Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Menteri PU Targetkan Jalan Perbatasan Kalimantan Selesai Tahun 2028

Oktober 23, 2026

DPR RI Beri Perhatian Dugaan Diskriminasi di SMA Strada St. Thomas Aquino Tangerang

Oktober 21, 2026

Senator Agita: Perbaiki DTSEN agar Bantuan Pendidikan dan Kesehatan Tepat Sasaran

Oktober 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » DPR Usulkan UU Khusus Antiperundungan Cegah Kasus Bullying
DPR

DPR Usulkan UU Khusus Antiperundungan Cegah Kasus Bullying

RedaksiBy RedaksiOktober 23, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Anggota Komisi III DPR Abdullah menilai pembentukan undang-undang (UU) khusus antiperundungan perlu dikaji untuk memperkuat perlindungan anak dan mencegah kasus bullying atau perundungan terus berulang. 

Gagasan tersebut disampaikan menyusul kasus meninggalnya dua anak yang diduga berkaitan dengan perundungan, termasuk seorang anak penyandang down syndrome di Surabaya, Jawa Timur.

“Menurut saya, ini sudah darurat bullying anak dan diperlukan pembenahan radikal. Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban,” kata Abdullah, dikutip Jumat (23/10/2026).

Abdullah mengatakan, pengkajian regulasi diperlukan untuk mengevaluasi kecukupan peraturan yang berlaku sekaligus mengidentifikasi celah dalam perlindungan anak dari perundungan.

Menurut legislator bidang penegakan hukum tersebut, pembentukan UU khusus antiperundungan perlu dibahas apabila dinilai mampu memperkuat upaya pencegahan, penanganan kasus, dan perlindungan korban.

Gagasan itu merupakan bagian dari upaya memastikan kehadiran negara dalam mencegah perundungan, terutama di kalangan anak-anak.

Abdullah menyoroti dua kasus anak yang meninggal dunia dan diduga berkaitan dengan perundungan, yakni MHAQ (7), siswa SD Negeri 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, serta Z (10), anak penyandang down syndrome di Surabaya, Jawa Timur.

Kedua kasus tersebut menjadi perhatian terhadap efektivitas sistem pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan anak. Peristiwa itu juga mendorong evaluasi terhadap langkah perlindungan yang selama ini diterapkan.

Abdullah menilai, kasus-kasus tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh agar upaya perlindungan anak tidak hanya menguat setelah muncul korban atau ketika suatu kasus menjadi perhatian publik.

Meski demikian, dugaan perundungan dalam kedua kasus tersebut perlu dipastikan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan resmi pihak berwenang. Hubungan antara dugaan perundungan dan penyebab kematian korban juga tidak dapat disimpulkan tanpa informasi yang terverifikasi.

Abdullah mengidentifikasi dua persoalan utama dalam penanganan perundungan di Indonesia. Pertama, pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan perundungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan belum merata.

Kedua, gerakan antiperundungan dinilai belum terintegrasi dengan baik di antara pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam perlindungan anak.

Menurut Abdullah, kondisi tersebut berpotensi membuat penanganan perundungan lebih banyak dilakukan setelah kasus terjadi dan menjadi perhatian masyarakat. Sementara itu, upaya pencegahan dinilai belum berjalan optimal.

Ia menilai pembenahan perlu melibatkan keluarga, sekolah, dan lingkungan pertemanan. Evaluasi juga diperlukan untuk mengukur efektivitas program yang telah berjalan serta memastikan pendekatan yang digunakan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Dengan demikian, pencegahan perundungan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Orang tua, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait juga perlu terlibat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

*Usul Kajian UU Khusus Antiperundungan*

Abdullah mengatakan, penguatan perlindungan anak perlu dilakukan melalui pembenahan menyeluruh, termasuk mengevaluasi kecukupan regulasi yang sudah ada.

Ia mengusulkan agar kemungkinan pembentukan UU khusus antiperundungan menjadi bahan pembahasan bersama.

Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kerangka yang lebih jelas mengenai perlindungan anak, tanggung jawab para pemangku kepentingan, serta mekanisme penanganan kasus.

“Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki undang-undang antibullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan hingga pemulihan korban,” ucapnya.

Menurut Abdullah, pengaturan yang komprehensif perlu mempertimbangkan berbagai tahapan penanganan perundungan, mulai dari pencegahan, pelaporan, penanganan korban, hingga pemulihan.

Evaluasi juga diperlukan untuk memastikan mekanisme pengawasan berjalan efektif dan setiap pihak memahami tanggung jawabnya dalam melindungi anak.

Ia menegaskan, penanganan perundungan tidak cukup hanya mengandalkan pola yang selama ini diterapkan.

Pembenahan perlu diarahkan pada sistem yang mampu mencegah kasus sejak dini, memberikan perlindungan kepada korban, serta memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

DPR Bahas Wacana Tambah Anggota KPU dan Bawaslu dalam Revisi UU Pemilu

Oktober 23, 2026

Ahmad Irawan Desak Pemerintah Perbaiki Tata Kelola MBG Dan Kopdes Merah Putih

Oktober 22, 2026

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, PKB Dorong Pemerataan Pendidikan dan Pengurangan Utang

Oktober 22, 2026
Berita Terkini

Mendagri:  Pemda Tetap Dapat Bantuan Apresiasi Pemda TA 2027

Oktober 23, 20260 Views

DPR Bahas Wacana Tambah Anggota KPU dan Bawaslu dalam Revisi UU Pemilu

Oktober 23, 20260 Views

DPR Usulkan UU Khusus Antiperundungan Cegah Kasus Bullying

Oktober 23, 20260 Views

KPK Kaji Pemanggilan Paksa Nusron Wahid Setelah 2 Kali Absen

Oktober 23, 20260 Views

Bahlil Akan Stop Ekspor Gas Ke Negara Yang Tidak Menghargai Indonesia

Oktober 23, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Kawasan Hutan di Yogyakarta

Oktober 20, 202619 Views

Fraksi PKS Raih Penghargaan PR Excellence Awards 2026, Sukamta: Komunikasi Krisis Harus Ditangani Secara Menyeluruh

Oktober 18, 202610 Views

Demo 20 Oktober Polda Metro Himbau Masyarakat Hindari Istana Dan DPR 

Oktober 19, 20268 Views
Pilihan Editor

Mendagri:  Pemda Tetap Dapat Bantuan Apresiasi Pemda TA 2027

Oktober 23, 2026

DPR Bahas Wacana Tambah Anggota KPU dan Bawaslu dalam Revisi UU Pemilu

Oktober 23, 2026

DPR Usulkan UU Khusus Antiperundungan Cegah Kasus Bullying

Oktober 23, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?