Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Indonesia Terpilih Jadi Tuan Rumah ISC-3 Tahun 2027

Agustus 28, 2026

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan, KPK Ngaku Sibuk OTT
Headline

Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan, KPK Ngaku Sibuk OTT

RedaksiBy RedaksiMaret 31, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
PDeputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadi sorotan, karena tak kunjung menahan Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Satori dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra yang menjadi tersangka korupsi dana corporate social responsibility  (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,8 Miliar.

Setelah melalui rangkaian penyidikan panjang, lembaga antirasuah kini memberi sinyal kuat bahwa langkah tegas terhadap dua anggota DPR RI dalam kasus dugaan korupsi  dana CSR Bank Indonesia dan OJK tinggal menunggu waktu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, memastikan bahwa penahanan terhadap dua tersangka, Satori dan Heri Gunawan, akan segera dilakukan.

“Ditunggu ya. Enggak dalam waktu yang lama lagi,” ujarnya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (30/3/2025) malam.

Baca juga:

Ajak Wartawan Monitor, Setyo: Pimpinan KPK akan Kontrol Penanganan Perkara Korupsi CSR BI

Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa proses hukum telah memasuki tahap lanjutan setelah penetapan tersangka sebelumnya.

Asep mengungkapkan bahwa maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan  KPK belakangan ini turut memengaruhi ritme penanganan kasus.

Menurutnya, perkara hasil OTT harus diprioritaskan karena memiliki batas waktu penahanan yang ketat, sehingga menyita perhatian dan sumber daya lembaga.

“Kami juga akhir-akhir ini sedang menangani beberapa perkara, lumayan banyak yang OTT, sehingga tentunya perkara yang OTT itu harus mendapat perhatian lebih karena memang kami langsung melakukan penahanan dan lain-lain itu waktunya dibatasi,” jelasnya.

Akibatnya, KPK melakukan penyesuaian dalam pengaturan waktu dan tenaga penyidik untuk tetap menuntaskan kasus CSR BI dan OJK ini.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), termasuk Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.

Kasus ini bermula dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti KPK dengan penyidikan sejak Desember 2024.

Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor Bank Indonesia di Jalan Thamrin dan kantor Otoritas Jasa Keuangan.

KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Keduanya diketahui merupakan anggota DPR RI periode 2019–2024 dan kembali menjabat untuk periode 2024–2029.

Penetapan ini menandai keterlibatan aktor politik dalam dugaan penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan public.

Dalam perkara ini, yayasan yang dikelola oleh Heri Gunawan dan Satori diduga menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.


Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai proposal kegiatan sosial yang diajukan.

  • Heri Gunawan diduga menerima sekitar Rp 15,86 miliar
  • Satori diduga menerima sekitar Rp 12,52 miliar

Sebagian dana tersebut juga diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi melalui berbagai mekanisme transfer.

Dengan sinyal penahanan yang semakin dekat, publik kini menanti langkah konkret KPK dalam menuntaskan kasus ini.

Penahanan terhadap kedua tersangka dinilai akan menjadi momentum penting dalam mengungkap lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

Di tengah sorotan terhadap integritas lembaga publik, penanganan kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemberantasi  di Indonesia. (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 2026

Puan Ternyata Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Agustus 29, 2026
Berita Terkini

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 20260 Views

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 20260 Views

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 20264 Views

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 20260 Views

Puan Ternyata Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Agustus 29, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026120 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202622 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202616 Views
Pilihan Editor

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 2026

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 2026

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?