MataParlemen.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga ruang direktur jenderal (dirjen) Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026). Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN.
“Dalam rangkaian peristiwa operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN kemarin, tim melakukan pemasangan KPK line atau penyegelan di sejumlah lokasi. Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan , Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).
Ketiga ruangan Dirjen Kementerian ATR/BPN tersebut adalah ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
Lampri yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. Kedua, ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya dan ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi.
“Selain di tiga ruangan dirjen tersebut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direktorat terkait. Artinya penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” tandas Budi.
Budi mengatakan, penggeledahan tersebut penting karena selain suap yang dilakukan oleh PT Summarecon selaku pihak swasta, KPK juga menduga ada penerimaan lainnya yang jumlahnya cukup besar di Kementerian ATR/BPN.
“Artinya, pelayanan-pelayanan yang dilakukan di ATR/BPN ini semuanya nanti akan ditelisik, ditelusuri, apakah kemudian ada kaitannya dengan dugaan penerimaan uang-uang tersebut. Apalagi di ATR/BPN ini cukup banyak jenis layanannya. Dari kacamata pencegahan KPK juga sudah melakukan identifikasi, ada sekitar 57 layanan,” pungkas Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk empat orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), serta Muhammad Fakhry (MF).
Sementara empat tersangka lainnya, adalah Lampri (LMP) selaku dirjen pengendalian dan penertiban tanah dan ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku kepala kantor pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku direktur utama (Dirut) Summarecon, dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta. (erc)


