Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Dirgahayu TNI ke-81, Sukamta: TNI Semakin Kuat, Pertahanan Indonesia Semakin Kokoh

Oktober 6, 2026

Komisi VII Pertimbangkan Perizinan Satu Pintu Untuk Kawasan Industri

Oktober 6, 2026

Indonesia Juara FIFA ASEAN CUP 2026 Kalahkan Thailand Skor 4-2

Oktober 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » KPK Awasi Bantuan Gempa NTT Untuk Mencegah Penyalahgunaan
Hukum

KPK Awasi Bantuan Gempa NTT Untuk Mencegah Penyalahgunaan

RedaksiBy RedaksiAgustus 18, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengawasi penyaluran bantuan bagi korban gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengawasan dilakukan untuk memastikan bantuan berjalan transparan dan diterima masyarakat yang membutuhkan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pengawasan terhadap bantuan bencana bukan kali pertama dilakukan lembaga antirasuah. 

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam distribusi bantuan pemerintah pusat telah melibatkan sejumlah kementerian, lembaga, badan, dan pemerintah daerah dalam penanganan gempa NTT. 

Seluruh unsur tersebut memiliki peran dalam memastikan kebutuhan warga terdampak terpenuhi.

“Bahwa pemerintah pusat kemudian menugaskan seperti badan-badan atau lembaga dan kementerian yang terlibat langsung di sana,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026).

KPK akan menjalankan fungsi pengawasan melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup). Tim tersebut akan berinteraksi dengan pemerintah daerah untuk memantau proses penyaluran bantuan.

Setyo mengatakan Kedeputian Korsup juga dapat berkoordinasi dengan kedeputian lain di internal KPK. Koordinasi tersebut dilakukan apabila terdapat informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam distribusi bantuan.

Masyarakat juga diminta ikut mengawasi penyaluran bantuan kepada korban gempa. Setyo meminta warga menyampaikan informasi kepada KPK apabila menemukan tindakan yang diduga menyalahi aturan.

Setiap informasi yang diterima akan ditelaah oleh tim KPK. Hasil telaah tersebut kemudian menjadi dasar untuk menentukan langkah yang dapat dilakukan lembaga antirasuah.

“Kewenangan KPK tetap kepada penyelenggara negara, tetap kepada aparat penegak hukum,” tutur Setyo. 

Ia menyebut penanganan selanjutnya dapat melibatkan pihak lain, termasuk unsur swasta, sesuai kewenangan yang dimiliki.

Selain melakukan pengawasan, KPK juga berupaya memberikan bantuan langsung kepada masyarakat terdampak. 

Setyo telah menginstruksikan Sekretaris Jenderal KPK untuk mengupayakan pengiriman bantuan ke lokasi bencana.

Setyo mengatakan bantuan tersebut akan diberikan sesuai kemampuan KPK. Bentuknya dapat berupa pengumpulan donasi maupun bantuan barang yang dibutuhkan masyarakat.

“Selanjutnya saya menginstruksikan juga kepada Bapak Sekjen, kita usahakan bisa membantu semaksimal mungkin, semampu kita,” kata Setyo. 

Bantuan tersebut diharapkan dapat dikirim ke sejumlah lokasi yang terdampak gempa.

Menurut Setyo, KPK pernah melakukan langkah serupa ketika bencana banjir bandang dan longsor melanda Sumatra dan Aceh. Pengalaman tersebut menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk kembali mengambil bagian dalam penanganan bencana di NTT.

Di tengah kebutuhan masyarakat yang masih besar, pengawasan dan bantuan langsung berjalan beriringan. KPK menempatkan transparansi sebagai bagian penting agar bantuan untuk korban gempa NTT tidak disalahgunakan dan benar-benar sampai kepada warga terdampak.(erc).

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi MBG

Oktober 3, 2026

KPK Panggil 4 Saksi Swasta Kasus Korupsi ATR/BPN

Oktober 2, 2026

KPK : Fasilitas Mewah Lapas Bisa Gerus Efek Jera

September 30, 2026
Berita Terkini

Komisi II DPR RI Dorong Ombudsman Perkuat Pelayanan Publik

Oktober 6, 20260 Views

DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang

Oktober 6, 20260 Views

Dirgahayu TNI ke-81, Sukamta: TNI Semakin Kuat, Pertahanan Indonesia Semakin Kokoh

Oktober 6, 20263 Views

Menaker : RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jamin Keadilan

Oktober 6, 20260 Views

Komisi VII Pertimbangkan Perizinan Satu Pintu Untuk Kawasan Industri

Oktober 6, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20264 Views

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20264 Views

Dirgahayu TNI ke-81, Sukamta: TNI Semakin Kuat, Pertahanan Indonesia Semakin Kokoh

Oktober 6, 20263 Views
Pilihan Editor

Komisi II DPR RI Dorong Ombudsman Perkuat Pelayanan Publik

Oktober 6, 2026

DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang

Oktober 6, 2026

Dirgahayu TNI ke-81, Sukamta: TNI Semakin Kuat, Pertahanan Indonesia Semakin Kokoh

Oktober 6, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?