Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Ketua Fraksi PKS MPR RI Tifatul Sembirig Sampaikan Gagasan Konsep “Ekonomi Utara”

Juni 15, 2026

Investasi Harus Perhatikan Kualitas dan Dampaknya bagi Pembangunan Berkelanjutan

Juni 16, 2026

FORKABI Wadah untuk Merawat Warisan Budaya Betawi

Juni 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Komisi XIII DPR RI Persoalkan Kesenjangan Anggaran Komnas Perempuan dalam Raker RKA-K/L Tahun 2027
DPR

Komisi XIII DPR RI Persoalkan Kesenjangan Anggaran Komnas Perempuan dalam Raker RKA-K/L Tahun 2027

RedaksiBy RedaksiJuni 15, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Komnas Perempuan Tahun Anggaran 2027, Senin (15/6/2026). (Foto: dokumentasi Rieke)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id- Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa negara harus memberikan dukungan anggaran yang sepadan dengan mandat nasional yang diemban Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Penegasan disampaikan Rieke dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Komnas Perempuan Tahun Anggaran 2027, Senin (15/6/2026).

Menurut Rieke Diah Pitaloka, Komnas Perempuan merupakan lembaga independen negara yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 dan diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005. Lembaga ini memiliki mandat strategis untuk mencegah, menanggulangi, dan menghapus kekerasan terhadap perempuan serta melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia perempuan di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 4 Perpres Nomor 65 Tahun 2005 memberikan tugas yang luas kepada Komnas Perempuan, mulai dari edukasi publik, pengkajian dan reformasi hukum, pemantauan dan pencarian fakta, dokumentasi pelanggaran HAM perempuan, penyusunan rekomendasi kepada pemerintah, DPR dan lembaga peradilan, hingga penguatan kerja sama nasional maupun internasional.

“Mandat Komnas Perempuan bersifat nasional, tetapi dukungan fiskalnya belum mencerminkan mandat tersebut. Negara tidak boleh memberi mandat nasional kepada Komnas Perempuan, tetapi hanya menyediakan anggaran untuk bertahan hidup,” tegas Rieke.

Rieke menyoroti bahwa kebutuhan penguatan kelembagaan semakin mendesak seiring meningkatnya jumlah pengaduan dan kompleksitas kasus kekerasan terhadap perempuan. Berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 4.597 pengaduan atau rata-rata 19 pengaduan setiap hari. Hingga 25 Mei 2026, jumlah pengaduan yang diterima telah mencapai 1.548 kasus.

Selain menerima pengaduan, pada tahun 2025 Komnas Perempuan juga melakukan 1.332 tindakan penyikapan kasus melalui berbagai mekanisme, antara lain rujukan, klarifikasi, rekomendasi, pemantauan, pemberian keterangan ahli, dan amicus curiae. Menurut Rieke, peningkatan beban kerja tersebut tidak diikuti dengan penguatan kapasitas kelembagaan maupun dukungan pendanaan yang memadai.

Ia juga menilai bahwa persoalan utama Komnas Perempuan bukan terletak pada rendahnya kinerja anggaran. Sebaliknya, lembaga tersebut menunjukkan pengelolaan anggaran yang baik dengan tingkat realisasi mencapai 97 persen pada tahun 2024 dan 90 persen pada tahun 2025.

Secara tidak langsung, Rieke menyampaikan bahwa tingginya tingkat serapan anggaran membuktikan kemampuan Komnas Perempuan dalam mengelola anggaran secara efektif. Karena itu, keterbatasan layanan yang dihadapi saat ini lebih disebabkan oleh kecilnya alokasi anggaran dibandingkan persoalan pengelolaan anggaran.

Dalam paparannya, Rieke mengungkapkan bahwa pagu awal Komnas Perempuan tahun 2026 sebesar Rp49,4 miliar mengalami pemotongan menjadi Rp37,15 miliar. Sementara untuk Tahun Anggaran 2027, kebutuhan prioritas lembaga tersebut mencapai Rp54,21 miliar, namun pemerintah hanya menetapkan pagu indikatif sebesar Rp39,31 miliar.

