Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Banpres Senilai Rp 125 Milyar Karhutla Di Kalteng, Bambang Purwanto Ingatkan Transparansi Penggunaan Dana

Oktober 13, 2026

RUU Pemilu Buka Peluang Tambah Kursi DPR RI Melalui Sistem Dapil Nasional

Oktober 13, 2026

Hadiri Annual Meeting Idepreneurs, Sultan: Harus Berdampak Nyata Hingga ke Desa dan Pesisir

Februari 7, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Denny Indrayana : KPU Diduga Buat Pasal Selundupan Agar Gibran Tak Perlu Tunjukkan Ijazah SMA
Hukum

Denny Indrayana : KPU Diduga Buat Pasal Selundupan Agar Gibran Tak Perlu Tunjukkan Ijazah SMA

RedaksiBy RedaksiOktober 13, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Pemohon diskualifikasi Gibran, Denny Indrayana, menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat pasal selundupan agar Gibran Rakabuming Raka dapat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Pasal itu, kata dia, yakni Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal itu berbunyi, “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah (SMA) atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”

Menurut Denny, pasal itu diduga disusun untuk menyesuaikan syarat pendidikan cawapres dengan kondisi Gibran. Dia menilai persoalan tersebut lebih mendasar daripada polemik ijazah karena menyangkut dugaan manipulasi aturan pencalonan.

“Sebenarnya yang jauh lebih mendasar yaitu cacat manipulatif. Adanya pasal selundupan, pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang meng-Gibran, dalam artian didedikasikan untuk kondisi pendidikan Gibran sehingga dikecualikan menunjukkan bukti tamat pendidikan SMA,” kata Denny menyampaikan hal itu dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “‘Bola Panas’ Putusan MK, ke Mana Ujungnya?” yang ditayangkan iNews, Selasa (13/10/2026).

Dia mengeklaim, fakta persidangan telah menunjukkan adanya persoalan administratif dalam pembentukan pasal tersebut. Menurutnya, proses penyusunan Pasal 18 ayat (3) tidak jelas karena draf yang diminta pihaknya tidak pernah disampaikan oleh KPU.

Denny juga menyebut tidak adanya pembahasan pasal tersebut dalam uji publik. Dia mengacu pada keterangan mantan Komisioner KPU Hadar Gumay dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang menurutnya mengonfirmasi bahwa Pasal 18 ayat (3) tidak dibahas dalam proses tersebut.

“Hari ini kita mendengar perbincangan di antara anggota Komisi II DPR, bahwa tidak ada pasal 18 ayat (3), tidak pernah dibahas. Dikonfirmasi oleh pimpinan Bawaslu, tidak ada pembahasan itu. Seharusnya kalau ada pasal yang diubah itu dibahas. Rahmat Bagja mengatakan itu,” ujarnya.(hsu)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

KPK Sita Mobil Land Cruiser Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Oktober 13, 2026

KPK OTT Di Lingkungan BNPB

Oktober 13, 2026

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Saksi Nusron Kasus Korupsi HGB Bogor

Oktober 12, 2026
Berita Terkini

BNPB : Pelayanan Berjalan Normal Ditengah Kabar OTT KPK

Oktober 13, 20260 Views

Denny Indrayana : KPU Diduga Buat Pasal Selundupan Agar Gibran Tak Perlu Tunjukkan Ijazah SMA

Oktober 13, 20260 Views

Erna Sari Soroti 27 Titik Longsor Di Jalur Trans Jayapura-Wamena

Oktober 13, 20260 Views

Banpres Senilai Rp 125 Milyar Karhutla Di Kalteng, Bambang Purwanto Ingatkan Transparansi Penggunaan Dana

Oktober 13, 20265 Views

Wakil Ketua DPD Takkan Diam Dan Terima Masukan Denny Indrayana Terkait Pemakzulan Gibran

Oktober 13, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 202611 Views

Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027

Oktober 7, 20267 Views

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20266 Views
Pilihan Editor

BNPB : Pelayanan Berjalan Normal Ditengah Kabar OTT KPK

Oktober 13, 2026

Denny Indrayana : KPU Diduga Buat Pasal Selundupan Agar Gibran Tak Perlu Tunjukkan Ijazah SMA

Oktober 13, 2026

Erna Sari Soroti 27 Titik Longsor Di Jalur Trans Jayapura-Wamena

Oktober 13, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?