Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Relawan Ojol Kecewa Aksi AMPB Bubar Dari DPR Usai Bertemu Pimpinan DPR

Agustus 28, 2026

Polda Metro Jaya Tegaskan Perusakan Dan Pembakaran Fasilitas Di Jakarta Dilakukan Kelompok Perusuh

Agustus 28, 2026

Saleh Daulay Minta Bank Tak Pinggirkan UMKM dalam Penyaluran Pembiayaan

Agustus 28, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Disetujui Seluruh Fraksi, DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU Kepariwisataan Disahkan di Rapat Paripurna
DPR

Disetujui Seluruh Fraksi, DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU Kepariwisataan Disahkan di Rapat Paripurna

RedaksiBy RedaksiSeptember 12, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Pariwisata di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id- Delapan fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan dan sepakat membawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.

Persetujuan disampaikan seluruh fraksi di DPR RI dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Pariwisata di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Rapat mengagendakan Pengambilan keputusan tingkat I atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Sebelum pengambilan keputusan, rapat mendengarkan masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi. Kedelapan fraksi di parlemen menyatakan setuju dengan catatan masing-masing.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini fraksinya, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay selaku pimpinan rapat meminta persetujuan semua fraksi.

“Saya minta persetujuan kita semua dulu, teman-teman Komisi VII dan juga pemerintah yang kami hormati dan muliakan. Kami dari pimpinan Komisi VII DPR RI ingin meminta persetujuan kita terkait UU ini. Apakah RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini dapat kita setujui dan diteruskan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI?” tanya Saleh Partaonan Daulay.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Termasuk Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, yang hadir sebagai perwakilan pemerintah juga menyatakan persetujuannya.

Menteri Pariwisata juga sepakat membawa RUU Kepariwisataan untuk disahkan pada Pengambilan Keputusan Tingkat II di rapat paripurna DPR RI.

Subtansi Baru RUU Kepariwisataan

Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan DPR RI menyampaikan laporan kerja Panja.

Ketua Panja RUU Kepariwisataan yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim menyampaikan sejumlah subtansi baru dalam RUU Kepariwisataan.

Pertama, pergeseran cara pandang kepariwisataan. Rumusan baru RUU Kepariwisataan merekonstruksi landasan filosofis kepariwisataan dari pendekatan berorientasi pada sumber daya menjadi pendekatan berpusat pada hak asasi manusia, pembangunan peradaban dan penguatan identitas bangsa.

“Kedua, RUU Kepariwisataan memperkenalkan istilah baru yaitu ekosistem Kepariwisataan, warisan budaya, serta memperbarui definisi wisata, pariwisata, dan Kepariwisataan. Hal ini diarahkan agar pengelolaan Kepariwisataan lebih holistik dan terintegrasi,” ucap Chusnunia.

Selanjutnya, RUU Kepariwisataan memperkenalkan empat bab baru dalam merestrukturisasi tata kelola pariwisata, yaitu perencanaan pembangunan Kepariwisataan, destinasi pariwisata, pemasaran kepariwisataan yang terpadu, dan bab teknologi informasi dan komunikasi yang sesuai dengan perkembangan zaman termasuk digitalisasi.

“Keempat, bab ini membentuk pilar strategis yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit dan terstruktur dalam undang-undang eksisting,” kata Chusnunia.

Kebaruan dalam RUU Kepariwisataan adalah penempatan masyarakat dan budaya sebagai pilar sentral kepariwisataan. Terobosan utamanya adalah pengenalan dan sistem klasifikasi pengembangan desa wisata atau kampung wisata yang membaginya menjadi empat tahap yaitu rintisan, berkembang, maju, dan mandiri.

RUU Kepariwisataan memberikan definisi jelas setip klasifikasi berdasarkan kriteria seperti pengembangan potensi, ketersediaan sarana, tingkat kunjungan dan kesadaran masyarakat.

“Sistem klasifikasi ini menciptakan sebuah jenjang pengembangan bagi pariwisata berbasis komunitas atau pariwisata berbasis masyarakat lokal. Ini memungkinkan perintah untuk merancang kebijakan yang bertingkat dan tepat sasaran,” papar Chusnunia.

Poin kelima, RUU Kepariwisataan secara formal mengakui dan melembagakan penggunaan budaya sebagai instrumen soft power dalam diplomasi dan pemasaran pariwisata.

“Pasal 17 T secara eksplisit menyebutkan pemanfaatan budaya dan diaspora Indonesia untuk memperkuat citra positif negara. Ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk program-program diplomasi budaya yang terintegrasi dengan strategi pariwisata nasional,” kata Chusnunia.

Terakhir, RUU Kepariwisataan memodernisasi kerangka hukum terkait hak, kewajiban, partisipasi, dan pendanaan untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil, partisipatif, dan berkelanjutan.

“Di bidang pendanaan berkelanjutan, misalnya diberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menarik pungutan dari wisatawan manca negara. Dana yang terkumpul dari pungutan ini secara spesifik dialokasikan kembali untuk kegiatan pengembangan kepariwisataan. Mekanisme ini akan menciptakan skema pendanaan mandiri, mengurangi ketergantungan pada anggaran negara yang fluktuatif. Kombinasi antara pembangun modal manusia dan modal finansial pungutan menunjukkan sebuah desain kebijakan yang komprehensif untuk memastikan keberlanjutan ekosistem pariwisata dalam jangka panjang,” pungkas Chusnunia. (***)

DPR Rapat paripurna dpr Ruu kepariwisataan
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Azis Menilai Indonesia Perlu Bangun Ketahanan Kognitif Di Era A1

Agustus 28, 2026

Saleh Daulay Minta Bank Tak Pinggirkan UMKM dalam Penyaluran Pembiayaan

Agustus 28, 2026

Komisi X Minta Data Desil DTSEN Diperbaiki Agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran

Agustus 28, 2026
Berita Terkini

Azis Menilai Indonesia Perlu Bangun Ketahanan Kognitif Di Era A1

Agustus 28, 20261 Views

Indonesia Terpilih Jadi Tuan Rumah ISC-3 Tahun 2027

Agustus 28, 20261 Views

Gus Yahya Optimis LPJ 1000 Halaman Akan Diterima Peserta Muktamar NU

Agustus 28, 20261 Views

DPD RI Serap Aspirasi Warga Sulut untuk RUU Daerah Kepulauan

Agustus 28, 20260 Views

Minat Pendidikan Nonformal Rendah, Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Perkuat Sosialisasi

Agustus 28, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026118 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202665 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202618 Views
Pilihan Editor

Azis Menilai Indonesia Perlu Bangun Ketahanan Kognitif Di Era A1

Agustus 28, 2026

Indonesia Terpilih Jadi Tuan Rumah ISC-3 Tahun 2027

Agustus 28, 2026

Gus Yahya Optimis LPJ 1000 Halaman Akan Diterima Peserta Muktamar NU

Agustus 28, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?