Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember Mendatang

Agustus 27, 2026

Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco Kawal RUU Perampasan Aset

Agustus 27, 2026

Dasco Pastikan DPR Kawal Penuntasan Kejelasan Status 172 Ribu Guru non-ASN Jadi Guru PPPK

Agustus 26, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Kaji Ulang PPh Pasal 21, Kamrussamad: Saldo di Atas Rp 50 Juta Belum Tentu Berpenghasilan Tinggi
DPR

Kaji Ulang PPh Pasal 21, Kamrussamad: Saldo di Atas Rp 50 Juta Belum Tentu Berpenghasilan Tinggi

RedaksiBy RedaksiJuli 4, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad. (Foto: MataParlemen.id)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id- Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Kamrussamad, mendorong pemerintah mengkaji penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), khususnya bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta.

Menurut Kamrussamad, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan pengenaan PPh Pasal 21 atas pencairan JHT di atas Rp50 juta yang saat ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.

“Saya mendorong pemerintah untuk mengkaji kembali penerapan PPh Pasal 21 untuk JHT yang saldonya di atas Rp50 juta,” kata Kamrussamad, Jumat (3/7/2026).

Kamrussamad menilai besarnya saldo JHT yang dicairkan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengategorikan seseorang sebagai masyarakat berpenghasilan tinggi.

Baca juga:

KRPI Dukung Prabowo Cabut PP 68 Tahun 2009 yang Kenakan Pajak atas Jaminan Hari Tua

Menurutnya, tidak sedikit pekerja dengan saldo JHT di atas Rp50 juta yang sebenarnya berasal dari kelompok masyarakat menengah ke bawah dengan tingkat pengeluaran bulanan yang relatif terbatas.

Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk mengevaluasi tarif PPh final sebesar 5 persen yang saat ini dikenakan atas bagian pencairan JHT di atas Rp50 juta.

“Dihitung berapa besar penerimaan negara selama ini dari saldo di atas Rp50 juta. Kalau nilainya tidak begitu signifikan, ya sebaiknya ditinjau kembali penggunaan tarif 5% untuk saldo di atas Rp50 juta,” ujar Kamrussamad seperti dilansir situs resmi Fraksi Partai Gerindra.

Selain melakukan evaluasi terhadap besaran tarif pajak, Kamrussamad juga meminta pemerintah membuka ruang kajian yang lebih luas agar kebijakan perpajakan tetap memberikan perlindungan kepada para pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi masyarakat.

“Jika seandainya memungkinkan dilakukan pembebasan seperti Rp50 juta ke bawah 0%, itu alangkah baiknya demikian,” tutur Kamrussamad. (har)

DPR RI JHT di atas 50 juta Kamrussamad Komisi XI DPR Pph pasal 21
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco Kawal RUU Perampasan Aset

Agustus 27, 2026

DPR Setujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK 2026-2031

Agustus 27, 2026

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember Mendatang

Agustus 27, 2026
Berita Terkini

Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU Di Jombang, Perkenalkan Jas Hijau (Jasa Ulama)

Agustus 27, 20262 Views

Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco Kawal RUU Perampasan Aset

Agustus 27, 20265 Views

DPR Setujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK 2026-2031

Agustus 27, 20260 Views

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember Mendatang

Agustus 27, 20266 Views

Botok dan Perwakilan Pendemo Hadir di Rapat Paripurna DPR, Puan: Gedung DPR Terbuka Terima Aspirasi

Agustus 27, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026116 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202665 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202618 Views
Pilihan Editor

Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU Di Jombang, Perkenalkan Jas Hijau (Jasa Ulama)

Agustus 27, 2026

Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco Kawal RUU Perampasan Aset

Agustus 27, 2026

DPR Setujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK 2026-2031

Agustus 27, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?