalam perkara tersebut.
“Jadi dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami ini, ada keterlibatan pihak asing. Namun, karena ini dalam penyidikan, jadi sedang kita pilah-pilah mana yang terlibat PMA atau pihak asing, mana yang bukan,” ujar Suyudi kepada wartawan.
Suyudi menjelaskan, penyidik masih menelusuri keterkaitan pihak asing dengan korporasi yang sedang diperiksa dalam kasus karhutla. Ketika ditanya apakah dugaan keterlibatan asing tersebut mencakup pihak dari negara tetangga, kapolri membenarkannya.
“Iya, ada negara tetangga,” tegasnya.
Meski demikian, Suyudi belum mengungkap negara yang dimaksud maupun identitas perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak asing. Kapolri juga belum memerinci bentuk keterlibatan pihak asing tersebut, termasuk apakah berkaitan dengan kepemilikan perusahaan, kegiatan operasional, atau aspek lain yang tengah diselidiki.
Menurutnya, penyidikan masih berlangsung sehingga kepolisian perlu mendalami bukti untuk memastikan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Selain menelusuri keterlibatan pihak asing, Bareskrim Polri terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara karhutla korporasi. Penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pelaku di lapangan, tetapi juga dapat menjangkau pemilik perusahaan maupun pemegang saham apabila ditemukan dasar hukum dan bukti pertanggungjawaban pidana.
Kapolri memastikan penyidik sedang menyiapkan langkah penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan. Pengusutan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.
Meski kapolri telah menyebut adanya keterkaitan dengan negara tetangga, identitas pihak asing dan tingkat keterlibatannya masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.(erc)




