Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Banpres Senilai Rp 125 Milyar Karhutla Di Kalteng, Bambang Purwanto Ingatkan Transparansi Penggunaan Dana

Oktober 13, 2026

KPK OTT BNPB Amankan Uang Rp 1,4 Milyar Dan Emas Batangan

Oktober 13, 2026

BNPB : Pelayanan Berjalan Normal Ditengah Kabar OTT KPK

Oktober 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Pengawasan UU Pemajuan Kebudayaan, Komite III DPD RI Fokus pada Pelestarian Bahasa Daerah
DPD

Pengawasan UU Pemajuan Kebudayaan, Komite III DPD RI Fokus pada Pelestarian Bahasa Daerah

RedaksiBy RedaksiFebruari 10, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id— Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan bahwa ancaman kepunahan bahasa daerah merupakan persoalan serius yang berimplikasi langsung terhadap identitas bangsa dan ketahanan budaya nasional.Hilangnya bahasa daerah dinilai tidak hanya menggerus kekayaan budaya, tetapi juga memutus mata rantai pengetahuan, nilai, dan jati diri masyarakat di berbagai daerah.

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menegaskan bahwa bahasa daerah tidak dapat dipandang sebagai isu kebudayaan semata, melainkan bagian strategis dari ketahanan budaya dan identitas nasional.

“Bahasa daerah adalah penyangga utama kebinekaan bangsa. Jika negara abai dalam melindungi dan mengembangkannya, maka yang terancam bukan hanya bahasa itu sendiri, tetapi juga pengetahuan lokal, nilai budaya, dan jati diri masyarakat daerah,” tegas Filep dalam rapat finalisasi hasil pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan di DPD RI, Senin (9/2/2026).

Menurut Filep, hasil pengawasan Komite III menunjukkan masih adanya tantangan serius dalam upaya pelestarian bahasa daerah, mulai dari lemahnya regulasi turunan, keterbatasan kelembagaan di daerah, hingga minimnya integrasi bahasa daerah dalam sistem pendidikan dan ruang publik.

Sementara itu, Anggota DPD RI Provinsi Lampung Ahmad Bastian menekankan bahwa dari sisi kelembagaan, kewenangan pengelolaan dan pelestarian bahasa daerah lebih tepat berada di tangan pemerintah daerah, mengingat kedekatan sosiokultural dengan masyarakat penuturnya.

“Seperti di Lampung, misalnya, ada hari Kamis di mana bahasa daerah digunakan dalam berbagai aktivitas, termasuk rapat. Karena itu, kewenangan pelestarian bahasa daerah perlu diberikan kepada pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat dapat berperan dalam pendanaan, penguatan, dan pengayaan, khususnya bagi peserta didik,” lanjutnya.

Komite III DPD RI menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan agar pelestarian bahasa daerah tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi benar-benar hidup dalam praktik pendidikan, pemerintahan, dan kehidupan sosial masyarakat sebagai pemilik sekaligus penjaga bahasa daerah. (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

BNPB : Pelayanan Berjalan Normal Ditengah Kabar OTT KPK

Oktober 13, 2026

Wakil Ketua DPD Takkan Diam Dan Terima Masukan Denny Indrayana Terkait Pemakzulan Gibran

Oktober 13, 2026

MotoGP Mandalika 2026 Perkuat Pariwisata Indonesia 

Oktober 13, 2026
Berita Terkini

BNPB Hormati Proses Hukum Yang Dilakukan KPK

Oktober 14, 20261 Views

KPK OTT BNPB Amankan Uang Rp 1,4 Milyar Dan Emas Batangan

Oktober 13, 20262 Views

BNPB : Pelayanan Berjalan Normal Ditengah Kabar OTT KPK

Oktober 13, 20262 Views

Denny Indrayana : KPU Diduga Buat Pasal Selundupan Agar Gibran Tak Perlu Tunjukkan Ijazah SMA

Oktober 13, 20261 Views

Erna Sari Soroti 27 Titik Longsor Di Jalur Trans Jayapura-Wamena

Oktober 13, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Banpres Senilai Rp 125 Milyar Karhutla Di Kalteng, Bambang Purwanto Ingatkan Transparansi Penggunaan Dana

Oktober 13, 202612 Views

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 202611 Views

Bambang Purwanto Dorong Warga Jabiren Olah Ikan Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Oktober 11, 20267 Views
Pilihan Editor

BNPB Hormati Proses Hukum Yang Dilakukan KPK

Oktober 14, 2026

KPK OTT BNPB Amankan Uang Rp 1,4 Milyar Dan Emas Batangan

Oktober 13, 2026

BNPB : Pelayanan Berjalan Normal Ditengah Kabar OTT KPK

Oktober 13, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?