Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Mahfuz Sidik: Revisi UU Pemilu Perlu Permudah Prosedur dan Mekanisme Pemilu

Agustus 31, 2026

Dasco: Dana Tagihan Rp 158 Miliar PT Pos Indonesia Harus Dicairkan untuk Gaji Karyawan

Agustus 26, 2026

Peringatan Dini BMKG Dijadikan Dasar Kebijakan Keselamatan Transportasi 

Agustus 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Kementerian Haji dan Umroh Representasi Negara Bukan Agen Perjalanan
DPR

Kementerian Haji dan Umroh Representasi Negara Bukan Agen Perjalanan

RedaksiBy RedaksiJuli 15, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Kementerian Haji dan Umrah RI diminta memperkuat posisi Indonesia dalam berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, kementerian harus menjalankan peran sebagai representasi negara, bukan sekadar bertindak layaknya agen perjalanan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Abidin mengatakan pemerintah perlu bersikap lebih tegas dalam menyampaikan mekanisme penyelenggaraan haji Indonesia kepada otoritas Arab Saudi. Hal itu mengingat setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan dana haji di Indonesia harus melalui persetujuan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang diamanahkan oleh undang-undang menjadi Kementerian Haji dan Umrah itu bukan agen perjalanan. Kementerian Haji itu adalah wali negara kita. Artinya amanah itu benar-benar harus dilaksanakan sebagai pejabat yang bisa berkomunikasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi,” tegasnya.

Ia menjelaskan Kementerian Haji dan Umrah RI juga perlu menjelaskan kepada Pemerintah Arab Saudi bahwa mekanisme pembayaran uang muka Indonesia tidak dapat dilakukan tanpa dokumen pendukung yang lengkap.

“Bahwa masing-masing negara memang berbeda dalam pengelolaan hajinya. Indonesia semua urusan itu memang berdasarkan undang-undang harus persetujuan DPR. Jadi Kementerian Haji Arab Saudi juga harus mengerti. Enggak bisa kalau ada pembayaran tidak ada dokumen pendukung,” tegasnya.

Abidin menilai, kelengkapan administrasi bukan hanya menjadi kebutuhan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menjadi dasar bagi BPKH untuk melakukan transfer dana yang dikelola dari jemaah haji Indonesia.

“Mempertanyakan dasar perhitungan nilai uang muka yang diajukan pemerintah. Menurutnya, besaran tersebut berasal dari estimasi Kantor Urusan Haji Republik Indonesia (KUHRI), bukan angka yang secara langsung ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi,” katanya.

“Kalau kita cermat membacanya, memang bukan dari otoritas Arab Saudi. Tidak ada Arab Saudi menentukan tanggal 15 Juli harus membayar sekian. Di sini disampaikan bahwa perkiraan pembayaran DP itu berdasarkan surat dari Kantor Urusan Haji Republik Indonesia,” tambahnya.

Abidin mengingatkan agar pemerintah menjaga kehormatan Indonesia dalam setiap proses negosiasi penyelenggaraan ibadah haji. Sebagai pembantu Presiden, menurutnya, Menteri Haji dan Umrah membawa nama baik negara dalam setiap komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

“Bapak-bapak Menteri dan Wakil Menteri sebagai pembantu Presiden tolong dijaga nama baik Republik Indonesia. Hargai diri bangsa kita. Nama baik Presiden harus tegak. Negara kami begini, Pak. Enggak bisa kita asal keluar uang dan sebagainya,” tegasnya. (erc)

Abidin Fikri DPR RI Kementerian Haji dan Umrah Komisi VIII
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Peringatan Dini BMKG Dijadikan Dasar Kebijakan Keselamatan Transportasi 

Agustus 31, 2026

PT Pos Indonesia Apresiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Tagihan Rp 158 Miliar Sudah Diterima dari Kemensos

Agustus 31, 2026

Bamsoet Terima Penghargaan Tokoh Inspiratif Jawa Tengah 2026

Agustus 30, 2026
Berita Terkini

Peringatan Dini BMKG Dijadikan Dasar Kebijakan Keselamatan Transportasi 

Agustus 31, 20260 Views

Kemenhaj Bekerjasama Dengan BKN Gelar CAT Seleksi PPIH 2027

Agustus 31, 20261 Views

Menbud Gempa NTT Tidak Berdampak Terhadap Cagar Budaya

Agustus 31, 20261 Views

Mahfuz Sidik: Revisi UU Pemilu Perlu Permudah Prosedur dan Mekanisme Pemilu

Agustus 31, 20261 Views

Presiden Prabowo : Sebuah Kehormatan Menerima Kartu Tanda Anggota NU Sebelum Menutup Muktamar NU Ke-35 Di Jombang

Agustus 31, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 202615 Views

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 20268 Views

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember Mendatang

Agustus 27, 20268 Views
Pilihan Editor

Peringatan Dini BMKG Dijadikan Dasar Kebijakan Keselamatan Transportasi 

Agustus 31, 2026

Kemenhaj Bekerjasama Dengan BKN Gelar CAT Seleksi PPIH 2027

Agustus 31, 2026

Menbud Gempa NTT Tidak Berdampak Terhadap Cagar Budaya

Agustus 31, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?