Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 2026

Puan Ternyata Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Agustus 29, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » GKR Hemas: Keistimewaan DIY adalah Amanat Sejarah
DPD

GKR Hemas: Keistimewaan DIY adalah Amanat Sejarah

RedaksiBy RedaksiJanuari 30, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Gusti Kanjeng Ratu Hemas, menegaskan bahwa Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bukan sekadar status administratif maupun urusan teknokratis.

Namun, merupakan amanat sejarah sekaligus tanggung jawab konstitusional yang harus terus dijaga dan diwariskan lintas generasi.

Hal tersebut disampaikan GKR Hemas saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Bedah Buku ’Esensi Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta: Tafsir Historis–Konstitusional atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012’, yang diselenggarakan di Aula Lantai 1 Kantor DPD RI DIY, Jumat (30/1/2026).

Dalam sambutannya, GKR Hemas menekankan bahwa keistimewaan DIY lahir dari pilihan politik dan moral Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang secara sadar dan tanpa syarat menyatakan bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keputusan tersebut, menurutnya, bukan hanya keputusan politik, tetapi juga keteladanan kebangsaan yang bersifat konstitusional.

“Keistimewaan Yogyakarta bukan anugerah yang lahir dari kebijakan sepihak negara. Ia adalah buah dari sejarah dan nilai kebangsaan yang hidup,” tegas GKR Hemas.

Lebih lanjut, GKR Hemas mengingatkan bahwa pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY kerap mengalami penyempitan makna.

Keistimewaan sering kali direduksi menjadi persoalan simbolik atau sekadar pengelolaan Dana Keistimewaan, padahal substansinya jauh lebih mendalam.

Dalam konteks tersebut, GKR Hemas memandang buku yang dibedah dalam forum ini memiliki arti strategis.

Buku tersebut dinilai tidak hanya membaca pasal-pasal undang-undang secara tekstual, tetapi juga menghadirkan tafsir historis dan konstitusional yang utuh.

GKR Hemas juga menyampaikan harapannya agar buku ini dapat menjadi referensi penting, khususnya dalam memahami sejarah lahirnya Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY.

“Memahami keistimewaan Yogyakarta tidak cukup hanya membaca aturan, tetapi juga memahami akar sejarah dan nilai yang melahirkannya,” ujarnya.

Diskusi bedah buku ini memiliki arti strategis bagi DPD RI dalam menjalankan peran konstitusionalnya sebagai representasi daerah. Keistimewaan DIY dipandang bukan hanya milik Yogyakarta, tetapi juga merupakan bagian dari kekayaan konstitusional Indonesia.

DIY adalah laboratorium kebangsaan, tempat sejarah, budaya, dan negara bertemu dalam satu bingkai.

Ariyanti Luhur Tri Setyarini selaku penulis buku juga menegaskan bahwa buku ini merupakan catatan sejarah lahirnya UUK tidak hanya di tingkat nasional namun berbarengan dengan aksi massa di Yogyakarta, sehinga sejarah yang utuh perlu disampaikan.

“Salah satu yang menjadi motivasi ialah generasi yang akan datang tidak hanya memahami keistimewaan sebagai Danais,” jelasnya. Dr. Y.

Sari Murti Widiyastuti selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya menjelaskan bahwa tidak banyak orang bisa merangkai risalah tentang keistimewaan DIY dan ini sangat berharga bukan hanya untuk masyarakat tapi juga untuk pemerintah baik Pemda maupun DPRD.

“Saya ingin menyampaikan bahwa buku ini sejatinya merupakan upaya dokumentasi dari seluruh proses pembahasan yang kemudian ditambahkan tafsir dan dinamika yang ada. Kehadiran buku ini seperti oase yang dapat dijadikan referensi yang komprehensif,” jelasnya.

Sari Murti menambahkan bahwa untuk memahami esensi keistimewaan DIY bisa dilihat dari aspek historisnya, sehingga harus dilihat sejak perjanjian Giyanti.

Ia menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang perlu dilengkapi dalam buku tersebut.

”Misalnya pada pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, serta bidang pertanahan soal status tanah yang dimiliki Kraton sebagai lembaga yang disebut Sultan Ground dan lainnya. Harapannya nanti bisa dilengkapi di edisi setelahnya,” imbuhnya.

Narasumber lain Hendro Muhaimin, M.A. dari Pusat Studi Pancasila UGM menyampaikan bahwa buku ini merupakan perpaduan perjalanan keistimewaan dalam konstitusi.

“Perlu elaborasi lebih lanjut apa yang menjadi kebutuhan publik. Jangan sampai ada aspek substansial yang masih tertinggal. Perlu jembatan pengetahuan, membentuk epistemic community yang di dalamnya perlu referensi yang mendalam. Forum ini bisa menjadi pintu awal,” jelasnya.

Dari sisi media, Octo Lampito, Pemimpin Redaksi Kedaulatan Rakyat menjelaskan bahwa buku ini lahir dari opini publik. Bukan sekadar kumpulan teknis tapi juga sebagai fenomena politik.

“Dari perspektif media massa, kekuatan utama buku ini terletak pada materi yang mampu menjelaskan mengapa UUK DIY terus menjadi isu panas di halaman depan surat kabar. Bukan sekadar pasal teknis dalam lembar negara,” jelasnya.

Forum ini dipandu oleh Widihasto Wasana Putra Sekber DIY dan dihadiri oleh OPD Pemda DIY, Akademisi dari Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat, seniman, budayawan, organisasi kemahasiswaan serta media. (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 2026

Puan Ternyata Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Agustus 29, 2026
Berita Terkini

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 20260 Views

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 20260 Views

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 20265 Views

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 20261 Views

Puan Ternyata Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Agustus 29, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026120 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202622 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202616 Views
Pilihan Editor

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 2026

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 2026

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?