MataParlemen.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang oknum dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD dr. Mohammad Zyn, Sampang, Jawa Timur, merupakan pelanggaran berat yang harus ditindak tegas.
Menurut Irma, apabila dugaan tersebut terbukti, oknum dokter yang bersangkutan tidak layak lagi menjalankan profesinya sebagai tenaga medis.
“Ini sudah pelanggaran berat dan harus diberhentikan dari posisinya sebagai dokter,” tegas Irma dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Ia mengungkapkan telah meminta Kementerian Kesehatan untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Selain meminta penindakan terhadap pelaku, Irma juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kondisi kesehatan para tenaga medis. Ia menyebut Komisi IX DPR RI sebelumnya telah mendorong agar seluruh tenaga kesehatan menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala.
“Komisi IX sudah meminta dilakukan uji kesehatan minimal setahun sekali bagi seluruh tenaga medis untuk menjamin kesehatan jiwa dan raga para pekerja medis,” ujar legislator dapil Sumsel II ini.
Irma berharap evaluasi kesehatan rutin tersebut dapat menjadi langkah preventif untuk memastikan tenaga medis tetap dalam kondisi fisik dan mental yang prima saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, seorang dokter berinisial M yang bertugas di IGD RSUD dr. Mohammad Zyn, Sampang, diamankan aparat kepolisian setelah diduga tertangkap tangan menggunakan sabu bersama seorang juru parkir rumah sakit.
Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, ia menyatakan detail kasus akan disampaikan dalam keterangan resmi.
Sementara itu, Humas RSUD dr. Mohammad Zyn, Amin Jakfar, juga membenarkan bahwa oknum dokter tersebut diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia menjelaskan penangkapan dilakukan di rumah, bukan di lingkungan rumah sakit.
Amin menegaskan manajemen rumah sakit tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba. Pegawai yang terbukti terlibat akan dikenai sanksi tegas, termasuk pemberhentian dari pekerjaan.
Pihak rumah sakit juga telah berkoordinasi dengan pengelola parkir agar tidak lagi mempekerjakan juru parkir yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut. (DA)


