MataParlemen.id – Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI sekaligus Ketua Panja Diplomasi Parlemen untuk Perjanjian Perdagangan Internasional (DPPI), Ravindra Airlangga, menegaskan bahwa setiap perjanjian perdagangan internasional yang akan diratifikasi Indonesia harus dikaji secara komprehensif, tidak hanya berdasarkan potensi surplus perdagangan, tetapi juga dampaknya terhadap kepentingan nasional.
Hal tersebut disampaikan Ravindra saat memimpin Kunjungan Kerja Panja DPPI BKSAP DPR RI ke Universitas Pelita Harapan (UPH), Tangerang, Banten, Senin (20/7/2026), dalam rangka menyerap berbagai masukan akademis terkait diplomasi parlemen di bidang perdagangan internasional.
Menurut Legislator Dapil Jabar V tersebut, diskusi bersama kalangan akademisi menghasilkan sejumlah perspektif penting yang akan menjadi bahan pertimbangan Panja DPPI dalam mengkaji berbagai perjanjian internasional yang akan diratifikasi DPR RI.
“Kami melakukan Panja Perjanjian Perdagangan Internasional dan hari ini mendapatkan beberapa masukan yang sangat menarik. Salah satunya mengenai bagaimana kita menganalisis suatu perjanjian internasional yang akan diratifikasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aspek pertama yang harus menjadi perhatian adalah dampak perjanjian terhadap dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Menurutnya, indikator keberhasilan suatu perjanjian tidak cukup hanya diukur dari peningkatan nilai perdagangan atau surplus neraca dagang.
“Yang harus kita lihat bukan hanya soal surplus perdagangan, tetapi juga bagaimana perjanjian tersebut mampu mempertahankan maupun meningkatkan lapangan pekerjaan yang ada di Indonesia,” tambahnya.
Selain itu, Politisi Fraksi Partai Golkar tesebut menambahkan bahwa perjanjian internasional juga harus memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat rantai pasok nasional agar Indonesia memiliki daya saing yang lebih baik di tengah dinamika perdagangan global.
Di sisi lain, ia menilai setiap kerja sama perdagangan internasional juga perlu selaras dengan agenda transisi energi nasional. Namun demikian, implementasinya tetap harus menghormati ketentuan hukum serta norma yang berlaku di Indonesia.
“Perjanjian tersebut juga harus memperkuat rantai pasokan Indonesia sekaligus mendukung proses transisi energi dengan tetap menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya. (amar)


