Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026

Kampung Nelayan Merah Putih Sinjai Diproyeksikan Jadi Percontohan Nasional

Juli 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Masih Dibahas, Baleg DPR: Tidak Benar RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026
DPR

Masih Dibahas, Baleg DPR: Tidak Benar RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

RedaksiBy RedaksiJuli 12, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung merespons narasi dan infografis yang beredar belakangan ini yang menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tantang Perampasan Aset dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar alias hoaks. “Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” tegas Martin, di Jakarta, Minggu (12/7/2026).

Martin menjelaskan bahwa saat ini Komisi III sedang menyusun RUU Perampasan Aset. Bahkan, rapat penyusunannya terus berlangsung secara intensif. Komisi III juga tengah mengundang pakar, akademisi, NGO, dan praktisi dalam rangka mendapat masukan terkait RUU tersebut.

“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya”, tambah Martin.

“Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk menyusunnya,” pungkas Martin.

Diketahui, RUU ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025-2026 sebagai usul inisiatif DPR. Presiden Prabowo Subianto pun mendukung penuh pengesahan RUU ini guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Beberapa aspek yang dibahas DPR terkait RUU Perampasan Aset, antara lain mekanisme pelaksanaan, pencegahan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), serta perlindungan hak pihak ketiga/keluarga yang sah.

“Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan. Kami terus menampung masukan. Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membuka RDPU di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Adapun kronologi dan rapat-rapat yang telah dilakukan DPR RI terkait RUU Perampasan Aset, beberapa di antaranya adalah:

  • 2008-2012: Kajian awal oleh PPATK dan usulan pemerintah (pernah mandek di periode sebelumnya).
  • September 2025: Rapat Paripurna DPR menetapkan RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026 sebagai usul inisiatif DPR.
  • 15 Januari 2026: Komisi III DPR RI mulai resmi membahas RUU melalui rapat penyusunan naskah akademik dan draf RUU.
  • Maret-Juni 2026: Serangkaian rapat pembahasan dan RDPU intensif.
  • Juni 2026: RDPU dengan akademisi hukum pidana dari Universitas Andalas (Unand) Padang dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
  • Juli 2026: RDPU rutin dengan berbagai stakeholders, termasuk serikat mahasiswa, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), dan lainnya.
  • Kamis, 9 Juli 2026 (kemarin): Komisi III masih menggelar RDPU mendengar pendapat ahli dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto, serta pihak-pihak lain. (amar)
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Udang Kebumen Tembus Pasar AS, Darori Komisi IV DPR F-Gerindra Soroti Dampaknya bagi Warga

Juli 12, 2026

Endang Thohari Gerindra Soroti Rendahnya Harga Ikan Nila di Tingkat Pembudidaya

Juli 11, 2026
Berita Terkini

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 20261 Views

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 20261 Views

Masih Dibahas, Baleg DPR: Tidak Benar RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

Juli 12, 20262 Views

Udang Kebumen Tembus Pasar AS, Darori Komisi IV DPR F-Gerindra Soroti Dampaknya bagi Warga

Juli 12, 20265 Views

Ketua Parlemen Iran Terima Kunjungan Kenegaraan Ketua MPR RI Ahmad Muzani

Juli 12, 202630 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Banyak Kepala Daerah Ditangkap KPK, Komisi II DPR Usul Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

Juli 6, 2026301 Views

DPR: Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Harus Lewat UU, Tak Bisa Diputuskan DPRD

Juli 7, 2026255 Views

Prof Sufmi Dasco Ahmad, Politikus Senyap yang Menjembatani Stabilitas Politik Nasional

Juli 3, 202653 Views
Pilihan Editor

Jefry Romdhony Fraksi Gerindra DPR: Literasi Digital Penting agar Masyarakat Terhindar dari Kejahatan Siber

Juli 13, 2026

Prabowo Dorong Sinergi Koperasi dan Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional

Juli 12, 2026

Masih Dibahas, Baleg DPR: Tidak Benar RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

Juli 12, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?