Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

DPR Serap Aspirasi Komunitas Ojol Dalam RUU Ketenagakerjaan

September 22, 2026

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 2026

Dasco: RUU PPRT Masih Tahap Partisipasi Publik, Revisi UU Ketenagakerjaan Dibahas Usai Reses

Februari 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Pakar Hukum Bivitri Susanti Kritik MoU MPR dan MK, Salahi Ketatanegaraan
Hukum

Pakar Hukum Bivitri Susanti Kritik MoU MPR dan MK, Salahi Ketatanegaraan

RedaksiBy RedaksiJuli 15, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengkritik nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya, jadi MK itu kan sudah tuh, diminta bikin MoU. Itu juga sudah saya kritik,” kata Bivitri saat dihubungi wartawan, Selasa (14/7/2026).

Adapun MoU tentang salinan putusan itu disepakati Pimpinan MPR dan MK usai mereka melakukan pertemuan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Bivitri menilai MoU tersebut keliru secara ketatanegaraan. “Karena memang keliru secara ketatanegaraan enggak ada tuh, tafsir konstitusi itu bukan dilakukan secara kelembagaan, tapi siapa yang melakukan penyusunan teks pada saat itu,” kata Bivitri.

Dia kemudian membandingkan sistem tata negara di Indonesia dengan Perancis.

“Karena sistem kita itu tidak seperti di Perancis misalnya, di mana memang ada masukan dari lembaga MPR atau lembaga legislatif terhadap proses yudikatif, enggak. Jadi keliru itu,” paparnya.

Di kesempatan ini, Bivitri mengingatkan lembaga yudikatif, baik Mahkamah Agung (MA) dan MK tidak boleh diikat dengan kesepakatan atau MoU.

“MA dan MK adalah lembaga yudikatif yang menurut teori memang tidak boleh sama sekali diintervensi, diikat dengan MoU, di apapunlah bentuknya begitu ya,” ucapnya.

Dia mendorong MA dan MK melakukan pengambilan keputusan-keputusan sesuai dengan perkara yang ada dan kewenangan masing-masing.

“Enggak ada intervensi, enggak usah perlu nasihat dalam bentuk silaturahmi dari lembaga-lembaga lain,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnnya, MPR dan MK telah menandatangani MoU tentang salinan putusan. Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan, melalui MoU tersebut, MPR akan menerima tembusan setiap putusan MK.

“Dan hari ini tadi kami sudah menandatangani, saya sebagai Ketua MPR, Pak Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, MoU antara MPR dan MK tentang salinan-salinan keputusan MK yangMPR juga mendapatkan tembusan,” kata Muzani usai pertemuan antara pimpinan MPR dan MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Muzani melanjutkan, dalam perkara tertentu yang berkaitan dengan konstitusi, MK juga dapat meminta keterangan dari MPR saat menyusun putusan.

“Dan dalam banyak hal nanti MPR akan diminta keterangannya MPR dalam MK menyusun tentang amar keputusan,” kata Muzani.

Politikus Partai Gerindra itu juga tidak menampik bahwa dalam pertemuannya dengan pimpinan MK juga membahas soal beberapa putusan yang berkaitan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Hal ini berbeda dengan penanganan perkara terkait pembentukan undang-undang yang menjadi ranah DPR.

“Tidak semua MPR pun nanti akan dimintai keterangan, tetapi cukup dengan pembuat undang-undang yakni DPR, misalnya berkaitan dengan, tafsir terhadap undang-undang. Tetapi kalau yang langsung berkaitan dengan tafsir konstitusi, maka MPR yang akan dimintai-minta keterangan,” ujar Muzani. (awn)

Bivitri Susanti Mahkamah Konstitusi MK Mou MPR
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Indra Kenz Kembali Dijebloskan lagi Di Penjara Lapas Tangerang

Oktober 8, 2026

MK Uji Materi UU Pemilu Syarat Pendidikan Capres/Cawapres

Oktober 8, 2026

KPK Panggil Nusron Wahid Sebagai Saksi Kasus Korupsi HGB Bogor

Oktober 7, 2026
Berita Terkini

Polusi Jakarta Hampir 7 Kali Lipat Dari Batas Aman WHO

Oktober 9, 20260 Views

Menkeu Optimis Ekonomi Indonesia Masih Solid Ditengah Tekanan Global

Oktober 9, 20260 Views

Pemerintah Perkuat Kolaborasi Usaha Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 % 

Oktober 8, 20260 Views

Indra Kenz Kembali Dijebloskan lagi Di Penjara Lapas Tangerang

Oktober 8, 20261 Views

MK Uji Materi UU Pemilu Syarat Pendidikan Capres/Cawapres

Oktober 8, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 202610 Views

Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027

Oktober 7, 20265 Views

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20265 Views
Pilihan Editor

Polusi Jakarta Hampir 7 Kali Lipat Dari Batas Aman WHO

Oktober 9, 2026

Menkeu Optimis Ekonomi Indonesia Masih Solid Ditengah Tekanan Global

Oktober 9, 2026

Pemerintah Perkuat Kolaborasi Usaha Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 % 

Oktober 8, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?