Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Tangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Indonesia Terpilih Jadi Tuan Rumah ISC-3 Tahun 2027

Agustus 28, 2026

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Perubahan Judul dan Pembentukan Lembaga Khusus Warnai Dinamika Penyusunan RUU Perampasan Aset
DPR

Perubahan Judul dan Pembentukan Lembaga Khusus Warnai Dinamika Penyusunan RUU Perampasan Aset

RedaksiBy RedaksiJuli 13, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengungkapkan Komisi III DPR RI gerus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hingga saat ini Komisi DPR RI yang membidangi hukum tersebut masih menerima masukan dari berbagai kalangan dan lapisan masyarakat.

Hàbiburokhman menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya difokuskan pada upaya mengoptimalkan pemulihan aset, tetapi juga memastikan regulasi tersebut tidak membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, Komisi III terus menghimpun berbagai pandangan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, hingga mahasiswa sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU.

“Pertama, perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum. Kita berkomitmen agar asset recovery bisa sebesar-besarnya, tetapi di sisi lain jangan sampai orang yang sebenarnya tidak bersalah justru menjadi korban aparat penegak hukum yang tidak bersih,” ujar Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Baca juga:

DPR RI Komitmen Prioritaskan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Selain itu, banyak masukan yang diterima Komisi III terkait perlunya lembaga khusus yang bertanggung jawab mengelola aset sitaan.

Menurut Habiburokhman, usulan tersebut muncul karena pengelolaan aset memerlukan kompetensi tersendiri, sehingga perlu dikaji apakah cukup ditangani oleh institusi yang selama ini menjalankan fungsi penyidikan dan penuntutan atau memerlukan mekanisme kelembagaan yang lebih spesifik.

Komisi III juga masih mengkaji nomenklatur yang akan digunakan dalam regulasi tersebut. Salah satu pandangan yang berkembang menyebutkan istilah Asset Recovery lebih mencerminkan keseluruhan proses yang diatur dalam RUU, mulai dari penerimaan informasi, penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan. Sementara itu, istilah “perampasan aset” dinilai hanya menggambarkan tahapan akhir dari rangkaian proses tersebut.

“Kalau ingin membuat undang-undang yang mengatur secara komprehensif mulai dari penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan sampai eksekusi, seharusnya namanya Asset Recovery atau pemulihan aset. Perampasan aset hanyalah tahapan akhir dari keseluruhan proses tersebut. Tetapi ini belum diputuskan. Kita masih akan terus mendengar pandangan masyarakat dan nantinya dibahas oleh anggota Komisi III yang menyusun serta membahas RUU tersebut,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Habiburokhman menegaskan seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan pertimbangan Komisi III dalam menyempurnakan RUU Perampasan Aset.

Ia berharap regulasi yang nantinya disahkan tidak hanya efektif mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum, menjaga perlindungan hak masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. (har)

DPR RI Habiburokhman Komisi III DPR RI RUU Perampasan Aset Subtansi ruu perampasan aset
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 2026

Komisi XI Pilih Solikin M. Juhro Jadi Deputi Gubernur BI

Agustus 29, 2026

Azis Menilai Indonesia Perlu Bangun Ketahanan Kognitif Di Era A1

Agustus 28, 2026
Berita Terkini

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 20260 Views

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Tangkap Jabatan

Agustus 29, 20262 Views

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 20260 Views

Puan Ternyata Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Agustus 29, 20260 Views

Komisi XI Pilih Solikin M. Juhro Jadi Deputi Gubernur BI

Agustus 29, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026120 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202622 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202616 Views
Pilihan Editor

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 2026

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Tangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?