MataParlemen.id -Upaya membenahi industri perfilman nasional dinilai membutuhkan langkah yang lebih terintegrasi, terutama dalam menghadapi perubahan teknologi dan pola bisnis industri kreatif. Kajian mengenai kondisi tersebut turut dibahas dalam pertemuan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dengan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI) Rizal Djibran pada 5 September 2026.
Dalam pertemuan itu, FSPPI menyampaikan hasil kajian mengenai Blueprint Ekosistem Perfilman Indonesia yang disusun melalui Lembaga Penelitian Pengembangan Perfilman (LP3) FSPPI.
Kajian tersebut memetakan sejumlah persoalan yang dihadapi industri perfilman, mulai dari tenaga kerja dan hubungan industrial hingga produksi, pembiayaan, distribusi, ekshibisi, kekayaan intelektual, teknologi, serta perubahan yang muncul akibat berkembangnya platform digital.
Ahmad Doli meminta hasil penelitian tersebut tidak hanya menjadi dokumen organisasi. Menurutnya, kajian itu perlu dikembangkan melalui pembahasan bersama lembaga dan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perfilman.
Langkah tersebut diperlukan karena persoalan perfilman tidak berdiri sendiri. Sejumlah masalah berkaitan dengan regulasi, pembagian kewenangan antarlembaga, hubungan kerja, serta perubahan teknologi dan model bisnis dalam industri kreatif.
Dalam blueprint yang dipaparkan FSPPI, terdapat 16 persoalan yang dikategorikan sebagai kekosongan hukum maupun persoalan regulasi. Temuan tersebut dinilai masih perlu dikaji secara lebih mendalam agar dapat diketahui bentuk persoalannya secara tepat.
Pembahasan lintas lembaga nantinya diharapkan dapat membedakan persoalan yang muncul, apakah berupa kekosongan hukum, aturan yang saling tumpang tindih, persoalan kewenangan, atau justru membutuhkan regulasi baru.
Dengan pemetaan tersebut, kebijakan yang dihasilkan diharapkan benar-benar menjawab persoalan yang dialami pekerja dan pelaku industri perfilman di lapangan.
FSPPI menilai kebutuhan penataan tersebut semakin mendesak setelah industri mengalami perubahan signifikan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Kemunculan berbagai platform streaming, digitalisasi proses produksi dan distribusi, perkembangan teknologi perfilman hingga penggunaan kecerdasan buatan (AI) telah mengubah cara industri bekerja. Kondisi itu sekaligus melahirkan tantangan baru, termasuk kebutuhan akan kepastian hukum.
Karena itu, pembenahan perfilman tidak cukup hanya diarahkan pada peningkatan produksi film. Aspek ketenagakerjaan, kualitas sumber daya manusia, pembiayaan, distribusi, ekshibisi, perlindungan kekayaan intelektual, serta kesiapan menghadapi perkembangan teknologi juga perlu mendapat perhatian.
Ketua Umum FSPPI Rizal Djibran mengatakan pihaknya menyambut baik dorongan agar blueprint tersebut dibahas secara lebih luas bersama lembaga terkait.
FSPPI, kata Rizal, akan terus mendorong terciptanya industri perfilman yang profesional, sehat dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pekerja di dalamnya.
Menurutnya, penelitian yang dilakukan LP3 FSPPI dimaksudkan untuk menghadirkan data dan gambaran mengenai persoalan yang terjadi dalam praktik. Hasil penelitian itu selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan dialog dengan pemerintah, DPR, maupun pemangku kepentingan lainnya.
FSPPI berharap pembahasan lintas lembaga nantinya melahirkan langkah konkret, baik melalui penyempurnaan aturan, harmonisasi regulasi, penataan kewenangan maupun pembentukan ketentuan baru yang sesuai dengan perkembangan industri. *(As)*
Organisasi pekerja perfilman tersebut juga menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepastian hukum, perlindungan serta kesejahteraan pekerja, sembari mendorong ekosistem perfilman Indonesia yang mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi dan perkembangan industri.(*)


