Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Relawan Ojol Kecewa Aksi AMPB Bubar Dari DPR Usai Bertemu Pimpinan DPR

Agustus 28, 2026

Polda Metro Jaya Tegaskan Perusakan Dan Pembakaran Fasilitas Di Jakarta Dilakukan Kelompok Perusuh

Agustus 28, 2026

Saleh Daulay Minta Bank Tak Pinggirkan UMKM dalam Penyaluran Pembiayaan

Agustus 28, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Diskon Tarif Listrik Batal, Legislator: Pemerintah Jangan Janji Manis dan PHP Rakyat
DPR

Diskon Tarif Listrik Batal, Legislator: Pemerintah Jangan Janji Manis dan PHP Rakyat

RedaksiBy RedaksiJuni 5, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyampaikan keprihatinan atas keputusan Pemerintah yang membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni–Juli 2025 bagi pelanggan rumah tangga kecil di bawah 1.300 VA.

Padahal, kebijakan ini sempat digadang sebagai langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat. 

Mufti Anam menilai, alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang membatalkan pemberian diskon lantaran ada keterlambatan dalam proses penganggaran, semakin menunjukkan bahwa Pemerintah hanya memberi harapan palsu kepada masyarakat. 

“Hari ini rakyat lagi-lagi dibuat kecewa. Setelah sebelumnya Pemerintah melalui Menko Perekonomian menjanjikan akan memberikan diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan rumah tangga kecil di bawah 1.300 VA, kini janji itu dibatalkan sepihak oleh Menteri Keuangan,” kata Mufti Anam dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025). 

“Ini bukan hanya soal teknis anggaran, ini soal moral publik! Rakyat merasa benar-benar di-prank,” sambungnya. 

Seperti diberitakan, awalnya Pemerintah berencana untuk memberikan insentif diskon tarif listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA). 

Pemberlakuan diskon listrik yang skemanya sama dengan program diskon listrik pada Januari-Februari 2025 lalu ini sedianya dimulai pada awal Juni 2025 sampai dengan akhir Juli 2025 , yaitu pada 5 Juni sampai dengan 31 Juli 2025.  

Akan tetapi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membatalkan kebijakan pemberian diskon tarif listrik tersebut.

Sri Mulyani beralasan, diskon listrik ini tak bisa dijalankan lantaran proses penganggarannya jauh lebih lambat.

“Sudah diumumkan, sudah ramai di media, rakyat sudah senang, berharap sedikit lebih ringan hidupnya. Tiba-tiba dibatalkan begitu saja dengan alasan fiskal? Ini bukan manajemen negara yang empatik, ini pencabutan harapan rakyat secara massal,” tegas Mufti Anam. 

Lebih menyakitkan lagi, lanjut Mufti, kebijakan ini bukan kejadian pertama. Sebelumnya, Pemerintah juga memberlakukan diskon tarif listrik pada periode Januari-Februari 2025 lalu.

Namun, masyarakat justru terkejut dengan tagihan listrik yang melonjak di bulan berikutnya. Mufti sempat menyoroti hal tersebut.

“Masyarakat merasa tarif listrik diam-diam dinaikkan 30–50 persen, lalu setelah kami tanyakan di rapat kerja bersama PLN minggu lalu, dijustifikasi seolah-olah karena konsumsi Lebaran. Tapi sampai hari ini setelah Lebaran, masyarakat merasa tagihan tetap tinggi. Lalu sekarang, janji diskon pun dibatalkan,” jelasnya.

Menurut Mufti Anam, pembatalan sepihak diskon listrik ini adalah tamparan terhadap semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Padahal Presiden sudah memiliki semangat yang baik untuk mengurangi beban rakyat lewat berbagai program-program insentif bagi masyarakat,” sebut Mufti.

“Tapi arahan presiden justru tidak diindahkan oleh menterinya yang membatalkan diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan rumah tangga kecil di bawah 1.300 VA,” lanjut Legislator dari Dapil Jawa Timur II itu.

Mufti pun menilai, kebijakan pembatalan diskon listrik ini tidak mencerminkan keadilan sosial dan keberpihakan terhadap wong cilik. Apalagi situasi ekonomi saat ini sedang sulit, khususnya masyarakat kelas menengah dan bawah. 

“Kebijakan diskon listrik tak hanya membantu masyarakat kelas bawah, tapi juga kelompok kelas menengah kategori bawah yang saat ini tengah mengalami tantangan ekonomi, namun jarang sekali mendapat perhatian dari Pemerintah,” tutur Mufti.

Belum lagi saat ini juga marak pemutusan hubungan kerja (PHK), di mana tak sedikit pula kelas menengah bawah yang ikut terdampak. Maka langkah Pemerintah yang berganti-ganti stimulus dinilai Mufti mematahkan harapan masyarakat. 

“Kebijakan ini tidak mencerminkan keadilan sosial dan keberpihakan terhadap wong cilik. Pemerintah, terutama Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian, telah gagal menjaga konsistensi kebijakan pro-rakyat,” ujarnya.

