Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

418 Lulusan Sespim Polri Didorong Jadi Pemimpin Adaptif Hadapi Era AI dan Siber

Juli 3, 2026

Menko Polkam Ungkap Alasan Karhutla Belum Status Bencana Nasional

Oktober 19, 2026

2 Tahun Prabowo-Gibran, Komisi X DPR MInta Evaluasi Anggaran MBG

Oktober 19, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Rentan Jadi Bumerang
DPR

Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Rentan Jadi Bumerang

RedaksiBy RedaksiOktober 19, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id–  Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset berpotensi menjadi bumerang apabila disusun dan diterapkan tanpa kehati-hatian serta mekanisme pengamanan konstitusional yang memadai.

Menurut Habiburokhman, meskipun RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan diharapkan menjadi instrumen untuk memulihkan keuangan negara dari hasil tindak pidana, pembentukannya harus tetap menjamin kepastian hukum, demokrasi, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.

“Tanpa kehati-hatian, instrumen ini justru rentan berubah menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi,” ujar Habiburokhman.

Ia menilai, kewenangan perampasan aset yang dirancang tanpa pengawasan ketat berisiko disalahgunakan untuk kepentingan politik. Karena itu, efektivitas pemberantasan kejahatan tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum dan independensi lembaga peradilan.

Belajar dari Pengalaman Negara Lain

Habiburokhman menyoroti pengalaman sejumlah negara yang menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB), serta skema pembuktian terbalik.

Menurutnya, pengalaman internasional menunjukkan bahwa keberhasilan instrumen tersebut tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi, tetapi juga pada kapasitas kelembagaan, integritas aparat, dan independensi sistem peradilan.

Ia merujuk pada berbagai pengalaman negara berkembang, termasuk Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Papua Nugini, dan Uganda, yang menghadapi tantangan dalam pelaksanaan kebijakan pemulihan aset akibat persoalan kelembagaan, keterbatasan keahlian teknis, serta korupsi sistemik.

Selain itu, ia menyoroti risiko politisasi hukum dalam penerapan kebijakan serupa di sejumlah negara. Di Tunisia, mekanisme pemulihan aset disebut memicu polemik karena dipandang digunakan untuk menyasar oposisi. Sementara itu, di Kazakhstan, kebijakan perampasan aset dinilai berisiko dimanfaatkan untuk mengatur ulang distribusi kekayaan di kalangan elite atau oligarki.

Adapun pengalaman Ukraina dan Moldova turut menjadi perhatian terkait keterbatasan efektivitas lembaga pengelola aset dan persoalan penerapan prinsip proporsionalitas.

Bagi Habiburokhman, pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa kebijakan perampasan aset membutuhkan desain hukum yang kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tiga Risiko yang Harus Diantisipasi

Habiburokhman mengidentifikasi tiga persoalan utama yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset di Indonesia.

Pertama, krisis kapasitas struktural. Persoalan seperti korupsi birokrasi, lemahnya tata kelola, dan intervensi politik tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan teknis atau penyusunan regulasi. Penguatan institusi dan integritas penegak hukum harus menjadi bagian dari solusi.

Kedua, ancaman politisasi hukum. Kewenangan besar dalam perampasan aset, terutama melalui skema NCB, berpotensi disalahgunakan apabila tidak diimbangi dengan sistem peradilan yang independen, pengawasan efektif, dan mekanisme keberatan yang adil.

Ketiga, risiko terhadap iklim investasi. Penerapan perampasan aset secara sewenang-wenang tanpa standar akuntabilitas yang jelas dapat mengganggu kepastian hukum, menurunkan kepercayaan investor, serta menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Oleh karena itu, Habiburokhman  menekankan bahwa pemberantasan kejahatan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara dan kepastian hukum.

Dalam merumuskan RUU Perampasan Aset, DPR menilai pentingnya membangun pagar konstitusional yang tegas agar kewenangan negara tidak membuka ruang kesewenang-wenangan.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, penerapan prinsip pemulihan aset tetap harus sejalan dengan konstitusi dan prinsip negara hukum.

Habiburokhman menekankan bahwa perlindungan tersebut antara lain berlandaskan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai negara hukum, serta Pasal 28D, Pasal 28G, dan Pasal 28H yang mengatur berbagai aspek perlindungan hak konstitusional warga negara.

Ia berpandangan, setiap tindakan pembekuan hingga perampasan aset harus didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas, memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas, serta berada dalam pengawasan pengadilan yang independen.

Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik juga harus diatur secara tegas. Selain itu, substansi RUU Perampasan Aset perlu diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun ketidakpastian hukum.

Habiburokhman juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation dalam proses pembentukan undang-undang. Pelibatan publik diperlukan agar substansi aturan dapat diuji secara terbuka dan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat luas.

Habiburokhman menegaskan bahwa Indonesia tetap membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk memulihkan aset hasil kejahatan. Namun, efektivitas tersebut harus dibangun melalui aturan yang menjamin keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Menurutnya, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata diukur dari besarnya aset yang dapat dirampas atau dikembalikan kepada negara, tetapi juga dari kemampuannya mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

“Kita membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk memulihkan aset hasil kejahatan. Namun, jangan sampai semangat pemberantasan kejahatan justru melahirkan aturan yang melanggar hak konstitusional warga negara dan membuka ruang kesewenang-wenangan baru,” tegas Habiburokhman. (har)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

2 Tahun Prabowo-Gibran, Komisi X DPR MInta Evaluasi Anggaran MBG

Oktober 19, 2026

Abdullah : Perlu Dibuat UU Khusus Antiperundungan Terkait Banyak Kasus Bullying

Oktober 19, 2026

Rizki Faisal Dorong Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Oktober 18, 2026
Berita Terkini

2 Tahun Prabowo-Gibran, Bansos Dan MBG Dongkrak Kepuasan Publik

Oktober 19, 20260 Views

Kapolri Tegaskan Dugaan Keterlibatan Negara Tetangga Kasus Karhutla 

Oktober 19, 20260 Views

Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Rentan Jadi Bumerang

Oktober 19, 20260 Views

Irman Gusman Tekankan Ketangguhan Pariwisata Indonesia di ITMW ke-2 Bali

Oktober 19, 20260 Views

Presiden Panggil Ketua OJK-Gubernur BI Ditengah Ancaman Penurunan Status Pasar Saham RI

Oktober 19, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Banpres Senilai Rp 125 Milyar Karhutla Di Kalteng, Bambang Purwanto Ingatkan Transparansi Penggunaan Dana

Oktober 13, 202614 Views

Fraksi PKS Raih Penghargaan PR Excellence Awards 2026, Sukamta: Komunikasi Krisis Harus Ditangani Secara Menyeluruh

Oktober 18, 20268 Views

Bambang Purwanto Mengingatkan Menhut Raja Juli Lebih Serius Tangani Karhutla Di Kalteng

Oktober 14, 20267 Views
Pilihan Editor

2 Tahun Prabowo-Gibran, Bansos Dan MBG Dongkrak Kepuasan Publik

Oktober 19, 2026

Kapolri Tegaskan Dugaan Keterlibatan Negara Tetangga Kasus Karhutla 

Oktober 19, 2026

Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Rentan Jadi Bumerang

Oktober 19, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?