MataParlemen.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan periode 2022. Sikap tersebut disampaikan setelah lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bima Setyawan yang disebut sebagai adik
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menegaskan, pihaknya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada KPK sesuai kewenangannya.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada KPK sesuai kewenangannya,” ucap Berton dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Berton menjelaskan BNPB tidak ingin berspekulasi ataupun mendahului proses hukum terkait pihak-pihak yang terseret dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, setiap orang berhak mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.
Dari sisi kelembagaan, BNPB berkomitmen menghormati proses hukum dan mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. BNPB juga memastikan pelaksanaan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
“Kami meyakini bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Karena itu, kami tidak akan memberikan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut sebelum proses hukum menghasilkan kejelasan,” kata Berton.(hsu)


