Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Maximo Quiles Juara Dunia Hasil Race Moto3, Vega Pratama Urutan Ke-6 Di Sirkuit Mandalika

Oktober 11, 2026

Bambang Purwanto Dorong Warga Jabiren Olah Ikan Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Oktober 11, 2026

Pembekalan Dan Perkuat Kewirausahaan UMKM Desa Pilang 

Oktober 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Diaspora Indonesia Desak Gibran Mundur Dan Minta Maaf
Nasional

Diaspora Indonesia Desak Gibran Mundur Dan Minta Maaf

RedaksiBy RedaksiOktober 11, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Forum Komunikasi Diaspora Indonesia (FKDI) mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta maaf kepada masyarakat dan mengundurkan diri dari jabatannya. Desakan itu disampaikan melalui surat aspirasi yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait bukti pendidikan Gibran.

Surat bernomor 001/FKDI/X/2026 tersebut ditujukan kepada Ketua DPR, Ketua MPR, Presiden, dan Wakil Presiden. Dalam surat yang dikutip pada Minggu (11/10/2026), FKDI memberikan tenggat waktu 30 hari kepada Gibran untuk menyatakan pengunduran diri.

“Apabila dalam waktu 30 hari Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Wapres, maka FKDI mendesak pimpinan DPR dan MPR untuk memulai proses pemakzulan terhadap yang bersangkutan,” demikian bunyi surat aspirasi tersebut.

FKDI mengaitkan desakan itu dengan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dikeluarkan pada Selasa (6/10/2026). Dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Menurut FKDI, pernyataan MK tersebut menjadi dasar bagi mereka untuk mempertanyakan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden maupun pejabat yang telah dilantik. Pandangan tersebut merupakan interpretasi FKDI atas putusan MK.

Dalam putusan yang sama, MK tidak menerima permohonan diskualifikasi yang diajukan pemohon. Alasan yang disebutkan dalam putusan adalah pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing karena bukan kontestan pemilu, serta permohonan telah melewati batas waktu pengajuan.

FKDI juga menilai putusan MK mengindikasikan perlunya tindak lanjut oleh lembaga yang berwenang. Mereka merujuk pada DPR dan MPR yang, menurut FKDI, memiliki kewenangan konstitusional untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran persyaratan oleh presiden atau wakil presiden berdasarkan Pasal 7A UUD 1945.

Atas dasar itu, FKDI meminta DPR dan MPR memulai proses pemakzulan apabila Gibran tidak mengundurkan diri dalam tenggat 30 hari. Mereka mengaitkan tuntutan tersebut dengan mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

FKDI menyatakan permintaan maaf dan pengunduran diri menjadi prioritas karena organisasi itu menempatkan akhlak serta martabat kebangsaan yang berlandaskan Pancasila sebagai prinsip penting dalam kehidupan bernegara. Mereka juga menilai langkah tersebut dapat menghemat waktu dan biaya yang dibutuhkan DPR serta MPR dalam menjalankan proses kelembagaan.

“Di samping itu, pernyataan permintaan maaf dan pengunduran diri dari Wapres Gibran Rakabuming Raka selain akan bisa meringankan sanksi dari kesalahan yang telah diperbuat oleh yang bersangkutan, juga menghemat biaya dan waktu yang berharga dari lembaga DPR dan MPR,” demikian pernyataan FKDI dalam surat tersebut.

FKDI menyebut surat aspirasi itu sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan masyarakat diaspora Indonesia terhadap penyelenggaraan demokrasi dan penegakan hukum di Tanah Air. Organisasi tersebut berharap prinsip kejujuran dan keadilan dalam kehidupan bernegara tetap berpedoman pada UUD 1945 dan Pancasila.

Meski demikian, desakan pengunduran diri dan pemakzulan dalam surat tersebut merupakan sikap FKDI. Pernyataan itu perlu dibedakan dari amar putusan MK yang tidak menerima permohonan diskualifikasi karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan tenggat pengajuan.(mar)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Ombudsman RI Buka Posko Sertifikasi Halal Dari Oktober – Desember 2026

Oktober 11, 2026

Presiden Prabowo Sambut Presiden Mesir Di Istana Kepresidenan

Oktober 11, 2026

Biaya Pelunasan Ibadah Haji 2027 Sebesar Rp 23,05 Juta

Oktober 11, 2026
Berita Terkini

Marco Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika 2026,Marc Marquez Posisi 6

Oktober 11, 20260 Views

Diaspora Indonesia Desak Gibran Mundur Dan Minta Maaf

Oktober 11, 20260 Views

Ombudsman RI Buka Posko Sertifikasi Halal Dari Oktober – Desember 2026

Oktober 11, 20260 Views

Forum Pemred “Road to FP Run 2026” Serap Aspirasi Masyarakat Untuk Pers

Oktober 11, 20260 Views

Maximo Quiles Juara Dunia Hasil Race Moto3, Vega Pratama Urutan Ke-6 Di Sirkuit Mandalika

Oktober 11, 20263 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 202611 Views

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20266 Views

Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027

Oktober 7, 20265 Views
Pilihan Editor

Marco Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika 2026,Marc Marquez Posisi 6

Oktober 11, 2026

Diaspora Indonesia Desak Gibran Mundur Dan Minta Maaf

Oktober 11, 2026

Ombudsman RI Buka Posko Sertifikasi Halal Dari Oktober – Desember 2026

Oktober 11, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?