Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR Pastikan Perlindungan Pengguna Telekomunikasi
DPR

Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR Pastikan Perlindungan Pengguna Telekomunikasi

RedaksiBy RedaksiMaret 5, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa pengaturan tarif dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tetap mengedepankan perlindungan pengguna telekomunikasi.

Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil secara daring, Ruang Rapat Puspanlak, Senayan, Jakarta, Rabu (4/3/2026), terkait Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam keterangannya, Wayan menjelaskan bahwa sejak awal pembentukan UU Telekomunikasi, pembentuk undang-undang telah merancang pengaturan tarif sebagai mekanisme keseimbangan antara peran pasar dan fungsi pengendalian negara.

Negara tidak menetapkan besaran tarif secara langsung, melainkan menentukan formula sebagai parameter normatif yang wajib diikuti penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi.

Baca juga:

I Wayan Sudirta Jadi Wakil Ketua MKD DPR Gantikan TB Hasanuddin

Kuasa DPR RI ini mengatakan, perubahan melalui UU Cipta Kerja yang menambahkan kewenangan pemerintah untuk menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah justru merupakan bentuk penguatan instrumen negara dalam menjaga stabilitas industri.

Kebijakan tersebut diperlukan untuk mencegah perang tarif yang berpotensi menurunkan kualitas layanan, menghambat investasi, serta merugikan konsumen.

DPR RI juga menanggapi dalil Pemohon yang mengaitkan norma Pasal 28 dengan praktik penghapusan atau penghangusan kuota internet.

Wayan menegaskan bahwa ketentuan tersebut pada dasarnya hanya mengatur mekanisme dan formula penetapan tarif, bukan teknis layanan seperti pengelolaan masa berlaku kuota.

“Norma a quo tidak mengatur penghapusan kuota internet. Pengaturan tersebut berada pada ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara telekomunikasi dan tunduk pada mekanisme persaingan usaha yang sehat,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketentuan Pasal 28 harus dipahami secara sistematis bersama peraturan pelaksanaannya, sehingga terlihat bahwa regulasi yang ada telah membentuk kerangka yang menyeimbangkan kepentingan pengguna, keberlangsungan industri, dan persaingan usaha yang sehat.

Lebih lanjut, DPR RI berpandangan bahwa pengaturan tersebut telah sejalan dengan paradigma light touch regulation, di mana pemerintah mengawasi formulasi penetapan tarif serta kewenangan menetapkan batas tarif bila diperlukan, tanpa terlalu masuk pada aspek teknis operasional.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPR RI juga secara aktif melakukan rapat kerja dengan kementerian terkait guna memastikan akses layanan telekomunikasi tetap terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat.

Di akhir keterangannya, DPR RI berpendapat bahwa ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026
Berita Terkini

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 20261 Views

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 20264 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Kuasa Hukum: Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono Tak Sesuai Prosedur

April 3, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Kawendra Dorong Kolaborasi DPR dan Wartawan, Tekankan Peran Media untuk Edukasi Publik

Maret 31, 2026219 Views

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views
Pilihan Editor

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 2026

UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Pelanggaran Berat HAM dan Ancaman Nyata Genosida

April 5, 2026

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?