“Wajar jika kemudian publik bertanya-tanya bagaimana komitmen Pemerintah sebetulnya, kenapa tarik-ulur untuk membantu mengurangi beban rakyat?” tambahnya. 

Lebih lanjut, Mufti menggarisbawahi bagaimana setiap kebijakan pro-rakyat seharusnya dirancang dengan perhitungan yang matang, termasuk kesiapan anggaran dan pelaksanaan teknisnya.

Karena ketika janji atau program tidak terealisasi, yang paling terdampak adalah rakyat kecil yang menggantungkan harapan mereka pada bantuan Pemerintah.

“Seharusnya jika memang belum firm, Pemerintah tidak perlu membuat janji-janji manis buat rakyat. Jangan buat janji manis lalu dibatalkan dan memupus semangat rakyat,” ungkap Mufti.

Mufti pun mengingatkan Pemerintah agar jangan menjadikan rakyat sebagai bahan uji coba kebijakan populis.

Menurutnya, Pemerintah jangan dulu mengumumkan ke publik jika kebijakan yang direncanakan memang belum disepakati secara fiskal.

“Negara ini bukan ruang eksperimen politik komunikasi. Rakyat bukan konten viral untuk dibikin senang lalu kecewa. Pemerintah jangan PHP (pemberi harapan palsu, red) rakyat,” tukas Mufti.

Sebagai ganti batalnya program diskon listrik, Pemerintah kemudian mengalokasikan anggaran ke dalam skema Bantuan Subsidi Upah (BSU). BSU ini akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta dan 288.000 guru honorer dengan total anggaran Rp 10,72 triliun. 

Adapun penerima BSU masing-masing akan mendapat bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan pada Juni dan Juli 2025 atau dengan total Rp600.000. Meski begitu, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk masyarakat mendapatkan bantuan ini, termasuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Mufti, kebijakan ini belum tentu efisien mengingat banyak pekerja dengan penghasilan kecil yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan karena beberapa alasan.

“Pekerja di perusahaan kecil banyak yang tidak didaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Belum tentu mereka juga memiliki slip gaji yang bisa membuktikan penghasilan mereka kurang dari Rp 3,5 juta. Untuk mendapat bantuan saja, birokrasi bikin sulit rakyat,” ucapnya.

Oleh karena itu, Mufti lebih sepakat jika bantuan bagi masyarakat diberikan melalui potongan tarif listik. Sebab cakupannya akan jauh lebih luas dalam membantu masyarakat dan minim sistem birokrasi.

“Diskon tarif listrik sejatinya menyasar langsung kebutuhan dasar masyarakat, khususnya kelompok menengah bawah yang saat ini sedang menghadapi tekanan ekonomi,” terang Mufti.

Ketika kebijakan ini dibatalkan dan dialihkan menjadi subsidi upah, kata Mufti, muncul kekhawatiran bahwa sebagian besar masyarakat yang justru membutuhkan tidak akan mendapatkan manfaat sepadan. 

“Karena banyak warga yang bekerja di sektor informal, buruh harian, atau tidak memiliki penghasilan tetap, sehingga tidak secara otomatis masuk dalam cakupan penerima subsidi upah. Sementara kalau diskon tarif listrik, mereka akan ikut menerima manfaat program bantuan,” tutupnya. (*)

DPR DPR RI
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Saleh Daulay Minta Bank Tak Pinggirkan UMKM dalam Penyaluran Pembiayaan

Agustus 28, 2026

Komisi X Minta Data Desil DTSEN Diperbaiki Agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran

Agustus 28, 2026

Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco Kawal RUU Perampasan Aset

Agustus 27, 2026
Berita Terkini

Gus Yahya Optimis LPJ 1000 Halaman Akan Diterima Peserta Muktamar NU

Agustus 28, 20261 Views

DPD RI Serap Aspirasi Warga Sulut untuk RUU Daerah Kepulauan

Agustus 28, 20260 Views

Minat Pendidikan Nonformal Rendah, Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Perkuat Sosialisasi

Agustus 28, 20262 Views

Hadir di Muktamar ke-35 NU, Ahmad Muzani Ajak Masyarakat Mendoakan agar Muktamar Membawa Kebaikan untuk Bangsa Indonesia

Agustus 28, 20261 Views

Saleh Daulay Minta Bank Tak Pinggirkan UMKM dalam Penyaluran Pembiayaan

Agustus 28, 20263 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026118 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202665 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202618 Views
Pilihan Editor

Gus Yahya Optimis LPJ 1000 Halaman Akan Diterima Peserta Muktamar NU

Agustus 28, 2026

DPD RI Serap Aspirasi Warga Sulut untuk RUU Daerah Kepulauan

Agustus 28, 2026

Minat Pendidikan Nonformal Rendah, Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Perkuat Sosialisasi

Agustus 28, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?