Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 2026

Pratikno : Wajib Halal Dukung Daya Saing Industri Dalam Negeri

September 26, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Parlemen Israel Setujui UU Hukuman Mati Bagi Tahanan Palestina
Headline

Parlemen Israel Setujui UU Hukuman Mati Bagi Tahanan Palestina

RedaksiBy RedaksiApril 1, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Parlemen Israel Knesset, Senin (30/3/2026), mengesahkan undang-undang (UU) kontroversial yang membolehkan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.Parlemen Israel Knesset, Senin (30/3/2026), mengesahkan undang-undang (UU) kontroversial yang membolehkan hukuman mati terhadap tahanan Palestina (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Parlemen Israel (Knesset) secara resmi mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi warga Palestina yang divonis melakukan aksi teror mematikan.

Undang-undang kontroversial ini disetujui pada sidang Parlemen pada 30 Maret 2026 dengan perolehan suara 62 banding 47 andan satu abstain.

UU ini mendapat dukungan penuh dari pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan menteri sayap kanan Itamar Ben-Gvir.

Draf RUU itu diajukan oleh partai sayap kanan jauh, Kekuatan Yahudi, yang dipimpin politisi kontroversial yang juga menteri keamanan nasional, Itamar Ben Gvir

Baca juga:

Kecam Israel Serang RS RI di Gaza, Legislator Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas di PBB

Pemungutan suara tersebut mengungkap perpecahan tajam antara partai koalisi yang berkuasa dengan kelompok oposisi, termasuk partai-partai Arab.

Di antara yang menolak UU ini adalah mantan menteri pertahanan Israel Benny Gantz. Namun, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu juga memberikan suara dukungan terhadap RUU tersebut. 

Knesset telah membahas RUU ini sejak tahun lalu, sesi pertama berlangsung pada November 2025.

Para kritikus menilai, cakupan UU tersebut, dalam praktiknya, akan berlaku untuk seluruh tahanan Palestina, menimbulkan kekhawatiran tentang penegakan hukum yang diskriminatif.

Berikut adalah poin-poin utama dari undang-undang tersebut:

Metode dan Ketentuan Eksekusi: Terpidana akan menghadapi hukuman mati dengan cara digantung. Eksekusi harus dilaksanakan dalam waktu 90 hari setelah vonis dijatuhkan.

Target Spesifik: Secara teknis, aturan ini berlaku untuk pembunuhan nasionalistik yang bertujuan meniadakan keberadaan Negara Israel. Namun, para kritikus dan pakar hukum menyatakan bahwa bahasa undang-undang ini secara efektif hanya menargetkan warga Palestina, karena pemukim Yahudi yang melakukan serangan serupa hampir mustahil dijerat dengan kriteria ideologis tersebut.

Ketentuan Pengadilan:

Mayoritas Sederhana: Di pengadilan militer Tepi Barat, hukuman mati dapat dijatuhkan hanya dengan mayoritas suara hakim, bukan melalui keputusan bulat (unanimous).

Tanpa Hak Banding atau Pengampunan: Undang-undang ini secara eksplisit melarang pemberian pengampunan (clemency) atau komutasi hukuman, yang menurut para penasihat hukum Knesset melanggar Konvensi Jenewa dan perjanjian internasional lainnya.

Penentangan Internal: Sejumlah pejabat keamanan dan hukum Israel, termasuk dari kantor Jaksa Agung, Shin Bet, dan Kementerian Luar Negeri, tetap menyatakan keberatan mereka karena potensi balasan terhadap sandera Israel serta dampak diplomatik internasional.

Tantangan Hukum: Segera setelah pengesahan, Association for Civil Rights in Israel (ACRI) mengajukan petisi ke Mahkamah Agung (High Court of Justice) untuk membatalkan undang-undang tersebut dengan alasan tidak konstitusional dan diskriminatif.

Undang-undang ini dijadwalkan mulai berlaku dalam waktu 30 hari sejak disahkan, kecuali jika dibatalkan atau ditunda oleh keputusan Mahkamah Agung. (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

1527 Kasus Influenza Tercatat di Indonesia : DKI Dan Jabar Tertinggi

September 30, 2026

Dituding Antek Asing, Ratusan Massa Geruduk Kantor WALHI

September 29, 2026
Berita Terkini

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 20260 Views

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 20261 Views

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 20260 Views

Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Oktober 1, 20260 Views

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20264 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Tawarkan 3 Solusi Strategis untuk Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta Kecam Narasi Bias Pidato PM Kepulauan Solomon di PBB

September 26, 202611 Views

Hilirisasi Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan Transmigran

September 26, 202610 Views

Komisi XIII DPR : Menteri Impas Usut Temuan Fasilitas di Lapas Cibinong

September 25, 20266 Views
Pilihan Editor

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 2026

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 2026

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?