Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

DPR Dukung Pemerintah Tolak Visa Konser Israel Houghton Di Jakarta

Oktober 7, 2026

RUU Perampasan Aset Disetujui Semua Fraksi Masuk Pembahasan Tingkat I

Oktober 6, 2026

Program KPTDP dan Perlinsos Terkendala di Daerah, Mendagri dan Kemensos Diminta Turun Tangan

Oktober 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Kementerian Haji dan Umroh Representasi Negara Bukan Agen Perjalanan
DPR

Kementerian Haji dan Umroh Representasi Negara Bukan Agen Perjalanan

RedaksiBy RedaksiJuli 15, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Kementerian Haji dan Umrah RI diminta memperkuat posisi Indonesia dalam berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, kementerian harus menjalankan peran sebagai representasi negara, bukan sekadar bertindak layaknya agen perjalanan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Abidin mengatakan pemerintah perlu bersikap lebih tegas dalam menyampaikan mekanisme penyelenggaraan haji Indonesia kepada otoritas Arab Saudi. Hal itu mengingat setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan dana haji di Indonesia harus melalui persetujuan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang diamanahkan oleh undang-undang menjadi Kementerian Haji dan Umrah itu bukan agen perjalanan. Kementerian Haji itu adalah wali negara kita. Artinya amanah itu benar-benar harus dilaksanakan sebagai pejabat yang bisa berkomunikasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi,” tegasnya.

Ia menjelaskan Kementerian Haji dan Umrah RI juga perlu menjelaskan kepada Pemerintah Arab Saudi bahwa mekanisme pembayaran uang muka Indonesia tidak dapat dilakukan tanpa dokumen pendukung yang lengkap.

“Bahwa masing-masing negara memang berbeda dalam pengelolaan hajinya. Indonesia semua urusan itu memang berdasarkan undang-undang harus persetujuan DPR. Jadi Kementerian Haji Arab Saudi juga harus mengerti. Enggak bisa kalau ada pembayaran tidak ada dokumen pendukung,” tegasnya.

Abidin menilai, kelengkapan administrasi bukan hanya menjadi kebutuhan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menjadi dasar bagi BPKH untuk melakukan transfer dana yang dikelola dari jemaah haji Indonesia.

“Mempertanyakan dasar perhitungan nilai uang muka yang diajukan pemerintah. Menurutnya, besaran tersebut berasal dari estimasi Kantor Urusan Haji Republik Indonesia (KUHRI), bukan angka yang secara langsung ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi,” katanya.

“Kalau kita cermat membacanya, memang bukan dari otoritas Arab Saudi. Tidak ada Arab Saudi menentukan tanggal 15 Juli harus membayar sekian. Di sini disampaikan bahwa perkiraan pembayaran DP itu berdasarkan surat dari Kantor Urusan Haji Republik Indonesia,” tambahnya.

Abidin mengingatkan agar pemerintah menjaga kehormatan Indonesia dalam setiap proses negosiasi penyelenggaraan ibadah haji. Sebagai pembantu Presiden, menurutnya, Menteri Haji dan Umrah membawa nama baik negara dalam setiap komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

“Bapak-bapak Menteri dan Wakil Menteri sebagai pembantu Presiden tolong dijaga nama baik Republik Indonesia. Hargai diri bangsa kita. Nama baik Presiden harus tegak. Negara kami begini, Pak. Enggak bisa kita asal keluar uang dan sebagainya,” tegasnya. (erc)

Abidin Fikri DPR RI Kementerian Haji dan Umrah Komisi VIII
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Komisi III DPR Minta Pelaku Korupsi Dana Bencana BNPB Dihukum Berat

Oktober 15, 2026

Misbakhun Bawa Pesan Bahlil Ajak Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo

Oktober 15, 2026

DPR Kritik Pertamina Soal Kelangkaan BBM Di Bali

Oktober 14, 2026
Berita Terkini

Prioritaskan Pencaker Lokal Bintuni, Senator Filep Dorong Transparansi Rekrutmen Migas

Oktober 16, 20260 Views

Senator Abdi Sumaithi Siap Perjuangkan Aspirasi Ojol Kabupaten Tangerang di Senayan

Oktober 16, 20260 Views

KPK Sita Uang Tunai Rp 800 Juta Dari Hercules Kasus Summarecon Bogor

Oktober 16, 20260 Views

Presiden Prabowo Setuju Bantuan Asing, Kristomei : Kebakaran Hutan Masalah Bersama

Oktober 16, 20260 Views

Komisi X Desak Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Di Unpas

Oktober 16, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Banpres Senilai Rp 125 Milyar Karhutla Di Kalteng, Bambang Purwanto Ingatkan Transparansi Penggunaan Dana

Oktober 13, 202614 Views

Bambang Purwanto Dorong Warga Jabiren Olah Ikan Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Oktober 11, 20267 Views

Bambang Purwanto Mengingatkan Menhut Raja Juli Lebih Serius Tangani Karhutla Di Kalteng

Oktober 14, 20266 Views
Pilihan Editor

Prioritaskan Pencaker Lokal Bintuni, Senator Filep Dorong Transparansi Rekrutmen Migas

Oktober 16, 2026

Senator Abdi Sumaithi Siap Perjuangkan Aspirasi Ojol Kabupaten Tangerang di Senayan

Oktober 16, 2026

KPK Sita Uang Tunai Rp 800 Juta Dari Hercules Kasus Summarecon Bogor

Oktober 16, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?