MataParlemen.id – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman mengungkapkan alasan pemerintah belum menetapkan status bencana nasional atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang makin meluas hingga sebaran asapnya sampai ke negara tetangga. 

Menurutnya, pemerintah masih mampu menangani karhutla secara mandiri.

“Sementara kita masih sanggup. Negara kita masih sanggup,” kata Dudung menjawab wartawan soal mengapa belum ditetapkan bencana nasional karhutla saat memberikan keterangan pers terkait situasi politik dan keamanan nasional terkini di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Dudung menjelaskan, penetapan status bencana nasional dapat membuka ruang bagi masuknya bantuan dari negara lain. 

Sejauh ini, lanjut dia, Malaysia sudah menawaran bantuan berupa tiga helikopter dan 52 personel untuk membantu penanganan karhutla di Indonesia.

Namun, Dudung menegaskan, persoalan penanganan karhutla tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) atau personel tambahan. Dukungan dari luar negeri juga perlu mempertimbangkan kesiapan teknis dan operasional di lapangan.

“Nanti teknis di lapangan ini juga banyak kendala-kendala, ya masalah distribusi BBM dan sebagainya,” ujarnya.

Dia menambahkan, pengerahan helikopter dan personel dari negara lain tidak serta-merta menyelesaikan persoalan apabila dukungan logistik, termasuk distribusi bahan bakar minyak (BBM), belum dapat berjalan optimal.

Oleh karena itu, pemerintah untuk sementara menilai kapasitas nasional masih memadai untuk menangani karhutla tanpa menetapkannya sebagai bencana nasional.

Dalam kesempatan yang sama, menko polkam juga menanggapi kasus dugaan korupsi dana kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menegaskan, persoalan yang terjadi di BNPB tidak serta-merta berkaitan dengan perencanaan penanganan karhutla. Menurutnya, terdapat sejumlah faktor lain yang perlu ditelusuri hingga akhirnya teridentifikasi dugaan penyimpangan.

“Masalah di BNPB itu tidak serta-merta masalah perencanaan yang kaitannya dengan karhutla, tetapi banyak faktor-faktor lain yang kemudian akhirnya teridentifikasi,” katanya.

Dudung menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa setiap penyimpangan harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Bapak Presiden tegas-tegas kalau memang terjadi ada penyimpangan, maka dilakukan proses hukum, dengan aturan hukum yang sebenar-benarnya,” pungkasnya.(erc)

Share.
Exit mobile version