Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 2026

Pratikno : Wajib Halal Dukung Daya Saing Industri Dalam Negeri

September 26, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Komisi I DPR Sebut Permen Pembatasan Anak Pakai Medsos Dipayungi UU ITE
DPR

Komisi I DPR Sebut Permen Pembatasan Anak Pakai Medsos Dipayungi UU ITE

RedaksiBy RedaksiMaret 9, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono (Foto: Istimewa/Dok Pribadi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan Peraturan Menteri terkait pembatasan penggunaan media sosial (medsos) oleh anak di bawah 16 tahun sudah punya payung hukum.

Dave menyebut peraturan itu sudah punya dasar penegakan kepatuhan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

“Saat ini, Peraturan Menteri tersebut sudah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 40 dan Pasal 41,” kata Dave, Senin (9/3/2026).

Dave mengatakan kedua pasal tersebut bisa dipakai untuk menegakkan kepatuhan terhadap platform digital yang tidak patuh aturan. Ia memastikan Peraturan Menteri tersebut sudah terintegrasi dengan UU ITE.

Baca juga:

Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Medsos

“Kedua pasal ini dapat digunakan sebagai dasar penegakan kepatuhan (compliance enforcement) terhadap platform digital apabila mereka tidak memenuhi aturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya landasan hukum ini, regulasi yang diterbitkan tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dalam kerangka hukum nasional yang lebih kuat, sehingga memberikan legitimasi sekaligus kepastian bagi pelaksanaannya,” ucap dia,

Kemudian, Dave juga bicara terkait penerapan aturan di masyarakat. Ia menyebut keberhasilan aturan ini sangat bergantung dengan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, sekolah hingga orang tua.

“Efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, perusahaan platform digital, sekolah, dan orang tua. Sosialisasi yang masif harus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa pembatasan ini bukan sekadar larangan, melainkan bentuk perlindungan,” ujar dia.

Selain itu, ia menyebut pemerintah juga harus bekerja sama dengan platform digital dalam memverifikasi usia pengguna media sosial. “Kerja sama dengan perusahaan platform digital menjadi kunci agar mekanisme verifikasi usia dan penonaktifan akun benar-benar berjalan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital berisiko tinggi.

Kebijakan tersebut seiring telah diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan aturan turunan tersebut mulai diterbitkan hari ini sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026). (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 2026

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 2026

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 2026
Berita Terkini

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 20260 Views

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 20261 Views

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 20260 Views

Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Oktober 1, 20260 Views

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20264 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Tawarkan 3 Solusi Strategis untuk Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta Kecam Narasi Bias Pidato PM Kepulauan Solomon di PBB

September 26, 202611 Views

Hilirisasi Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan Transmigran

September 26, 202610 Views

Komisi XIII DPR : Menteri Impas Usut Temuan Fasilitas di Lapas Cibinong

September 25, 20266 Views
Pilihan Editor

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 2026

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 2026

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?