Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Karhutla Kepung Kalimantan, Asap Ganggu Sekolah Dan Penerbangan

Agustus 21, 2026

DPR RI Perkuat Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Juni 6, 2026

Indonesia dan China: Dua Proklamasi, Dua Trajektori

Maret 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Revisi UU Pangan, Titiek Soeharto: Harus Berkeadilan, Berpihak kepada Petani, Nelayan, Peternak, dan Konsumen
Hukum

Revisi UU Pangan, Titiek Soeharto: Harus Berkeadilan, Berpihak kepada Petani, Nelayan, Peternak, dan Konsumen

RedaksiBy RedaksiJuni 14, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto. Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menekankan pembahasan RUU Pangan yang UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan harus mampu mengantisipasi perubahan zaman, menjadi dasar pembangunan sistem pangan yang berkeadilan, serta berpihak kepada petani, nelayan, peternak, dan konsumen. (Foto: TV Parlemen)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id- DPR RI dan pemerintah terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan yang merupakan revisi atas UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Regulasi pangan harus mampu mengantisipasi perubahan zaman dan menjadi dasar pembangunan sistem pangan yang berkeadilan, efisien, berdaya saing, serta berpihak kepada petani, nelayan, peternak, dan konsumen,” ucap Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi disela-sela kunjungan kerja di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).

Pembahasan revisi UU Pangan oleh DPR RI saat ini fokus memperkuat kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan nasional di tengah dinamika global, dengan melibatkan partisipasi aktif dari akademisi dan pemangku kepentingan seperti asosiasi petani.

Lebih jauh, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menekankan pentingnya penyusunan RUU Pangan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya kebutuhan pangan, alih fungsi lahan pertanian, serta berbagai tantangan sektor pangan lainnya.

“Pangan bukan sekadar komoditas ekonomi. Pangan adalah kebutuhan dasar manusia, hak setiap warga negara, sekaligus fondasi utama ketahanan nasional. Sejarah menunjukkan banyak negara menghadapi gejolak sosial, ekonomi, bahkan politik ketika akses terhadap pangan terganggu,” ujar Siti Hediati Hariyadi yang akrab disapa Titiek Soeharto.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan sistem pangan yang tangguh, mandiri, dan berkelanjutan. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembangunan sektor pangan nasional.

“Regulasi pangan harus mampu mengantisipasi perubahan zaman dan menjadi dasar pembangunan sistem pangan yang berkeadilan, efisien, berdaya saing, serta berpihak kepada petani, nelayan, peternak, dan konsumen,” ucap Titiek Soeharto mengutip laman resmi Partai Gerindra.

Titiek Soeharto menjelaskan berbagai langkah strategis pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Upaya tersebut mencakup peningkatan produksi pangan nasional, pembangunan infrastruktur irigasi, penguatan cadangan pangan pemerintah, peningkatan kesejahteraan petani, serta penguatan kelembagaan pangan.

Meski sejumlah capaian positif mulai terlihat, Titiek menilai tantangan ke depan masih besar. Karena itu, diperlukan regulasi yang adaptif serta melibatkan partisipasi publik secara luas.

“Pembahasan RUU Pangan tidak cukup hanya dilakukan di ruang parlemen dan pemerintahan. Masukan dari akademisi, pakar, dan berbagai pemangku kepentingan sangat penting untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Titiek berharap keterlibatan perguruan tinggi dan berbagai elemen masyarakat dapat memperkaya substansi RUU Pangan sehingga mampu mendukung terwujudnya ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

“Partisipasi publik menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan, implementatif, dan mampu menjawab tantangan sektor pangan di masa depan,” tegas Titiek Soeharto. (ira)

#titiek soeharto DPR RI Komisi IV dpr revisi UU pangan
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

KPK Awasi Bantuan Gempa NTT Untuk Mencegah Penyalahgunaan

Agustus 18, 2026

Pemerintah Komitmen Selesaikan UU Otsus Aceh Sebelum 2027

Agustus 18, 2026

MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Diadukan Presiden Atau Wapres

Agustus 12, 2026
Berita Terkini

Karhutla Kepung Kalimantan, Asap Ganggu Sekolah Dan Penerbangan

Agustus 21, 20261 Views

Fauzan Meminta Kementerian ATR/BPN Bentuk Tim Khusus Kasus Sengketa Tanah

Agustus 20, 20260 Views

Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Tegaskan Pendidikan Investasi Jangka Panjang

Agustus 20, 20260 Views

Yenny Wahid : Muktamar NU Bukan Ajang Berebut Kekuasaan

Agustus 20, 20261 Views

Panglima TNI Beri Penghargaan Istimewa Atas Aksi Heroik Dua Prajurit TNI di Masjid Baiturrahman

Agustus 20, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Data BNPB Gempa NTT Sampai Sabtu (15/8), Jumlah Korban Meninggal 47 Orang, Rumah Rusak 157 Rumah

Agustus 15, 20268 Views

Bahtra Banong Tegaskan PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Penuh Waktu

Agustus 19, 20264 Views

Pemerintah Komitmen Selesaikan UU Otsus Aceh Sebelum 2027

Agustus 18, 20264 Views
Pilihan Editor

Karhutla Kepung Kalimantan, Asap Ganggu Sekolah Dan Penerbangan

Agustus 21, 2026

Fauzan Meminta Kementerian ATR/BPN Bentuk Tim Khusus Kasus Sengketa Tanah

Agustus 20, 2026

Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Tegaskan Pendidikan Investasi Jangka Panjang

Agustus 20, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?