Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Kemendagri Perkuat Koordinasi dengan Pemda Percepat Implementasi Wajib Halal

September 23, 2026

Jenazah Di Pulau Enggano Bengkulu Diduga ABK KM Arupadhatu 1 Surakman

September 23, 2026

BMKG Prediksi awal Musim Hujan Bulan November Lebih Lambat

September 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Kolaborasi Selesaikan PPHN
MPR

Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Kolaborasi Selesaikan PPHN

RedaksiBy RedaksiSeptember 13, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Badan Pengkajian (BP) dan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI berkolaborasi dalam menyelesaikan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Dalam siaran pers MPR RI di Jakarta, Minggu (13/9/2026), Ketua BP MPR RI Yosanna H. Laoly mengatakan BP MPR maupun K3 sudah menyelesaikan kajian tentang PPHN dan menghasilkan dokumen atau naskah PPHN.

“Persoalan yang tersisa adalah bentuk hukum PPHN, apakah dimasukkan dalam UUD (perlu melakukan amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945), dalam bentuk Ketetapan MPR, dan dalam bentuk undang-undang,” kata Yosanna.

Dalam rapat gabungan (Ragab) antara Pimpinan MPR, pimpinan fraksi, dan alat kelengkapan MPR beberapa waktu lalu, kata dia, memutuskan dokumen atau naskah PPHN agar disebarluaskan untuk mendapat masukan dari publik.

Naskah PPHN ini, kata dia, sudah ditayangkan di media sosial MPR RI antara lain website mpr.go.id. “Badan Pengkajian masih diberi waktu untuk mendalami kajian tentang PPHN sembari menampung masukan dari masyarakat,” ujarnya.

Setelah mendapatkan masukan dari masyarakat, lanjut Yasonna, BP MPR dan K3 MPR akan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat melalui kegiatan bersama mengkaji lebih dalam lagi tentang PPHN antara lain melalui kerja sama akademik, pertemuan para ahli, diskusi terpumpun (FGD), konsultasi kelembagaan, dan konferensi nasional.

“Untuk itu kami perlu menyusun rencana kerja, sehingga kami dapat bekerja sesuai target penyelesaian PPHN pada tahun 2027,” ucapnya.

BP MPR RI menggelar FGD dengan narasumber para Pimpinan K3 MPR RI di Tangerang Selatan pada Sabtu (12/9/2026).

Kegiatan ini berfokus pada rencana kegiatan kolaborasi antara kedua institusi dalam penyelesaian PPHN dan mempersiapkan penyelenggaraan konferensi nasional atau seminar kebangsaan.

Sejumlah narasumber dalam FGD antara lain Ketua K3,Taufik Basari dan Pimpinan K3 yakni Djarot Saiful Hidayat, Rambe Kamarul Zaman, Martin Hutabarat, dan Ajiep Padindang.

Ketua K3 Taufik Basari mengatakan MPR RI membuka partisipasi publik seluas-luasnya sehingga bisa menepis bahwa PPHN bentuk elitis.

“Kami mensosialisasikan seluas-luasnya dan minta masukan dari publik terhadap dokumen PPHN tersebut sehingga PPHN menjadi diskursus publik yang masif. Dengan demikian, PPHN menjadi produk bersama,” katanya.

Sementara itu Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan BP MPR dan K3 sudah melakukan kajian PPHN secara mendalam dan sudah ada hasilnya dalam bentuk naskah PPHN. Saat ini MPR RI menunggu tanggapan dan respon dari berbagai kalangan terhadap kajian PPHN tersebut.

“Karena itu program kegiatan terkait PPHN selanjutnya tidak dilakukan dari awal,” ujarnya.

Menurutnya, langkah yang bisa dilakukan, pertama, langkah eksternal dengan melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, anak-anak muda, termasuk politisi untuk berbicara tentang urgensi PPHN. Kedua, langkah internal, yaitu harus ada kesepakatan bersama untuk merumuskan dan menyepakati bentuk hukum PPHN.

