Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 2026

Puan Ternyata Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Agustus 29, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Pengawasan UU Pemajuan Kebudayaan, Komite III DPD RI Fokus pada Pelestarian Bahasa Daerah
DPD

Pengawasan UU Pemajuan Kebudayaan, Komite III DPD RI Fokus pada Pelestarian Bahasa Daerah

RedaksiBy RedaksiFebruari 10, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id— Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan bahwa ancaman kepunahan bahasa daerah merupakan persoalan serius yang berimplikasi langsung terhadap identitas bangsa dan ketahanan budaya nasional.Hilangnya bahasa daerah dinilai tidak hanya menggerus kekayaan budaya, tetapi juga memutus mata rantai pengetahuan, nilai, dan jati diri masyarakat di berbagai daerah.

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menegaskan bahwa bahasa daerah tidak dapat dipandang sebagai isu kebudayaan semata, melainkan bagian strategis dari ketahanan budaya dan identitas nasional.

“Bahasa daerah adalah penyangga utama kebinekaan bangsa. Jika negara abai dalam melindungi dan mengembangkannya, maka yang terancam bukan hanya bahasa itu sendiri, tetapi juga pengetahuan lokal, nilai budaya, dan jati diri masyarakat daerah,” tegas Filep dalam rapat finalisasi hasil pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan di DPD RI, Senin (9/2/2026).

Menurut Filep, hasil pengawasan Komite III menunjukkan masih adanya tantangan serius dalam upaya pelestarian bahasa daerah, mulai dari lemahnya regulasi turunan, keterbatasan kelembagaan di daerah, hingga minimnya integrasi bahasa daerah dalam sistem pendidikan dan ruang publik.

Sementara itu, Anggota DPD RI Provinsi Lampung Ahmad Bastian menekankan bahwa dari sisi kelembagaan, kewenangan pengelolaan dan pelestarian bahasa daerah lebih tepat berada di tangan pemerintah daerah, mengingat kedekatan sosiokultural dengan masyarakat penuturnya.

“Seperti di Lampung, misalnya, ada hari Kamis di mana bahasa daerah digunakan dalam berbagai aktivitas, termasuk rapat. Karena itu, kewenangan pelestarian bahasa daerah perlu diberikan kepada pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat dapat berperan dalam pendanaan, penguatan, dan pengayaan, khususnya bagi peserta didik,” lanjutnya.

Komite III DPD RI menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan agar pelestarian bahasa daerah tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi benar-benar hidup dalam praktik pendidikan, pemerintahan, dan kehidupan sosial masyarakat sebagai pemilik sekaligus penjaga bahasa daerah. (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 2026

Puan Ternyata Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Agustus 29, 2026
Berita Terkini

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 20260 Views

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 20260 Views

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 20265 Views

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 20261 Views

Puan Ternyata Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Agustus 29, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026120 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202622 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202616 Views
Pilihan Editor

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 2026

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 2026

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?