MataParlemen.id – DPD RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan disusun untuk memastikan kekayaan laut Indonesia mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di daerah kepulauan.
Melalui RUU tersebut, DPD RI mendorong penguatan tata kelola, afirmasi kebijakan, dan optimalisasi potensi kelautan agar daerah kepulauan tidak lagi sekadar menjadi wilayah yang kaya sumber daya, tetapi juga menjadi pusat pertumbuhan ekonomi maritim nasional.
Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengatakan orientasi utama RUU tersebut bukan mengatur batas wilayah laut Indonesia, melainkan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat di pulau-pulau yang selama ini belum menikmati potensi kelautan di daerahnya secara optimal.
“Orientasi kita adalah bagaimana kesejahteraan masyarakat yang ada di pulau-pulau,” ucap Senator asal Kalimantan Timur tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI dan Direktorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di Ruang Rapat BAKN DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Baca juga:
Menurut Andi, berbagai persoalan di daerah kepulauan menunjukkan perlunya keberpihakan kebijakan yang lebih kuat, mulai dari keterbatasan anggaran hingga kewenangan pengelolaan sumber daya kelautan.
Karena itu, DPD RI mengusulkan adanya afirmasi bagi daerah kepulauan agar potensi ekonomi maritim benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita pikirkan ada dana khusus kepulauan, walaupun ini tidak kita bicarakan besarannya dulu. Jangan sampai kita tolak undang-undangnya gara-gara kesulitan anggaran,” ujarnya.
Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI R. Graal Taliawo menilai RUU Daerah Kepulauan merupakan instrumen untuk menghadirkan paradigma baru pembangunan yang mampu mengubah potensi kelautan menjadi kekuatan ekonomi daerah.
Menurutnya, selama ini berbagai kebijakan masih menggunakan perspektif wilayah daratan sehingga belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat kepulauan.
“RUU ini dihadirkan untuk memberikan perspektif atau paradigma pembangunan kita yang selama ini selalu berorientasi pada daratan,” ujar Senator asal Maluku Utara tersebut.
Graal menegaskan RUU Daerah Kepulauan bukan dimaksudkan agar daerah semakin bergantung kepada pemerintah pusat.
Sebaliknya, regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen agar daerah mampu mengoptimalkan potensi kelautan dan perikanan sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.
“RUU ini dalam rangka memaksimalkan potensi yang ada. Kita jangan berpikir agar daerah ini mengemis ke pemerintah pusat,” katanya.
Pandangan tersebut diperkuat Anggota Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Ismeth Abdullah yang menyoroti paradoks pembangunan di wilayah kepulauan.
Menurut Senator asal Kepulauan Riau tersebut, meskipun sebagian besar wilayah provinsinya merupakan lautan, kontribusi sektor maritim terhadap perekonomian daerah masih sangat rendah akibat tata kelola yang belum berpihak kepada daerah.
“Provinsi Kepulauan Riau punya lautan 96 persen, daratannya hanya 4 persen, tapi PDRB dari sektor maritim tidak sampai 2 persen,” pungkasnya. (amar)


