Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Presiden Mesir Ke Indonesia Akan Bahas Hubungan Bilateral Kedua Negara Dengan Presiden Prabowo

Oktober 10, 2026

DPR Dorong UMKM Perkuat Digitalisasi Untuk Perluas Pasar

Oktober 10, 2026

Evita Nursanty Dorong Sinergi Pusat Dan Daerah Wujudkan Sulsel Hub Penggerak Ekonomi Indonesia Timur

Oktober 10, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » KRPI Dukung Prabowo Cabut PP 68 Tahun 2009 yang Kenakan Pajak atas Jaminan Hari Tua
DPR

KRPI Dukung Prabowo Cabut PP 68 Tahun 2009 yang Kenakan Pajak atas Jaminan Hari Tua

RedaksiBy RedaksiJuni 28, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Ketua Umum KRPI, Dr. Rieke Diah Pitaloka (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum KRPI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, sebagai tindak lanjut atas pernyataan Presiden pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.

Menurut KRPI, pernyataan Presiden menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah hadir dan berpihak kepada pekerja Indonesia, khususnya dalam upaya memperbaiki kebijakan yang dinilai sudah tidak relevan dan membebani pekerja.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya komitmen Presiden Prabowo yang pada peringatan May Day 2026 menyatakan dukungannya untuk menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah hadir untuk pekerja,” kata Rieke Diah Pitaloka dikutip, Minggu  (26/6/2026).

Baca juga:

DPR Gelar Rapat Koordinasi Mitigasi Bersama Pemerintah Bahas Ancaman PHK Ribuan Buruh

KRPI menilai ketentuan perpajakan atas pencairan JHT yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dalam aturan tersebut, pekerja dengan saldo JHT di atas Rp50 juta dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5 persen. Bahkan, untuk pencairan secara parsial, dikenakan tarif progresif yang dapat mencapai 35 persen.

“Di tengah kondisi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang cukup marak terjadi, kebijakan tersebut sangat memberatkan pekerja Indonesia. JHT merupakan hak pekerja yang dikumpulkan selama masa kerja, sehingga tidak seharusnya kembali menjadi objek pungutan yang membebani saat dicairkan,” ujar Rieke.

KRPI juga menyoroti praktik di sejumlah negara ASEAN yang dinilai lebih berpihak kepada pekerja dalam pengelolaan dana hari tua.

Di Malaysia, pencairan dana serupa JHT dibebaskan dari pajak apabila digunakan untuk kebutuhan kesehatan, pembelian rumah, emigrasi, maupun kondisi darurat.

Singapura menerapkan pembebasan pajak secara penuh, sementara Thailand dan Filipina juga memberikan fasilitas pembebasan pajak dengan syarat tertentu.

“Jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, aturan Indonesia melalui PP 68 Tahun 2009 terkait pajak JHT merupakan yang paling memberatkan pekerja. Karena itu, sudah saatnya dilakukan perubahan,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap agenda reformasi kebijakan JHT, KRPI menyampaikan tiga rekomendasi utama kepada pemerintah.

Pertama, mendukung Presiden untuk mencabut PP Nomor 68 Tahun 2009 dan menerbitkan peraturan pemerintah baru yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

“JHT adalah hak pekerja, bukan objek pajak. Pekerja telah dikenakan pajak saat menerima upah atau gaji setiap bulan,” kata Rieke.

Kedua, KRPI mendukung pemberlakuan pembebasan pajak atas JHT, atau setidaknya memberikan pengecualian bagi pencairan yang digunakan untuk kebutuhan kesehatan, perumahan, dan kondisi darurat sebagaimana diterapkan di Malaysia.

Ketiga, KRPI mendorong pemerintah menetapkan tenggat waktu maksimal tiga bulan untuk mewujudkan peraturan baru terkait JHT yang lebih adil dan berpihak kepada pekerja.

“Kami mendukung target penyelesaian dalam waktu tiga bulan agar pekerja segera mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik atas hak JHT mereka,” ujar Rieke.

KRPI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyusunan kebijakan tersebut hingga terealisasi.

“KRPI siap mengawal kebijakan pro-buruh ini demi terwujudnya sistem jaminan sosial yang berkeadilan dan memberikan perlindungan optimal bagi seluruh pekerja Indonesia,” pungkasnya. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Presiden Mesir Ke Indonesia Akan Bahas Hubungan Bilateral Kedua Negara Dengan Presiden Prabowo

Oktober 10, 2026

DPR Dorong UMKM Perkuat Digitalisasi Untuk Perluas Pasar

Oktober 10, 2026

Evita Nursanty Dorong Sinergi Pusat Dan Daerah Wujudkan Sulsel Hub Penggerak Ekonomi Indonesia Timur

Oktober 10, 2026
Berita Terkini

Presiden Mesir Ke Indonesia Akan Bahas Hubungan Bilateral Kedua Negara Dengan Presiden Prabowo

Oktober 10, 20260 Views

DPR Dorong UMKM Perkuat Digitalisasi Untuk Perluas Pasar

Oktober 10, 20260 Views

Evita Nursanty Dorong Sinergi Pusat Dan Daerah Wujudkan Sulsel Hub Penggerak Ekonomi Indonesia Timur

Oktober 10, 20263 Views

Kasad TNI Tidak Lindungi Prajurit Yang Jadikan Rumah Dinas Markas Judol

Oktober 10, 20261 Views

Nurdin Halid Dorong Penguatan Konektivitas Antarpulau di Kepulauan Riau

Oktober 10, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 202611 Views

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20266 Views

Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027

Oktober 7, 20265 Views
Pilihan Editor

Presiden Mesir Ke Indonesia Akan Bahas Hubungan Bilateral Kedua Negara Dengan Presiden Prabowo

Oktober 10, 2026

DPR Dorong UMKM Perkuat Digitalisasi Untuk Perluas Pasar

Oktober 10, 2026

Evita Nursanty Dorong Sinergi Pusat Dan Daerah Wujudkan Sulsel Hub Penggerak Ekonomi Indonesia Timur

Oktober 10, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?