“Terdapat kesenjangan anggaran sebesar Rp14,9 miliar yang akan berdampak langsung terhadap layanan pengaduan, penyikapan kasus, operasional kelembagaan, teknologi informasi dan komunikasi, sarana-prasarana, serta penguatan sistem perlindungan perempuan,” ujar Rieke.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ketika laporan dan pengaduan kekerasan terhadap perempuan terus meningkat dari tahun ke tahun, negara seharusnya memperkuat kapasitas perlindungan, bukan justru membatasi ruang gerak lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk melindungi perempuan.

“Ketika pengaduan kekerasan terhadap perempuan terus meningkat, yang dibutuhkan bukan pengurangan kapasitas, melainkan penguatan perlindungan. Negara harus hadir melalui dukungan anggaran yang memadai agar hak-hak perempuan dapat terlindungi secara optimal,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan Komnas Perempuan, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, meminta Kementerian Keuangan menambah pagu indikatif Komnas Perempuan Tahun Anggaran 2027 sekurang-kurangnya sebesar Rp14,9 miliar agar kebutuhan minimum lembaga dapat terpenuhi.

Kedua, mendorong Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan pendekatan mandate-based budgeting bagi lembaga HAM independen sesuai amanat Keppres Nomor 181 Tahun 1998 dan Perpres Nomor 65 Tahun 2005.

Ketiga, memulihkan anggaran program prioritas yang secara langsung berkaitan dengan layanan pengaduan, penyikapan kasus, pemantauan, serta rekomendasi perlindungan perempuan.

Keempat, menghentikan pola pemotongan anggaran secara merata terhadap seluruh kementerian dan lembaga tanpa mempertimbangkan mandat, karakteristik, serta beban layanan masing-masing institusi.

Kelima, menjamin pendanaan APBN yang memadai untuk implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), perlindungan perempuan pembela HAM, pengelolaan data nasional, serta pemantauan pelanggaran HAM perempuan sebagai bagian dari kewajiban konstitusional negara.

Rieke menegaskan bahwa penguatan Komnas Perempuan bukan semata-mata soal tambahan anggaran, melainkan komitmen negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional untuk melindungi perempuan Indonesia dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

“Perlindungan perempuan tidak boleh menjadi korban keterbatasan anggaran. Negara wajib memastikan bahwa lembaga yang diberi mandat untuk melindungi hak-hak perempuan memiliki sumber daya yang memadai untuk menjalankan tugasnya secara efektif,” tutup Rieke.(awn)

anggaran komnas perempuan DPR RI Komisi XIII DPR rieke
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Legislator Partai Gerindra Dukung Penambahan Anggaran LPSK Rp262,43 Miliar

Juni 16, 2026

Investasi Harus Perhatikan Kualitas dan Dampaknya bagi Pembangunan Berkelanjutan

Juni 16, 2026

Raker dengan Komisi VIII DPR RI, Kepala BPJPH: Tak Ada Penundaan, Implementasi Wajib Halal Oktober 2026

Juni 15, 2026
Berita Terkini

Legislator Partai Gerindra Dukung Penambahan Anggaran LPSK Rp262,43 Miliar

Juni 16, 202625 Views

Investasi Harus Perhatikan Kualitas dan Dampaknya bagi Pembangunan Berkelanjutan

Juni 16, 202624 Views

FORKABI Wadah untuk Merawat Warisan Budaya Betawi

Juni 16, 202613 Views

Pemimpin adalah Orang yang Mampu mengubah Persepsi Publik, Bukan Hanya Ikuti Arus

Juni 15, 202627 Views

Komisi XIII DPR RI Persoalkan Kesenjangan Anggaran Komnas Perempuan dalam Raker RKA-K/L Tahun 2027

Juni 15, 202625 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Ketua Fraksi PKS MPR RI Tifatul Sembirig Sampaikan Gagasan Konsep “Ekonomi Utara”

Juni 15, 20264 Views

Revisi UU Sisdiknas: Kesejahteraan Guru dan Dosen Jadi Perhatian Utama

Juni 12, 20264 Views

Perbesar Dukungan ke Daerah Melalui Program Inpres Jalan Daerah dan Inpres Irigasi

Juni 13, 20263 Views
Pilihan Editor

Legislator Partai Gerindra Dukung Penambahan Anggaran LPSK Rp262,43 Miliar

Juni 16, 2026

Investasi Harus Perhatikan Kualitas dan Dampaknya bagi Pembangunan Berkelanjutan

Juni 16, 2026

FORKABI Wadah untuk Merawat Warisan Budaya Betawi

Juni 16, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?