Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Pemerintah Komitmen Selesaikan UU Otsus Aceh Sebelum 2027

Agustus 18, 2026

Hadir di Peringatan HUT RI Ke-81 di Istana Merdeka, Dasco: Optimis dan Terus Melangkah Menuju Indonesia Emas

Agustus 18, 2026

Pemerintah: 18 Agustus Bukan Hari Libur atau Cuti Bersama

Agustus 17, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » KPK Awasi Bantuan Gempa NTT Untuk Mencegah Penyalahgunaan
Hukum

KPK Awasi Bantuan Gempa NTT Untuk Mencegah Penyalahgunaan

RedaksiBy RedaksiAgustus 18, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengawasi penyaluran bantuan bagi korban gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengawasan dilakukan untuk memastikan bantuan berjalan transparan dan diterima masyarakat yang membutuhkan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pengawasan terhadap bantuan bencana bukan kali pertama dilakukan lembaga antirasuah. 

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam distribusi bantuan pemerintah pusat telah melibatkan sejumlah kementerian, lembaga, badan, dan pemerintah daerah dalam penanganan gempa NTT. 

Seluruh unsur tersebut memiliki peran dalam memastikan kebutuhan warga terdampak terpenuhi.

“Bahwa pemerintah pusat kemudian menugaskan seperti badan-badan atau lembaga dan kementerian yang terlibat langsung di sana,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026).

KPK akan menjalankan fungsi pengawasan melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup). Tim tersebut akan berinteraksi dengan pemerintah daerah untuk memantau proses penyaluran bantuan.

Setyo mengatakan Kedeputian Korsup juga dapat berkoordinasi dengan kedeputian lain di internal KPK. Koordinasi tersebut dilakukan apabila terdapat informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam distribusi bantuan.

Masyarakat juga diminta ikut mengawasi penyaluran bantuan kepada korban gempa. Setyo meminta warga menyampaikan informasi kepada KPK apabila menemukan tindakan yang diduga menyalahi aturan.

Setiap informasi yang diterima akan ditelaah oleh tim KPK. Hasil telaah tersebut kemudian menjadi dasar untuk menentukan langkah yang dapat dilakukan lembaga antirasuah.

“Kewenangan KPK tetap kepada penyelenggara negara, tetap kepada aparat penegak hukum,” tutur Setyo. 

Ia menyebut penanganan selanjutnya dapat melibatkan pihak lain, termasuk unsur swasta, sesuai kewenangan yang dimiliki.

Selain melakukan pengawasan, KPK juga berupaya memberikan bantuan langsung kepada masyarakat terdampak. 

Setyo telah menginstruksikan Sekretaris Jenderal KPK untuk mengupayakan pengiriman bantuan ke lokasi bencana.

Setyo mengatakan bantuan tersebut akan diberikan sesuai kemampuan KPK. Bentuknya dapat berupa pengumpulan donasi maupun bantuan barang yang dibutuhkan masyarakat.

“Selanjutnya saya menginstruksikan juga kepada Bapak Sekjen, kita usahakan bisa membantu semaksimal mungkin, semampu kita,” kata Setyo. 

Bantuan tersebut diharapkan dapat dikirim ke sejumlah lokasi yang terdampak gempa.

Menurut Setyo, KPK pernah melakukan langkah serupa ketika bencana banjir bandang dan longsor melanda Sumatra dan Aceh. Pengalaman tersebut menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk kembali mengambil bagian dalam penanganan bencana di NTT.

Di tengah kebutuhan masyarakat yang masih besar, pengawasan dan bantuan langsung berjalan beriringan. KPK menempatkan transparansi sebagai bagian penting agar bantuan untuk korban gempa NTT tidak disalahgunakan dan benar-benar sampai kepada warga terdampak.(erc).

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Pemerintah Komitmen Selesaikan UU Otsus Aceh Sebelum 2027

Agustus 18, 2026

MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Diadukan Presiden Atau Wapres

Agustus 12, 2026

Ombudsman RI Akan Lakukan Pengawasan Ketat 3 Program Prioritas

Agustus 8, 2026
Berita Terkini

Prabowo Ajukan M Sarjito Jadi Calon Tunggal Kepala Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

Agustus 18, 20260 Views

Ketua Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember

Agustus 18, 20261 Views

KPK Awasi Bantuan Gempa NTT Untuk Mencegah Penyalahgunaan

Agustus 18, 20260 Views

Pemerintah Komitmen Selesaikan UU Otsus Aceh Sebelum 2027

Agustus 18, 20263 Views

Mendagri Dorong Kepala Daerah Se-Indonesia Turun Tangan Bantu Masyarakat NTT

Agustus 18, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Data BNPB Gempa NTT Sampai Sabtu (15/8), Jumlah Korban Meninggal 47 Orang, Rumah Rusak 157 Rumah

Agustus 15, 20268 Views

Evita Nursanty : DPR Dan Pemprov Dorong Tata Kelola Berkelanjutan Di Kawasan 3 Gili

Agustus 14, 20267 Views

Ketua MPR RI Ahmad Muzani Tegaskan Pentingnya Rawat Persatuan Dan Persaudaraan

Agustus 14, 20267 Views
Pilihan Editor

Prabowo Ajukan M Sarjito Jadi Calon Tunggal Kepala Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

Agustus 18, 2026

Ketua Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember

Agustus 18, 2026

KPK Awasi Bantuan Gempa NTT Untuk Mencegah Penyalahgunaan

Agustus 18, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?