Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Indonesia Terpilih Jadi Tuan Rumah ISC-3 Tahun 2027

Agustus 28, 2026

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Fasilitasi Kunjungan Publik, Pimpinan DPD RI Perkuat Akses Komunikasi Masyarakat
DPD

Fasilitasi Kunjungan Publik, Pimpinan DPD RI Perkuat Akses Komunikasi Masyarakat

RedaksiBy RedaksiJanuari 23, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Sekretariat Jenderal DPD RI menggelar Forum Konsultasi Publik terkait Standar Pelayanan Penerimaan Kunjungan Tamu dan Delegasi Pimpinan DPD RI.

Forum ini bertujuan memperkuat mekanisme komunikasi publik agar masyarakat, baik perorangan, kelompok, maupun instansi dalam dan luar negeri, dapat mengajukan permohonan audiensi secara tertib, transparan, dan terlayani dengan baik. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/01/2026).

Menurut Kepala Biro Sekretariat Pimpinan Setjen DPD RI Sanherif Sojuangon Hutagaol, penyusunan standar pelayanan merupakan salah satu bentuk komitmen Pimpinan DPD RI untuk membuka ruang komunikasi dua arah yang lebih inklusif dengan publik.

Sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat, meningkatkan pemahaman publik terhadap peran DPD RI, serta menjadi bagian dari mitigasi disinformasi terkait kelembagaan DPD RI.

Meski begitu, lanjutnya, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pemohon kunjungan kepada Pimpinan DPD RI, baik dari unsur masyarakat maupun lembaga.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, memang ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti permohonan kunjungan yang menjelaskan tujuan, waktu pelaksanaan, jumlah peserta delegasi maksimal 100 orang, serta nomor kontak penanggung jawab atau ketua delegasi,” jelasnya.

Sanherif menambahkan, pengajuan permohonan kunjungan dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni secara daring dan luring.

Secara daring, permohonan kunjungan dapat dilakukan melalui kanal resmi DPD RI pada tautan s.dpd.go.id/PenerimaanTamuPIMP.

“Sementara secara offline, pemohon dapat datang langsung ke ruang Tata Usaha Biro Sekretariat Pimpinan Setjen DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, dan akan diarahkan petugas untuk mengisi formulir kunjungan tamu atau delegasi,” katanya.

Lebih lanjut, Sanherif menjelaskan bahwa permohonan kunjungan harus diajukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan, dan setiap permohonan akan melalui proses konfirmasi lebih lanjut paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan mengenai proses tindak lanjut.

“Pemohon akan kami konfirmasi apakah dapat diterima sesuai waktu yang diajukan atau perlu dijadwalkan ulang, termasuk informasi lokasi atau ruangan penerimaan tamu. Jadi meskipun sudah mengajukan permohonan, tidak serta-merta bisa langsung datang tanpa konfirmasi,” terangnya. (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 2026

Puan Ternyata Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Agustus 29, 2026
Berita Terkini

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 20260 Views

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 20260 Views

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 20264 Views

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 20260 Views

Puan Ternyata Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Agustus 29, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026120 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202622 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202616 Views
Pilihan Editor

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 2026

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 2026

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?