Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Komisi III DPR RI Bentuk Tim Pengawas dan Panja Awasi Penanganan Perkara oleh Kortastipidkor Polri

Juli 11, 2026

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » DPR Dorong Revisi UU LLAJ Dipercepat Atur Komisi Permanen Ojol 8 Persen
DPR

DPR Dorong Revisi UU LLAJ Dipercepat Atur Komisi Permanen Ojol 8 Persen

RedaksiBy RedaksiJuli 2, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Dialektika Demokrasi bertajuk “Komisi Ojol 8% Upaya Menjamin Kesejahteraan Ojek Online” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Penyusunan payung hukum permanen menyusul kebijakan pembatasan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen, didorong untuk segera hadir.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendesak pemerintah bersama DPR segera menyusun payung hukum, agar kebijakan yang diputuskan Presiden nantinya makin diperkuat melalui regulasi. 

Huda menuturkan, bahwa regulasi permanen nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi pengemudi. Ia pun menilai keputusan Presiden menjadi momentum penting setelah perjuangan panjang para pengemudi ojol selama bertahun-tahun.

“Ini adalah political will yang patut diapresiasi. Presiden mengambil keputusan yang tidak mudah dengan mempertimbangkan berbagai risiko, tetapi tetap memilih berpihak kepada para pengemudi ojek online,” kata Huda dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Komisi Ojol 8% Upaya Menjamin Kesejahteraan Ojek Online” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Baca juga:

Di DPR, GoTo-Grab Umumkan Tarif Potongan 8% Ojol Berlaku 1 Juli

Ia juga mengapresiasi pimpinan DPR yang telah memfasilitasi komunikasi dengan perusahaan aplikator hingga kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2026.

Huda menegaskan Komisi V DPR akan mengawal implementasi kebijakan tersebut agar dijalankan sesuai dengan keputusan pemerintah. Meski demikian, ia menilai pengaturan transportasi berbasis aplikasi tetap membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat, baik melalui undang-undang maupun peraturan presiden.

Menurut Huda, Komisi V DPR telah memasukkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi ke dalam pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sejumlah pasal telah disiapkan, termasuk ketentuan yang mengakui sepeda motor berbasis aplikasi sebagai bagian dari transportasi publik.

“Selama ini pengemudi ojek online hanya berlandaskan keputusan menteri. Mereka belum memiliki pijakan hukum yang kuat,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

Sambil menunggu lahirnya regulasi yang bersifat permanen, Huda meminta Kementerian Perhubungan segera menerbitkan aturan teknis sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menurutnya, aturan itu perlu memuat larangan pemotongan komisi di luar ketentuan, mekanisme pengawasan terhadap algoritma aplikasi, serta kepastian mengenai hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi.

Ia juga mengingatkan agar pembatasan komisi tidak berujung pada kenaikan tarif yang justru membebani masyarakat. Menurutnya, tarif yang terlalu tinggi berpotensi mengurangi jumlah penumpang sehingga pada akhirnya turut memengaruhi pendapatan pengemudi.

Karena itu, Huda mengusulkan adanya mekanisme pengawasan yang berkelanjutan, termasuk pembentukan saluran pengaduan publik, untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan secara adil bagi pengemudi, perusahaan aplikator, maupun konsumen.

“Jangan sampai kesejahteraan pengemudi meningkat, tetapi masyarakat justru terbebani tarif yang lebih mahal. Semua pihak harus mengawasi agar kebijakan ini berjalan adil bagi pengemudi, aplikator, maupun konsumen,” pungkas Huda.

Biaya Layanan Naik

Sementara itu, Ketua Umum Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Ojol) Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono. Dia mengakui ada penmabahan biaya layanan yang dibebankan kepada masyarakat selaku konsumen pengguna jasa ojol.

Namun di sisi lain, pendapatan para pengemudi ojol sendiri tidak naik secara signifikan

“Ada biaya-biaya layanan aplikasi yang lain memang dibebankan kepada para pengguna jasa atau penumpang ojek online. Namun si pengemudi tidak mendapatkan dari situ, hanya mendapatkan dari argo saja. Skema argo saja yang 92 persennya ini, sedangkan si perusahaan aplikasi mengambil dari penumpang kami ini biaya layanan yang tadinya Rp 2.000,ada yang dinaikkan menjadi Rp 4.000, ada yang Rp 3.000,” ujar Igun, panggikan akrabnya.

Kata dia, berdasarkan laporan yang diterima, ada pengemudi ojol yang mengaku terbantu oleh pemotongan komisi 8 persen ini. Namun, pihak aplikator pun sudah memformulasikan bagaimana cara mencari profit lain ketika potongan komisi turun dari 20 persen menjadi 8 persen.

Dampaknya, tetap berimbas ke pengemudi ojol yang kenaikan pendapatannya belum terlalu signifikan. Padahal para pengemudi ojol sudah berharap pendapatan mereka naik signifikan usai potongan komisi 8 persen diimplementasikan.

“Ada beberapa perusahaan aplikasi itu malah menurunkan tarif dari antaran penumpang ini. Sehingga dalam menaikkan pendapatan itu enggak terlalu signifikan,” terang Igun.

Untuk diketahui, aturan potongan komisi ojek online (ojol) maksimal sebesar 8 persen resmi berlaku mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, di mana perusahaan aplikator (seperti Gojek dan Grab) kini hanya boleh memotong maksimal 8% dari pendapatan, sehingga pengemudi menerima 92 persen. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026

Masih Dibahas, Baleg DPR: Tidak Benar RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

Juli 12, 2026
Berita Terkini

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 20262 Views

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 20261 Views

Masih Dibahas, Baleg DPR: Tidak Benar RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

Juli 12, 20262 Views

Udang Kebumen Tembus Pasar AS, Darori Komisi IV DPR F-Gerindra Soroti Dampaknya bagi Warga

Juli 12, 20265 Views

Ketua Parlemen Iran Terima Kunjungan Kenegaraan Ketua MPR RI Ahmad Muzani

Juli 12, 202630 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Banyak Kepala Daerah Ditangkap KPK, Komisi II DPR Usul Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

Juli 6, 2026301 Views

DPR: Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Harus Lewat UU, Tak Bisa Diputuskan DPRD

Juli 7, 2026255 Views

Prof Sufmi Dasco Ahmad, Politikus Senyap yang Menjembatani Stabilitas Politik Nasional

Juli 3, 202653 Views
Pilihan Editor

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026

Masih Dibahas, Baleg DPR: Tidak Benar RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

Juli 12, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?