MataParlemen.id-Komisi II DPR membuka peluang menambah jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tingkat pusat dari tujuh menjadi sembilan orang.
Usulan tersebut menjadi salah satu materi yang tengah didiskusikan dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan mengatakan, penambahan jumlah komisioner merupakan salah satu opsi perubahan kelembagaan penyelenggara pemilu.
“Salah satu isi atau inti dari revisi itu adalah adanya penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu dari yang sebelumnya 7 jadi 9,” ujar Ahmad Irawan dikutip, Jumat (23/10/2026).
Menurut Irawan, pembahasan mengenai jumlah komisioner tidak hanya mencakup KPU dan Bawaslu tingkat pusat, tetapi juga berpotensi menyentuh struktur keanggotaan penyelenggara pemilu di daerah.
Namun, ia menegaskan seluruh usulan tersebut masih berada dalam tahap penjajakan dan belum menjadi keputusan resmi DPR.
Irawan menjelaskan, Komisi II DPR masih mendiskusikan berbagai kemungkinan perubahan dalam revisi UU Pemilu.
Karena itu, usulan penambahan jumlah komisioner dari tujuh menjadi sembilan orang masih dapat berubah mengikuti perkembangan pembahasan.
“Ada beberapa rencana revisi yang sedang kami diskusikan tetapi pembahasan ini masih sangat dinamis. Kami belum ada keputusan apa-apa, tapi ini baru sebatas brainstorming,” katanya.
Ia menekankan, pembahasan revisi UU Pemilu masih memerlukan pendalaman sebelum menghasilkan kesepakatan mengenai perubahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu.
Selain penambahan jumlah komisioner, Komisi II DPR juga mengkaji perubahan mekanisme seleksi anggota KPU dan Bawaslu.
Salah satu usulan yang muncul adalah memperpendek durasi proses rekrutmen yang selama ini dapat berlangsung sekitar 6 bulan menjadi dua hingga 3 bulan.
Irawan menilai percepatan tahapan seleksi dapat meningkatkan efisiensi tanpa harus mengurangi kualitas penyelenggara pemilu yang dihasilkan.
“Kami ingin memperpendek karena kami ingin melakukan pemilu yang efisien, yang efektif. Rencana untuk memperpendek durasi rekrutmen itu dalam hitungan-hitungan kami 2-3 bulan cukup untuk menyelenggarakan pemilu berkualitas,” ujarnya.
Menurut Irawan, penyederhanaan proses seleksi merupakan bagian dari upaya menciptakan penyelenggaraan pemilu yang lebih efektif.
Meski demikian, ia kembali menegaskan penambahan komisioner maupun pemangkasan durasi seleksi masih sebatas usulan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Keputusan mengenai perubahan tersebut baru dapat ditetapkan melalui proses legislasi dan kesepakatan antara DPR dan pemerintah. (awn)


