Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Serang Lebanon, Mahfuz Sidik: Israel Sabotase Gencatan Senjata AS-Iran

April 10, 2026

Formappi Kritik Sikap KPK Tak Tahan Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI Demi OTT

April 9, 2026

Charles Honoris Pertanyakan Ketahanan Dana BPJS Kesehatan di Tengah Isu Kebangkrutan

April 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Respon Praperadilan Indra Iskandar, KPK: Penetapan Tersangka Sekjen DPR Sesuai Ketentuan Hukum
DPR

Respon Praperadilan Indra Iskandar, KPK: Penetapan Tersangka Sekjen DPR Sesuai Ketentuan Hukum

RedaksiBy RedaksiJanuari 25, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penetapan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR Tahun Anggaran 2020 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan KPK sebagai respons atas langkah hukum Indra Iskandar yang mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Dalam proses penanganan perkara, KPK menegaskan seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status hukum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).

Budi menjelaskan, setiap penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dari aspek formil maupun materiil.

“KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum para pihak yang berperkara,” tegas Budi.

Meski demikian, KPK menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Indra Iskandar melalui mekanisme praperadilan.

Menurut Budi, pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

“Pengajuan praperadilan adalah hak yang dijamin undang-undang dan merupakan bagian dari mekanisme kontrol hukum dalam sistem peradilan pidana,” katanya.

Saat ini, lanjut Budi, KPK masih menunggu relaas atau surat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sidang praperadilan tersebut.

Diketahui, Indra Iskandar mengajukan praperadilan untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis (22/1/2026) dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Permohonan ini berfokus pada pengujian sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka oleh penyidik KPK.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada Senin (2/2/2026) di Ruang Sidang 4.

Namun, hingga kini, identitas hakim tunggal yang akan memimpin persidangan tersebut belum diumumkan melalui laman resmi pengadilan. (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Serang Lebanon, Mahfuz Sidik: Israel Sabotase Gencatan Senjata AS-Iran

April 10, 2026

Formappi Kritik Sikap KPK Tak Tahan Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI Demi OTT

April 9, 2026

BKSAP Perkuat Sinergi Parlemen dan NGO, Dukung Perjuangan Palestina

April 9, 2026
Berita Terkini

Serang Lebanon, Mahfuz Sidik: Israel Sabotase Gencatan Senjata AS-Iran

April 10, 20264 Views

Formappi Kritik Sikap KPK Tak Tahan Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI Demi OTT

April 9, 20264 Views

BKSAP Perkuat Sinergi Parlemen dan NGO, Dukung Perjuangan Palestina

April 9, 20262 Views

RUU Masyarakat Adat Harus Jembatani Kepentingan Investasi dan Hak Publik

April 9, 20262 Views

Buka Muscab di Tasikmalaya, Jazilul Fawaid Target PKB Raih Kursi Bupati

April 9, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Serang Lebanon, Mahfuz Sidik: Israel Sabotase Gencatan Senjata AS-Iran

April 10, 20264 Views

Formappi Kritik Sikap KPK Tak Tahan Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI Demi OTT

April 9, 20264 Views
Pilihan Editor

Serang Lebanon, Mahfuz Sidik: Israel Sabotase Gencatan Senjata AS-Iran

April 10, 2026

Formappi Kritik Sikap KPK Tak Tahan Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI Demi OTT

April 9, 2026

BKSAP Perkuat Sinergi Parlemen dan NGO, Dukung Perjuangan Palestina

April 9, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?