Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Menteri PU Targetkan Jalan Perbatasan Kalimantan Selesai Tahun 2028

Oktober 23, 2026

DPR RI Beri Perhatian Dugaan Diskriminasi di SMA Strada St. Thomas Aquino Tangerang

Oktober 21, 2026

Senator Agita: Perbaiki DTSEN agar Bantuan Pendidikan dan Kesehatan Tepat Sasaran

Oktober 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » KPK Kaji Pemanggilan Paksa Nusron Wahid Setelah 2 Kali Absen
Hukum

KPK Kaji Pemanggilan Paksa Nusron Wahid Setelah 2 Kali Absen

RedaksiBy RedaksiOktober 23, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengevaluasi alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan sebagai saksi. Evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang atau tindakan hukum sesuai ketentuan.

Nusron sebelumnya dijadwalkan memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan perkara korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik belum menerbitkan surat panggilan baru karena masih menilai alasan ketidakhadiran Nusron.

“Saat ini masih dievaluasi dan tentunya untuk panggilan seorang saksi itu memang dilihat dari kebutuhan penyidik dan konstruksi perkaranya seperti apa,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum’at (23/10/2026).

Nusron tercatat tidak menghadiri dua jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan KPK. Pada 7 Oktober 2026, Nusron tidak hadir karena mengikuti kegiatan internal Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, pada 15 Oktober 2026, ia kembali berhalangan hadir dengan alasan menjalankan perjalanan dinas ke Johor Bahru, Malaysia.

Taufik menjelaskan, penyidik perlu menilai apakah alasan ketidakhadiran seorang saksi dapat diterima berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya, terdapat perbedaan antara penjadwalan ulang pemeriksaan karena alasan yang dianggap patut dan wajar dengan penerbitan panggilan kedua akibat ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat diterima.

“Panggilan kedua akan dilayangkan ketika memang menurut penyidik, setelah dievaluasi, alasannya itu tidak masuk ketentuan sesuai hukum acara pidana, yaitu tidak patut dan tidak wajar sehingga memang itu subjektivitas dari penyidik untuk menentukan apakah alasannya patut dan wajar,” kata Taufik.

Dengan demikian, dua kali ketidakhadiran Nusron dari jadwal pemeriksaan belum otomatis berarti penyidik telah menerbitkan dua panggilan resmi dalam pengertian yang dijelaskan Taufik. KPK masih mempertimbangkan apakah pemeriksaan Nusron perlu dijadwalkan ulang atau ditindaklanjuti dengan langkah pemanggilan sesuai prosedur hukum.

Taufik menegaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tidak hanya bergantung pada pemeriksaan Nusron. Penyidik juga mendalami sejumlah klaster perkara dan memeriksa pihak-pihak lain untuk melengkapi pembuktian.

“Jadi beberapa memang sedang didalami. Sehingga penyidik dengan waktu yang ada tidak hanya berfokus kepada satu atau dua orang saksi begitu, sehingga seluruh konstruksi mesti harus dibuktikan. Tentunya nanti kita akan lihat kebutuhan penyidik seperti apa untuk rencana berikutnya,” ujar Taufik.

KPK sebelumnya mengingatkan Nusron agar kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan. Sebagai pejabat publik, Nusron diharapkan memberikan contoh penghormatan terhadap proses hukum. Nusron juga sebelumnya disebut telah menyatakan kesediaannya mengikuti proses hukum di KPK.(hsu)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

KPK Buka Peluang Usut Peran Bobby Nasution Dalam Kasus Korupsi Jalan Di Sumut

Oktober 22, 2026

KPK Apresiasi Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis Sudewo Penjara 8,5 Tahun

Oktober 22, 2026

Polri Tetapkan 11 Perusahaan Tersangka Karhutla, 3 Perusahaan Status PMA

Oktober 21, 2026
Berita Terkini

Mendagri:  Pemda Tetap Dapat Bantuan Apresiasi Pemda TA 2027

Oktober 23, 20260 Views

DPR Bahas Wacana Tambah Anggota KPU dan Bawaslu dalam Revisi UU Pemilu

Oktober 23, 20260 Views

DPR Usulkan UU Khusus Antiperundungan Cegah Kasus Bullying

Oktober 23, 20260 Views

KPK Kaji Pemanggilan Paksa Nusron Wahid Setelah 2 Kali Absen

Oktober 23, 20260 Views

Bahlil Akan Stop Ekspor Gas Ke Negara Yang Tidak Menghargai Indonesia

Oktober 23, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Kawasan Hutan di Yogyakarta

Oktober 20, 202619 Views

Fraksi PKS Raih Penghargaan PR Excellence Awards 2026, Sukamta: Komunikasi Krisis Harus Ditangani Secara Menyeluruh

Oktober 18, 202610 Views

Demo 20 Oktober Polda Metro Himbau Masyarakat Hindari Istana Dan DPR 

Oktober 19, 20268 Views
Pilihan Editor

Mendagri:  Pemda Tetap Dapat Bantuan Apresiasi Pemda TA 2027

Oktober 23, 2026

DPR Bahas Wacana Tambah Anggota KPU dan Bawaslu dalam Revisi UU Pemilu

Oktober 23, 2026

DPR Usulkan UU Khusus Antiperundungan Cegah Kasus Bullying

Oktober 23, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?