Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 2026

Pratikno : Wajib Halal Dukung Daya Saing Industri Dalam Negeri

September 26, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป RUU Pengaturan Reforma Agraria: Negara Harus Pastikan Penerbitan Izin Tak Boleh Timbulkan Persoalan Baru
DPR

RUU Pengaturan Reforma Agraria: Negara Harus Pastikan Penerbitan Izin Tak Boleh Timbulkan Persoalan Baru

RedaksiBy RedaksiSeptember 15, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id- Konflik agraria yang tak kunjung mereda kembali disorot DPR RI. Negara dinilai bukan sekadar belum mampu menyelesaikan sengketa tanah, tetapi dalam sejumlah kasus justru turut memicu konflik melalui tumpang tindih izin, batas lahan yang bermasalah, regulasi sektoral, hingga buruknya integrasi data pertanahan.

Pernyataan itu mengemuka dalam diskusi Media Briefing I bertema “RUU Pengaturan Reforma Agraria” di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Yunus Yusak Napitupulu menilai negara dalam banyak kasus justru turut berkontribusi memunculkan konflik agraria.

Menurut Adian, persoalan kerap muncul akibat pemberian izin dan penetapan batas tanah yang tidak dilakukan secara cermat. Ia mencontohkan sertifikat hak atas tanah yang batasnya dapat melintasi jalan maupun sungai.

“Ketika negara tidak menyusun dengan baik dan benar terkait batas-batas, di situ negara ikut menciptakan konflik,” kata Adian saat membuka diskusi di ruangan abdul muis, Selasa (15/9/2026).

Persoalan tersebut, menurut Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini menunjukkan lemahnya tanggung jawab negara dalam memastikan setiap izin yang diterbitkan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

Adian juga menyinggung program transmigrasi pada era 1970-an hingga 1980-an. Menurutnya, banyak masyarakat dari Pulau Jawa yang dipindahkan ke wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dengan memperoleh lahan untuk dikelola.

Namun, persoalan muncul ketika tanah yang telah mereka kelola selama puluhan tahun ternyata masuk dalam kawasan hutan sehingga sulit dimanfaatkan atau dialihkan.

“Yang mengajak mereka pindah siapa? Negara. Yang memberikan sertifikat siapa? Negara. Yang membuat sertifikat itu masuk kawasan hutan juga negara,” ujarnya.

Karena itu, Adian meminta negara mengevaluasi cara pandangnya terhadap tanah dan masyarakat. Ia menilai sejumlah prinsip dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 sebenarnya telah memberikan dasar yang cukup untuk mengatur penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Namun, menurut dia, persoalan muncul dalam implementasi serta berbagai regulasi sektoral yang berkembang setelahnya.

Di forum sama, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Azis Subekti mengatakan reforma agraria tidak cukup hanya diarahkan untuk mengurangi konflik, tetapi juga harus menyelesaikan persoalan ketimpangan penguasaan tanah.

Ia menyebut tidak ada negara yang dapat menghapus ketimpangan penguasaan tanah secara total. Karena itu, kebijakan reforma agraria harus diarahkan untuk memperkecil ketimpangan agar tidak mengganggu struktur sosial dan ekonomi masyarakat.

“Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara,” kata Azis.

Azis juga menekankan pentingnya data pertanahan yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan reforma agraria.

Menurutnya, pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan klaim kepemilikan tanpa dukungan data yang terintegrasi.

Ia menilai konflik agraria selama ini juga dipicu oleh ketidakterhubungan data antarlembaga, sehingga diperlukan terobosan melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria. 

Nrasumber ketiga, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhammad Khozin menambahkan persoalan agraria semakin kompleks karena adanya fragmentasi regulasi dan kebijakan antarsektor.

Menurut Khozin, semangat awal UUPA 1960 adalah memastikan penguasaan sumber daya alam oleh negara digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Namun, dalam perkembangannya muncul berbagai undang-undang sektoral yang mengatur tanah dan aset negara dengan pendekatan berbeda.

“Problematika kita dalam penyelesaian konflik agraria adalah terjadi fragmentasi secara regulasi dan fragmentasi secara policy,” ujar Khozin. (har)

#dpr #RUU Pengaturan Reforma Agraria
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 2026

Lasarus Tegaskan Revisi RUU LLAJ Selesai 2027 Dan Pajak Aplikator Diatur

September 30, 2026

Komisi II DPR Resmi Bentuk Panja RUU Pemilu

September 30, 2026
Berita Terkini

LHKPN Menteri Perindustrian Yang Baru Sarmuji 14,9 M Termasuk Kapal Tanker

Oktober 1, 20260 Views

Threshold 5 Persen Mengancam Partai Baru? Sekjen PRI: Jangan Sampai Suara Rakyat Tak Terwakili

Oktober 1, 20260 Views

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 20260 Views

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 20261 Views

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Tawarkan 3 Solusi Strategis untuk Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta Kecam Narasi Bias Pidato PM Kepulauan Solomon di PBB

September 26, 202611 Views

Hilirisasi Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan Transmigran

September 26, 202610 Views

Komisi XIII DPR : Menteri Impas Usut Temuan Fasilitas di Lapas Cibinong

September 25, 20266 Views
Pilihan Editor

LHKPN Menteri Perindustrian Yang Baru Sarmuji 14,9 M Termasuk Kapal Tanker

Oktober 1, 2026

Threshold 5 Persen Mengancam Partai Baru? Sekjen PRI: Jangan Sampai Suara Rakyat Tak Terwakili

Oktober 1, 2026

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?