Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

DPR RI Komitmen Prioritaskan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Juli 13, 2026

RDPU dengan Baleg, CEO Baliola Sampaikan Masukan RUU Satu Data Indonesia

Juli 13, 2026

Perubahan Judul dan Pembentukan Lembaga Khusus Warnai Dinamika Penyusunan RUU Perampasan Aset

Juli 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Fasilitasi Kunjungan Publik, Pimpinan DPD RI Perkuat Akses Komunikasi Masyarakat
DPD

Fasilitasi Kunjungan Publik, Pimpinan DPD RI Perkuat Akses Komunikasi Masyarakat

RedaksiBy RedaksiJanuari 23, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Sekretariat Jenderal DPD RI menggelar Forum Konsultasi Publik terkait Standar Pelayanan Penerimaan Kunjungan Tamu dan Delegasi Pimpinan DPD RI.

Forum ini bertujuan memperkuat mekanisme komunikasi publik agar masyarakat, baik perorangan, kelompok, maupun instansi dalam dan luar negeri, dapat mengajukan permohonan audiensi secara tertib, transparan, dan terlayani dengan baik. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/01/2026).

Menurut Kepala Biro Sekretariat Pimpinan Setjen DPD RI Sanherif Sojuangon Hutagaol, penyusunan standar pelayanan merupakan salah satu bentuk komitmen Pimpinan DPD RI untuk membuka ruang komunikasi dua arah yang lebih inklusif dengan publik.

Sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat, meningkatkan pemahaman publik terhadap peran DPD RI, serta menjadi bagian dari mitigasi disinformasi terkait kelembagaan DPD RI.

Meski begitu, lanjutnya, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pemohon kunjungan kepada Pimpinan DPD RI, baik dari unsur masyarakat maupun lembaga.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, memang ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti permohonan kunjungan yang menjelaskan tujuan, waktu pelaksanaan, jumlah peserta delegasi maksimal 100 orang, serta nomor kontak penanggung jawab atau ketua delegasi,” jelasnya.

Sanherif menambahkan, pengajuan permohonan kunjungan dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni secara daring dan luring.

Secara daring, permohonan kunjungan dapat dilakukan melalui kanal resmi DPD RI pada tautan s.dpd.go.id/PenerimaanTamuPIMP.

“Sementara secara offline, pemohon dapat datang langsung ke ruang Tata Usaha Biro Sekretariat Pimpinan Setjen DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, dan akan diarahkan petugas untuk mengisi formulir kunjungan tamu atau delegasi,” katanya.

Lebih lanjut, Sanherif menjelaskan bahwa permohonan kunjungan harus diajukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan, dan setiap permohonan akan melalui proses konfirmasi lebih lanjut paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan mengenai proses tindak lanjut.

“Pemohon akan kami konfirmasi apakah dapat diterima sesuai waktu yang diajukan atau perlu dijadwalkan ulang, termasuk informasi lokasi atau ruangan penerimaan tamu. Jadi meskipun sudah mengajukan permohonan, tidak serta-merta bisa langsung datang tanpa konfirmasi,” terangnya. (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

RDPU dengan Baleg, CEO Baliola Sampaikan Masukan RUU Satu Data Indonesia

Juli 13, 2026

DPR RI Komitmen Prioritaskan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Juli 13, 2026

Habib Aboe: Ajak Bogor Jadi Kota Halal Gastronomy Diplomacy

Juli 13, 2026
Berita Terkini

RDPU dengan Baleg, CEO Baliola Sampaikan Masukan RUU Satu Data Indonesia

Juli 13, 202627 Views

Perubahan Judul dan Pembentukan Lembaga Khusus Warnai Dinamika Penyusunan RUU Perampasan Aset

Juli 13, 202625 Views

DPR RI Komitmen Prioritaskan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Juli 13, 202616 Views

Habib Aboe: Ajak Bogor Jadi Kota Halal Gastronomy Diplomacy

Juli 13, 20263 Views

FTZ Kepri Jangan Hanya Kejar Investasi, Harus Sejahterakan Warga

Juli 13, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

DPR: Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Harus Lewat UU, Tak Bisa Diputuskan DPRD

Juli 7, 2026147 Views

Banyak Kepala Daerah Ditangkap KPK, Komisi II DPR Usul Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

Juli 6, 2026138 Views

Ketua Komisi III DPR Apresiasi dan Desak Aparat Usut Tuntas Korupsi Batubara

Juli 9, 202614 Views
Pilihan Editor

RDPU dengan Baleg, CEO Baliola Sampaikan Masukan RUU Satu Data Indonesia

Juli 13, 2026

Perubahan Judul dan Pembentukan Lembaga Khusus Warnai Dinamika Penyusunan RUU Perampasan Aset

Juli 13, 2026

DPR RI Komitmen Prioritaskan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Juli 13, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?