Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 2026

Puan Ternyata Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Agustus 29, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป RUU Penyiaran Prioritas DPR Jawab Transformasi Media di Era Digital
DPR

RUU Penyiaran Prioritas DPR Jawab Transformasi Media di Era Digital

RedaksiBy RedaksiJuli 15, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan perkembangan teknologi digital telah mengubah secara fundamental wajah industri penyiaran nasional.

Jika lebih dari dua dekade lalu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi fondasi penyelenggaraan siaran radio dan televisi analog, kini kemunculan platform digital, layanan streaming, media berbasis internet, hingga kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) menghadirkan tantangan baru yang menuntut kehadiran regulasi yang lebih adaptif.

“Berangkat dari kebutuhan tersebut, Komisi I DPR RI mulai mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 sebagai usul inisiatif DPR RI itu menjadi salah satu prioritas legislasi Komisi I untuk menjawab perubahan lanskap media nasional,” tegas Dave di Gedung Parlemen, Jakarta Selasa (14/7/2026).

Dave Laksono menjelaskan pembahasan RUU Penyiaran merupakan langkah strategis agar sistem hukum nasional mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berlangsung sangat cepat.

“Sudah lebih dua dekade lalu kita mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai fondasi penyiaran konvensional berbasis radio dan televisi analog. Namun saat ini lanskap media telah berubah sangat cepat. Digitalisasi penyiaran, internet, platform digital, hingga kecerdasan artifisial mengharuskan hukum kita beradaptasi agar tidak terjadi kekosongan regulasi, sekaligus melindungi kepentingan publik dan kedaulatan digital bangsa,” ujarnya.

“Pembentukan RUU Penyiaran bukan sekadar memperbarui aturan lama, melainkan menjadi momentum membangun ekosistem penyiaran yang lebih adil di tengah konvergensi media,” tambah Dave.

Dave menjelaskan, penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU Penyiaran dilakukan secara komprehensif oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR RI bersama tim asistensi yang berasal dari Badan Keahlian DPR RI serta tenaga ahli Komisi I DPR RI.

“Draf RUU Penyiaran memberikan pengaturan mengenai penyiaran konvensional maupun penyiaran multiplatform. Tujuan utamanya adalah menciptakan pengaturan yang adil bagi seluruh penyelenggara penyiaran sehingga tercipta equal playing field antara lembaga penyiaran konvensional dengan platform digital,” jelasnya.

Dave menambahkan, selama ini perkembangan layanan digital berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan regulasi yang tersedia. Akibatnya, terdapat kesenjangan pengaturan antara media penyiaran konvensional dengan penyelenggara layanan berbasis internet.

“Melalui revisi UU Penyiaran, Komisi I DPR RI ingin memastikan seluruh pelaku industri memperoleh kepastian hukum sekaligus mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Dave juga menegaskan bahwa RUU Penyiaran tetap merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002, bukan pembentukan undang-undang baru.

Hal itu karena UU Penyiaran sebelumnya telah mengalami dua kali perubahan, yakni melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Secara substansi, menurut Dave perubahan yang dilakukan masih berada di bawah ambang batas 50 persen sehingga secara yuridis tetap dikategorikan sebagai perubahan undang-undang.

“Perlu kami tegaskan bahwa draf RUU ini disusun dengan tetap mempertahankan kerangka utama dan filosofi dasar Undang-Undang Penyiaran yang berlaku saat ini. Dari keseluruhan materi, persentase perubahan dan penambahan berada pada angka sekitar 38 persen sehingga secara hukum tetap merupakan undang-undang perubahan, bukan undang-undang baru,” jelasnya.

Dave mengungkapkan terdapat sejumlah substansi penting yang menjadi fokus perubahan dalam RUU Penyiaran.

Pertama, penyempurnaan konsideran “Menimbang” dan “Mengingat” agar selaras dengan perkembangan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang terjadi selama lebih dari dua dekade terakhir.

Kedua, penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), baik di tingkat pusat maupun provinsi. Perubahan tersebut mencakup penataan hubungan kelembagaan, tugas dan kewenangan, hubungan hierarkis, hingga mekanisme pemilihan anggota komisioner KPI agar lebih efektif dan adaptif terhadap perkembangan industri media.

Ketiga, perluasan ruang lingkup layanan jasa penyiaran. Jika sebelumnya pengaturan hanya berfokus pada radio dan televisi konvensional, melalui RUU ini pengaturan diperluas dengan mengakomodasi layanan penyiaran berbasis platform digital.

“Perubahan ini menjadi penting karena masyarakat saat ini tidak lagi hanya mengakses informasi melalui televisi atau radio, tetapi juga melalui berbagai platform digital. Regulasi harus mampu mengakomodasi perkembangan tersebut,” ujar Dave.

Keempat, penguatan kelembagaan Lembaga Penyiaran Publik (LPP). Penguatan dilakukan melalui penataan dasar hukum kelembagaan, restrukturisasi Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, serta diversifikasi sumber pendanaan. Salah satu terobosan yang diusulkan adalah membuka peluang bagi hasil pendapatan iklan dari platform digital sebagai sumber pendanaan baru bagi LPP sehingga mampu meningkatkan daya saing dan kualitas layanan publik.

Kelima, pembaruan ketentuan mengenai siaran iklan, baik terkait pengaturan batasan maupun mekanisme sanksi agar sesuai dengan perkembangan pola konsumsi media masyarakat.

Sementara yang keenam adalah transformasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) menjadi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Isi Penyiaran (P3SIS).

Dave mengatakan perubahan nomenklatur tersebut bukan sekadar pergantian istilah, tetapi merupakan penyesuaian terhadap ekosistem penyiaran digital yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan penyiaran analog. (erc)

Dave Laksono DPR RI Komisi I RUU Penyiaran
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 2026

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 2026

Komisi XI Pilih Solikin M. Juhro Jadi Deputi Gubernur BI

Agustus 29, 2026
Berita Terkini

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 20260 Views

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 20260 Views

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 20265 Views

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 20261 Views

Puan Ternyata Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Agustus 29, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026120 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202622 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202616 Views
Pilihan Editor

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 2026

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 2026

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?