Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Menata Ulang Kebijakan Subsidi Energi

April 7, 2026

Komisi IV DPR Tekankan Penguatan Pangan Nasional Demi Hadapi Dinamika Global

April 7, 2026

Purbaya Pastikan BBM Bersubsidi Tidak Naik Sampai Akhir 2026

April 6, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Usia Penyelenggara Pemilu Digugat ke MK, Ujang Bey: Kita Serahkan ke MK
DPR

Usia Penyelenggara Pemilu Digugat ke MK, Ujang Bey: Kita Serahkan ke MK

RedaksiBy RedaksiJanuari 25, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II DPR, Ujang Bey mengatakan, gugatan terkait batas usia penyelenggara pemilu merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengujinya.

“Gugatan tersebut kita serahkan kepada MK untuk diuji. Sebagai warga negara, setiap orang berhak mengajukan judicial review ke MK. Setiap gugatan tentu memiliki landasan hukum dan cara berpikir tertentu. Kita lihat saja nanti bagaimana putusan MK ke depan,” ujar Ujang kepada wartawan, Minggu (25/1/2026).

Menurut Ujang, setiap penetapan batas usia pasti memiliki alasan tersendiri, baik dari sisi kematangan, pengalaman, maupun pertimbangan lainnya.

Hal yang sama juga berlaku bagi pihak penggugat yang mengusulkan batas minimal usia calon anggota KPU dan Bawaslu menjadi 35 tahun.

“Penggugat tentu memiliki dasar hukum dan argumentasi sendiri dalam mengajukan batas usia tersebut. Dalam persidangan nanti akan ada dialektika dan perdebatan dengan argumen masing-masing pihak. Pada akhirnya, semua bergantung pada keyakinan para hakim MK, apakah gugatan tersebut diterima atau ditolak,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila gugatan tersebut dikabulkan, bukan tidak mungkin ke depan akan muncul gugatan-gugatan serupa dengan usulan batas usia yang berbeda, misalnya diturunkan menjadi 30 tahun, dengan alasan dan pertimbangan tertentu yang dianggap layak untuk diakomodasi.

Namun demikian, Ujang menekankan bahwa yang terpenting bagi Komisi II DPR adalah pengalaman teknis kepemiluan calon penyelenggara pemilu.

“Pengalaman teknis perlu dijadikan rujukan utama, karena anggota KPU dan Bawaslu harus mampu menerjemahkan aturan di lapangan secara tepat, berdasarkan pengalaman serta dinamika kepemiluan yang pernah mereka hadapi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, syarat usia penyelenggara digugat ke MK. Permohonan Nomor 18/PUU-XXIV/2026 ini diajukan E’eng Wicaksono (Pemohon I) dan Suardi Soamole (Pemohon II). Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu yang mengatur syarat usia paling rendah 40 tahun pada saat pendaftaran bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Menata Ulang Kebijakan Subsidi Energi

April 7, 2026

Komisi IV DPR Tekankan Penguatan Pangan Nasional Demi Hadapi Dinamika Global

April 7, 2026

Purbaya Pastikan BBM Bersubsidi Tidak Naik Sampai Akhir 2026

April 6, 2026
Berita Terkini

Menata Ulang Kebijakan Subsidi Energi

April 7, 20260 Views

Komisi IV DPR Tekankan Penguatan Pangan Nasional Demi Hadapi Dinamika Global

April 7, 20260 Views

Purbaya Pastikan BBM Bersubsidi Tidak Naik Sampai Akhir 2026

April 6, 20261 Views

Ketua DPD RI Bicara Peluang Kerjasama Pengembangan Listrik Energi Nuklir dengan Dubes Rusia

April 6, 20260 Views

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis dan Dorong Olahraga Keluarga

April 4, 20266 Views

Rachmat Gobel Pastikan Investasi Jepang di Indonesia Tidak Main-Main

April 5, 20264 Views

DPR Dorong Percepatan Kendaraan Listrik untuk Tekan Subsidi BBM

April 5, 20264 Views
Pilihan Editor

Menata Ulang Kebijakan Subsidi Energi

April 7, 2026

Komisi IV DPR Tekankan Penguatan Pangan Nasional Demi Hadapi Dinamika Global

April 7, 2026

Purbaya Pastikan BBM Bersubsidi Tidak Naik Sampai Akhir 2026

April 6, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?