Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Pemilihan Ketum PBNU Dan Rais Am Dijadwalkan Minggu Malam

Agustus 30, 2026

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Ambang Batas Parlemen Keniscayaan, Rifqinizamy: Perkuat Demokrasi dan Efektivitas Pemerintahan
DPR

Ambang Batas Parlemen Keniscayaan, Rifqinizamy: Perkuat Demokrasi dan Efektivitas Pemerintahan

RedaksiBy RedaksiJanuari 30, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) merupakan sebuah keniscayaan dalam upaya menghadirkan sistem kepartaian yang terinstitusionalisasi serta pemerintahan yang efektif.

Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi usulan penghapusan ambang batas parlemen yang saat ini berlaku.

Menurut Rifqinizamy, partai politik yang sehat adalah partai yang terlembaga, memiliki basis suara yang jelas, serta ideologi yang kuat.

Salah satu instrumen untuk mendorong penguatan kelembagaan partai politik tersebut adalah melalui penerapan parliamentary threshold.

“Dengan adanya parliamentary threshold, partai-partai politik didorong untuk membenahi dan memperkuat struktur organisasinya agar mampu memperoleh dukungan suara yang signifikan dalam setiap pemilu,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, selain memperkuat institusionalisasi partai, ambang batas parlemen juga dibutuhkan untuk mewujudkan efektivitas pemerintahan (government effectiveness).

Sebab, terlalu banyak partai politik di parlemen, lanjutnya, berpotensi melahirkan mekanisme checks and balances yang tidak sehat sehingga dapat menghambat jalannya pemerintahan.

Rifqinizamy mengakui bahwa penerapan ambang batas parlemen memiliki konsekuensi, salah satunya adalah suara pemilih yang tidak mencapai ambang batas tidak dapat dikonversi menjadi kursi di parlemen.

Namun demikian, hal tersebut merupakan bagian dari proses pendewasaan demokrasi perwakilan di Indonesia.

“Itu merupakan konsekuensi dari keinginan kita untuk mematangkan demokrasi perwakilan di parlemen,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Lebih lanjut, Rifqinizamy menilai ambang batas parlemen mutlak diperlukan dan bahkan diusulkan berada di atas ambang batas yang berlaku saat ini sebesar 4 persen.

Ia menyebutkan, angka ideal parliamentary threshold dapat berada pada kisaran 5 hingga 7 persen, yang tidak hanya diterapkan di tingkat nasional, tetapi juga dapat dieksersaiskan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

“Dengan sistem dan mekanisme tersebut, partai politik kembali didorong untuk menjadi terinstitusionalisasi, pemerintahan menjadi lebih efektif, dan penyederhanaan partai politik akan terjadi secara alamiah,” jelasnya.

Selain itu, Rifqinizamy juga menyampaikan bahwa besaran parliamentary threshold menjadi salah satu daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI.

Ia mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan ambang batas parlemen dan district magnitude.

“Karena itu, Komisi II DPR RI akan mensimulasikan dan mengeksersaiskan berbagai opsi parliamentary threshold tersebut dalam pembahasan RUU Pemilu,” pungkasnya. (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Koordinasi Program MBG Dengan Kumham Impas Perkuat Aspek Hukum

Agustus 30, 2026

Tokoh Muda NU Imam Jazuli Siap Maju Sebagai Kandidat Ketum PBNU

Agustus 30, 2026

Pemilihan Ketum PBNU Dan Rais Am Dijadwalkan Minggu Malam

Agustus 30, 2026
Berita Terkini

Koordinasi Program MBG Dengan Kumham Impas Perkuat Aspek Hukum

Agustus 30, 20260 Views

Komite I DPD Dukung RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Agustus 30, 20260 Views

Tokoh Muda NU Imam Jazuli Siap Maju Sebagai Kandidat Ketum PBNU

Agustus 30, 20260 Views

Pemilihan Ketum PBNU Dan Rais Am Dijadwalkan Minggu Malam

Agustus 30, 20264 Views

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026120 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202616 Views

Pimpinan DPR Terima Aspirasi Rakyat Pati : RUU Perampasan Aset, Masalah Nelayan ,Kekerasan Seksual

Agustus 24, 202613 Views
Pilihan Editor

Koordinasi Program MBG Dengan Kumham Impas Perkuat Aspek Hukum

Agustus 30, 2026

Komite I DPD Dukung RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Agustus 30, 2026

Tokoh Muda NU Imam Jazuli Siap Maju Sebagai Kandidat Ketum PBNU

Agustus 30, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?