Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Aksi Nyata Senator DIY Tanam Mangrove dan Bersihkan Pantai Demi Lestarikan Wilayah Pesisir

Juni 8, 2026

Golkar: Sistem Multipartai Sederhana Kunci Presidensial Efektif

Februari 1, 2026

Peningkatan Kerjasama Migas Indonesia-Rusia Penting Seiring Pertumbuhan Industri dan Ekonomi Nasional

Juni 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Parlemen Israel Setujui UU Hukuman Mati Bagi Tahanan Palestina
Headline

Parlemen Israel Setujui UU Hukuman Mati Bagi Tahanan Palestina

RedaksiBy RedaksiApril 1, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Parlemen Israel Knesset, Senin (30/3/2026), mengesahkan undang-undang (UU) kontroversial yang membolehkan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.Parlemen Israel Knesset, Senin (30/3/2026), mengesahkan undang-undang (UU) kontroversial yang membolehkan hukuman mati terhadap tahanan Palestina (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Parlemen Israel (Knesset) secara resmi mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi warga Palestina yang divonis melakukan aksi teror mematikan.

Undang-undang kontroversial ini disetujui pada sidang Parlemen pada 30 Maret 2026 dengan perolehan suara 62 banding 47 andan satu abstain.

UU ini mendapat dukungan penuh dari pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan menteri sayap kanan Itamar Ben-Gvir.

Draf RUU itu diajukan oleh partai sayap kanan jauh, Kekuatan Yahudi, yang dipimpin politisi kontroversial yang juga menteri keamanan nasional, Itamar Ben Gvir

Baca juga:

Kecam Israel Serang RS RI di Gaza, Legislator Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas di PBB

Pemungutan suara tersebut mengungkap perpecahan tajam antara partai koalisi yang berkuasa dengan kelompok oposisi, termasuk partai-partai Arab.

Di antara yang menolak UU ini adalah mantan menteri pertahanan Israel Benny Gantz. Namun, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu juga memberikan suara dukungan terhadap RUU tersebut. 

Knesset telah membahas RUU ini sejak tahun lalu, sesi pertama berlangsung pada November 2025.

Para kritikus menilai, cakupan UU tersebut, dalam praktiknya, akan berlaku untuk seluruh tahanan Palestina, menimbulkan kekhawatiran tentang penegakan hukum yang diskriminatif.

Berikut adalah poin-poin utama dari undang-undang tersebut:

Metode dan Ketentuan Eksekusi: Terpidana akan menghadapi hukuman mati dengan cara digantung. Eksekusi harus dilaksanakan dalam waktu 90 hari setelah vonis dijatuhkan.

Target Spesifik: Secara teknis, aturan ini berlaku untuk pembunuhan nasionalistik yang bertujuan meniadakan keberadaan Negara Israel. Namun, para kritikus dan pakar hukum menyatakan bahwa bahasa undang-undang ini secara efektif hanya menargetkan warga Palestina, karena pemukim Yahudi yang melakukan serangan serupa hampir mustahil dijerat dengan kriteria ideologis tersebut.

Ketentuan Pengadilan:

Mayoritas Sederhana: Di pengadilan militer Tepi Barat, hukuman mati dapat dijatuhkan hanya dengan mayoritas suara hakim, bukan melalui keputusan bulat (unanimous).

Tanpa Hak Banding atau Pengampunan: Undang-undang ini secara eksplisit melarang pemberian pengampunan (clemency) atau komutasi hukuman, yang menurut para penasihat hukum Knesset melanggar Konvensi Jenewa dan perjanjian internasional lainnya.

Penentangan Internal: Sejumlah pejabat keamanan dan hukum Israel, termasuk dari kantor Jaksa Agung, Shin Bet, dan Kementerian Luar Negeri, tetap menyatakan keberatan mereka karena potensi balasan terhadap sandera Israel serta dampak diplomatik internasional.

Tantangan Hukum: Segera setelah pengesahan, Association for Civil Rights in Israel (ACRI) mengajukan petisi ke Mahkamah Agung (High Court of Justice) untuk membatalkan undang-undang tersebut dengan alasan tidak konstitusional dan diskriminatif.

Undang-undang ini dijadwalkan mulai berlaku dalam waktu 30 hari sejak disahkan, kecuali jika dibatalkan atau ditunda oleh keputusan Mahkamah Agung. (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Aksi Nyata Senator DIY Tanam Mangrove dan Bersihkan Pantai Demi Lestarikan Wilayah Pesisir

Juni 8, 2026

DPD RI – Bapanas Kolaborasi Gelar Gerakan Pangan Murah di Kalisari

Juni 7, 2026

DPR RI Perkuat Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Juni 6, 2026
Berita Terkini

Aksi Nyata Senator DIY Tanam Mangrove dan Bersihkan Pantai Demi Lestarikan Wilayah Pesisir

Juni 8, 202622 Views

Peningkatan Kerjasama Migas Indonesia-Rusia Penting Seiring Pertumbuhan Industri dan Ekonomi Nasional

Juni 8, 202616 Views

Pimpinan DPR Rapat Koordinasi Strategis dengan Pemerintah, Bahas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional dan Perbaiki Tata Kelola Ekspor

Juni 8, 20262 Views

DPD RI – Bapanas Kolaborasi Gelar Gerakan Pangan Murah di Kalisari

Juni 7, 202622 Views

Legislator PDIP Sebut Bali Darurat Keimigrasian

Juni 7, 202618 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Kasus CSR BI Mangkrak, ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan untuk KPK, MAKI Beri Dukungan Penuh

Juni 5, 202670 Views

DPR RI Perkuat Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Juni 6, 20265 Views

Lindungi Anak dan Pelajar di Ruang Digital, Komisi X DPR Dukung Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026

Maret 7, 20263 Views
Pilihan Editor

Aksi Nyata Senator DIY Tanam Mangrove dan Bersihkan Pantai Demi Lestarikan Wilayah Pesisir

Juni 8, 2026

Peningkatan Kerjasama Migas Indonesia-Rusia Penting Seiring Pertumbuhan Industri dan Ekonomi Nasional

Juni 8, 2026

Pimpinan DPR Rapat Koordinasi Strategis dengan Pemerintah, Bahas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional dan Perbaiki Tata Kelola Ekspor

Juni 8, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?