Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Misbakhun Minta BI Jaga Nilai Tukar Rupiah di Level 16.000

Mei 19, 2026

Tentang Kami

Mei 2, 2026

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » BAM Soroti Ganti Rugi Tol Pondok Aren–Ulujami yang Mandek Dua Dekade
DPR

BAM Soroti Ganti Rugi Tol Pondok Aren–Ulujami yang Mandek Dua Dekade

RedaksiBy RedaksiFebruari 19, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa pembangunan untuk kepentingan umum harus berjalan seiring dengan perlindungan hak konstitusional warga negara, termasuk pemenuhan ganti rugi lahan yang telah diputus pengadilan secara berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Heryawan saat memimpin Tim Kunjungan Kerja BAM DPR RI ke Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pembayaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Ruas Pondok Aren–Ulujami dan Tol JORR, Rabu (18/2/2026). 

Menurutnya, BAM sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang menangani aspirasi dan pengaduan masyarakat, memiliki mandat bukan hanya menampung laporan publik, tetapi juga menjemput dan mengawal pengaduan agar memperoleh tindak lanjut yang konkret. 

“Konflik agraria bukan sekadar soal tanah sebagai aset ekonomi, tetapi juga menyangkut ruang hidup, identitas sosial, dan sumber penghidupan masyarakat,” kata Ahmad Heryawan. 

Ia mengungkapkan, salah satu aduan yang menjadi perhatian serius BAM DPR RI adalah persoalan pembebasan lahan seluas kurang lebih 5.500 meter persegi di wilayah Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, yang terdampak pembangunan Jalan Tol Ruas Pondok Aren–Ulujami.

Dalam kasus tersebut, para pemilik lahan disebut belum menerima pembayaran ganti rugi sejak tahun 2000.

Bahkan, putusan pengadilan yang telah inkrah menyatakan para ahli waris sebagai pihak yang berhak dan mewajibkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp10 miliar, namun hingga kini belum juga direalisasikan. 

Ahmad Heryawan juga menyoroti fakta bahwa teguran (aanmaning) dan perintah eksekusi pengadilan belum mampu mendorong pelaksanaan kewajiban pembayaran.\

Ia turut menyinggung adanya informasi konsinyasi dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sempat dilakukan, namun kemudian ditarik kembali, sehingga memunculkan pertanyaan besar terkait kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. 

Melalui kunjungan kerja ini, BAM ingin memperoleh gambaran faktual dan komprehensif terkait status pelaksanaan putusan pengadilan, kendala hukum dan administratif, pembagian tanggung jawab antar pihak, serta langkah konkret untuk memastikan penyelesaian yang adil.

BAM juga menekankan pentingnya koordinasi dan musyawarah secara transparan antara seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah, badan usaha pengelola jalan tol, serta instansi pertanahan.

“Negara tidak boleh abai dan lalai terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya. 

Ia memastikan, kunjungan tersebut tidak dimaksudkan untuk saling menyalahkan, melainkan untuk mencari solusi konstruktif dan titik terang berdasarkan keputusan hukum yang ada.

BAM berharap pertemuan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret, solutif, dan mendorong langkah nyata dalam rangka menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak para ahli waris yang telah menunggu lebih dari dua dekade.

“Kami berharap adanya komitmen bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas, adil, dan bermartabat bagi seluruh pihak,” pungkas Ahmad Heryawan. (ira)

Aher
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 2026

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 2026

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 2026
Berita Terkini

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 20261 Views

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 20261 Views

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 20260 Views

Misbakhun Minta BI Jaga Nilai Tukar Rupiah di Level 16.000

Mei 19, 20264 Views

DPR Nilai Keterlibatan UMKM di MBG Masih Kec

Mei 19, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Misbakhun Minta BI Jaga Nilai Tukar Rupiah di Level 16.000

Mei 19, 20264 Views

Pimpinan MPR Dorong Penguatan Energi dan Ekonomi Imbas Timur Tengah

Maret 10, 20263 Views

DPR Dukung Pemerintah RI untuk Desak PBB dan AS Bebaskan Aktivis dan Jurnalis Indonesia yang Disandera Israel

Mei 18, 20262 Views
Pilihan Editor

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 2026

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 2026

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?