Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Maximo Quiles Juara Dunia Hasil Race Moto3, Vega Pratama Urutan Ke-6 Di Sirkuit Mandalika

Oktober 11, 2026

Bambang Purwanto Dorong Warga Jabiren Olah Ikan Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Oktober 11, 2026

Mentan : Cabut Izin Dan Proses Hukum 25 Merk Beras Fortifikasi Bermasalah

September 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Medsos
Peristiwa

Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Medsos

RedaksiBy RedaksiMaret 6, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (Foto: istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.

Menurut aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh lagi memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Implementasi peraturan turunan PP Tunas akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Baca juga:

Lestari Moerdijat Dorong Ekosistem Perlindungan Anak Cegah Kekerasan

Dalam penerapan peraturan tersebut, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox akan dinonaktifkan.

Meutya menyampaikan bahwa penerapan peraturan akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform bisa menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meutya mengemukakan, pemerintah menyadari implementasi peraturan pembatasan akses anak ke platform digital bisa menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Anak-anak mungkin akan mengeluh dan orang tua bingung menghadapinya.

Namun demikian, pemerintah meyakini pemberlakuan peraturan pembatasan akses anak ke platform digital berisiko tinggi merupakan langkah terbaik yang perlu dijalankan demi melindungi anak-anak.

“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” Meutya.

Dia mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara non-barat pertama yang memberlakukan pembatasan akses anak ke platform digital.​​​​​​​

Menurut dia, ketentuan itu dijalankan untuk melindungi anak-anak dari ancaman nyata yang mengintai mereka di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan adiksi.

Dia menyatakan bahwa melalui regulasi pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma. (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Marco Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika 2026,Marc Marquez Posisi 6

Oktober 11, 2026

Forum Pemred “Road to FP Run 2026” Serap Aspirasi Masyarakat Untuk Pers

Oktober 11, 2026

Maximo Quiles Juara Dunia Hasil Race Moto3, Vega Pratama Urutan Ke-6 Di Sirkuit Mandalika

Oktober 11, 2026
Berita Terkini

Prabowo-El Sisi Sepakat Perkuat Kerjasama Investasi Indonesia Dan Mesir

Oktober 11, 20260 Views

Evaluasi Panja Haji DPR, Akomodasi Hotel Terlalu Jauh Dari Masjidil Haram Dicoret

Oktober 11, 20260 Views

Indonesia Dan Mesir Sepakat Solusi 2 Negara Untuk Palestina

Oktober 11, 20260 Views

Marco Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika 2026,Marc Marquez Posisi 6

Oktober 11, 20260 Views

Diaspora Indonesia Desak Gibran Mundur Dan Minta Maaf

Oktober 11, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 202611 Views

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20267 Views

Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027

Oktober 7, 20265 Views
Pilihan Editor

Prabowo-El Sisi Sepakat Perkuat Kerjasama Investasi Indonesia Dan Mesir

Oktober 11, 2026

Evaluasi Panja Haji DPR, Akomodasi Hotel Terlalu Jauh Dari Masjidil Haram Dicoret

Oktober 11, 2026

Indonesia Dan Mesir Sepakat Solusi 2 Negara Untuk Palestina

Oktober 11, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?