Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Medsos

MataParlemen.id-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital. Menurut aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh … Lanjutkan membaca Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Medsos