MataParlemen.id – Pemohon diskualifikasi Gibran, Denny Indrayana, menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat pasal selundupan agar Gibran Rakabuming Raka dapat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Pasal itu, kata dia, yakni Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal itu berbunyi, “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah (SMA) atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”
Menurut Denny, pasal itu diduga disusun untuk menyesuaikan syarat pendidikan cawapres dengan kondisi Gibran. Dia menilai persoalan tersebut lebih mendasar daripada polemik ijazah karena menyangkut dugaan manipulasi aturan pencalonan.
“Sebenarnya yang jauh lebih mendasar yaitu cacat manipulatif. Adanya pasal selundupan, pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang meng-Gibran, dalam artian didedikasikan untuk kondisi pendidikan Gibran sehingga dikecualikan menunjukkan bukti tamat pendidikan SMA,” kata Denny menyampaikan hal itu dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “‘Bola Panas’ Putusan MK, ke Mana Ujungnya?” yang ditayangkan iNews, Selasa (13/10/2026).
Dia mengeklaim, fakta persidangan telah menunjukkan adanya persoalan administratif dalam pembentukan pasal tersebut. Menurutnya, proses penyusunan Pasal 18 ayat (3) tidak jelas karena draf yang diminta pihaknya tidak pernah disampaikan oleh KPU.
Denny juga menyebut tidak adanya pembahasan pasal tersebut dalam uji publik. Dia mengacu pada keterangan mantan Komisioner KPU Hadar Gumay dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang menurutnya mengonfirmasi bahwa Pasal 18 ayat (3) tidak dibahas dalam proses tersebut.
“Hari ini kita mendengar perbincangan di antara anggota Komisi II DPR, bahwa tidak ada pasal 18 ayat (3), tidak pernah dibahas. Dikonfirmasi oleh pimpinan Bawaslu, tidak ada pembahasan itu. Seharusnya kalau ada pasal yang diubah itu dibahas. Rahmat Bagja mengatakan itu,” ujarnya.(hsu)