“Bentuk hukum yang paling baik untuk MPR adalah dalam bentuk Ketetapan MPR. Karena kalau dalam bentuk UU, nanti diserahkan kepada DPR dan pemerintah. MPR harus berani mengeluarkan Ketetapan MPR,” ujarnya.

Sementara untuk bentuk hukum, Martin Hutabarat cenderung memilih melalui UU MPR. Menurut, dalam UU MPR, dimasukkan klausul MPR diberikan kewenangan untuk membuat Ketetapan MPR.

“Ketetapan MPR ini berisi nilai-nilai moral, nilai etis, yang menjadi pegangan penyelenggara negara dalam menjalankan pemerintahan,” ujarnya.

Sementara Rambe Kamarul Zaman mengungkapkan MPR pada periode Ketua MPR Zulkifli Hasan pernah dibentuk Panitia Ad Hoc I (PAH I) dan Panitia Ad Hoc II (PAH II) untuk membahas PPHN. Namun PAH I dan PAH II tidak berlanjut.

“Karena itu, jika nanti dibentuk Panitia Ad Hoc (PAH) untuk penyelesaian PPHN maka pengaturannya perlu lebih ketat, misalnya bekerja selama enam bulan dengan masukan dari Badan Pengkajian dan K3. Dengan demikian PPHN bisa terselesaikan,” kata Rambe.

Selain membahas soal PPHN, Yasonna mengungkapkan BP MPR RI berencana menggelar konferensi nasional atau seminar nasional (Dialog Kebangsaan) pada November 2026 untuk membicarakan masalah-masalah kebangsaan, termasuk PPHN.

Melalui konferensi nasional, maupun seminar nasional, atau dialog kebangsaan ini, kata dia, MPR RI bisa memberikan sumbangsih pemikiran untuk bangsa ini ke depan.

Sejumlah narasumber yang hadir mengusulkan agar konferensi ini mengundang para ahli hukum atau tata negara guna membahas bentuk hukum dan substansi PPHN, serta melibatkan masyarakat dan mengikutsertakan kalangan anak muda,

“Kami harapkan konferensi nasional ini memiliki gaung sehingga akan terdengar oleh pemerintah,” kata Yosanna.  (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Bamsoet: Ekonomi Kuat, Dunia Usaha Aman dan Pertahanan Mandiri Jadi Kunci Kedaulatan Nasional

Oktober 1, 2026

Ariawan: MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

September 27, 2026

Resmikan Mess MPR di Bandung, Muzani: Bangunan Cagar Budaya Kembali ke Bentuk Aslinya

September 27, 2026
Berita Terkini

Golkar Usul Pemisahan Pilpres Dan Pileg Dalam RUU Pemilu

Oktober 2, 20260 Views

KPK Panggil 4 Saksi Swasta Kasus Korupsi ATR/BPN

Oktober 2, 20260 Views

Ariawan Titip Pesan ke KWP: Jaga Persatuan, Rawat Soliditas

Oktober 2, 20262 Views

Presiden Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan Sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

Oktober 2, 20260 Views

Bamsoet: Ekonomi Kuat, Dunia Usaha Aman dan Pertahanan Mandiri Jadi Kunci Kedaulatan Nasional

Oktober 1, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Tawarkan 3 Solusi Strategis untuk Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta Kecam Narasi Bias Pidato PM Kepulauan Solomon di PBB

September 26, 20265 Views

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20264 Views

Ariawan: MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

September 27, 20264 Views
Pilihan Editor

Golkar Usul Pemisahan Pilpres Dan Pileg Dalam RUU Pemilu

Oktober 2, 2026

KPK Panggil 4 Saksi Swasta Kasus Korupsi ATR/BPN

Oktober 2, 2026

Ariawan Titip Pesan ke KWP: Jaga Persatuan, Rawat Soliditas

Oktober 2, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?