MataParlemen.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, berjenis Toyota Land Cruiser dari Arif Sugianto yang merupakan orang kepercayaan dan orang dekat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Arif Sugianto juga sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan hak guna bangunan atau HGB Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR BPN.
“Hari ini, penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, berjenis Toyota Land Cruiser, dari ARF (Arif Sugianto) yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR BPN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Budi mengatakan mobil tersebut diduga digunakan Arif Sugianto untuk mengumpulkan uang lebih dari Rp 100 miliar yang disita KPK pada saat operasi tangkap tangan (OTT). “Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk aktivitas termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,” tandas Budi.
Sebelumnya, Budi Prasetyo membeberkan sumber duit Rp 106,3 miliar yang disita saat terjadi OTT sejumlah orang dekat atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait pengurusan HGB Summarecon Bogor dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK menduga kuat uang tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi dua sektor besar di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yakni pengurusan layanan publik dan pengurusan tata kelola SDM internal kementerian.
“Ini masih kami dalami karena dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini tentu melibatkan banyak entitas swasta, ya, baik pengembang ataupun entitas-entitas individu, bukan dalam bentuk perusahaan misalnya. Ini semuanya masih kami dalami,” ujar Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Terkait pengurusan layanan publik, kata Budi, terdapat 57 jenis layanan publik di Kementerian ATR/BPN, baik di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil) ataupun di Pusat (Kementerian ATR/BPN). Budi mengatakan, jika mekanisme pelayanan publik di 57 jenis layanan tersebut tertutup, maka membuka ruang terjadinya pungli, adanya broker hingga terjadinya suap menyuap.
Budi pun menyinggung layanan publik terkait adminstrasi pertahanan di Kementerian ATR/BPN yang berujung pada peristiwa OTT pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB di lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam kasus tersebut, pihak Summarecon melakukan suap senilai Rp 1,5 miliar kepada Erwin selaku orang kepercayaan Nusron Wahid untuk membuka blokir dan memecahkan sertifikat HGB tersebut.
“Angka Rp 106,3 miliar ini menjadi salah satu barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan yang terbesar, ya. Dan tentunya suatu peristiwa tertangkap tangan ini adalah pintu masuk untuk kemudian KPK masuk lebih dalam lagi, melihat lebih luas lagi apakah masih ada bilik-bilik lain yang diduga juga melakukan praktik-praktik serupa,” tandas Budi.
Selain layanan publik, Budi menduga uang Rp 106,3 miliar juga berasal dari pengurusan tata kelola di internal atau manajemen SDM di Kementerian ATR/BPN. Contoh konkret menajemen SDM ini terkait pengurusan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN di mana diduga ada fee untuk setiap mutasi atau promosi jabatan.
“Kami juga masih akan telusuri di sana karena memang praktik-praktik korupsi sering kali tidak hanya terjadi di lingkup eksternal, ya dalam hal ini soal pelayanan publik tadi, tetapi juga bisa saja terjadi di lingkup internal itu sendiri,” pungkas Budi.(hsu)


