MataParlemen.id-Anggota Baleg DPR RI, Nasir Djamil, menyoroti ketimpangan yang dialami masyarakat adat dalam praktik investasi di daerah.
Ia menilai, hingga saat ini masyarakat adat masih sering berada pada posisi yang tidak menguntungkan, meskipun investasi dilakukan di wilayah yang merupakan tanah komunal mereka.
Menurut Nasir, dalam banyak kasus, masyarakat adat hanya dilibatkan sebagai tenaga kerja dengan posisi terbatas, tanpa memiliki akses terhadap pengambilan keputusan maupun kepemilikan dalam investasi yang berjalan di wilayah mereka.
“Seringkali masyarakat hanya dipekerjakan, bahkan sebagai buruh kasar, dan tidak berada di level pengambil keputusan,” ujar Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI dengan para akademisi dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Baca juga:
Ia juga menyoroti minimnya keterlibatan masyarakat adat dalam kepemilikan saham atau manfaat ekonomi dari investasi yang memanfaatkan tanah ulayat mereka. Kondisi ini dinilai mencerminkan belum adanya keadilan dalam distribusi manfaat pembangunan.
“Kadang masyarakat juga tidak punya saham dalam investasi di tanah mereka sendiri. Ini yang harus menjadi perhatian,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.
Lebih lanjut, Nasir menyinggung adanya pandangan yang berkembang bahwa keberadaan masyarakat adat dianggap sebagai hambatan bagi investasi, terutama setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menilai, perspektif tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan stigma yang merugikan masyarakat adat.
“Apakah benar masyarakat adat dianggap menghambat investasi, atau ini hanya akibat dari konflik yang selama ini terjadi? Ini yang perlu kita dalami,” katanya.
Menurutnya, RUU Masyarakat Adat harus mampu menjembatani kepentingan antara investasi dan perlindungan masyarakat adat, sehingga pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat.
Ia menekankan pentingnya merumuskan norma yang tidak hanya melindungi keberadaan masyarakat adat secara hukum, tetapi juga memastikan mereka mendapatkan manfaat ekonomi yang adil dari aktivitas investasi di wilayahnya.
“Undang-undang ini harus memastikan masyarakat adat tidak lagi hanya jadi penonton, tetapi juga menjadi bagian dari manfaat pembangunan,” ujarnya.
Selain itu, Nasir juga menilai bahwa pendekatan ekonomi dalam pembahasan RUU perlu diperkuat, sebagaimana disampaikan oleh para akademisi, agar regulasi yang dihasilkan memiliki dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat adat.
Baleg DPR RI, lanjutnya, akan terus menggali berbagai perspektif untuk memastikan RUU ini mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan masyarakat adat.
“Kita ingin undang-undang ini tidak hanya bicara perlindungan, tetapi juga keadilan dan kesejahteraan,” pungkasnya. (ira)


