Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 2026

Indonesia Terpilih Jadi Tuan Rumah ISC-3 Tahun 2027

Agustus 28, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Masa Transisi KUHP Baru, Komisi XIII DPR Ingatkan Potensi Kekosongan Hukum
DPR

Masa Transisi KUHP Baru, Komisi XIII DPR Ingatkan Potensi Kekosongan Hukum

RedaksiBy RedaksiJanuari 21, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, menyoroti potensi munculnya zona abu-abu dan ketidakpastian hukum pasca-berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional per 2 Januari lalu.

Ia meminta pemerintah segera memberikan penjelasan komprehensif untuk menghindari kekosongan hukum pada ribuan perkara yang sedang berjalan.

“Sejak 2 Januari KUHP Nasional mulai berlaku, saya melihat ada potensi kekosongan penerapan hukum. Ada ribuan perkara pidana yang sedang berjalan dengan KUHP lama. Ini harus segera mendapat kejelasan,” ujar Mafirion di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Mafirion menjelaskan bahwa dalam masa transisi satu hingga dua bulan ke depan, aparat penegak hukum akan menghadapi tantangan dalam menangani kasus yang sebelumnya diproses menggunakan KUHP lama.

Dia mencontohkan adanya perbedaan substansi pada tindak pidana narkotika. Dalam KUHP lama, Pasal 111 dan 114 mengatur tegas soal jual beli dan kepemilikan.

Sementara dalam KUHP Nasional, aturan tersebut dialihkan ke Pasal 609 dan 610 yang dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi ruang lingkup pengaturan sebelumnya.

“Bagaimana nasib kasus narkotika yang sedang berjalan? Apakah menyesuaikan KUHP baru atau tetap menggunakan ketentuan lama? Perbedaan tafsir di lapangan harus dicegah,” tegasnya.

Meskipun Pasal 618 dalam KUHP Nasional memberikan ruang diskresi bagi hakim untuk memutus berdasarkan prinsip keadilan, Mafirion menilai hal tersebut belum cukup tanpa adanya pedoman teknis.

Tanpa petunjuk yang rinci, kewenangan tersebut justru berisiko menimbulkan kebingungan di tingkat aparat maupun masyarakat.

Mafirion mendorong Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung untuk segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman operasional bagi aparat penegak hukum.

Selain itu dibutuhkan juga petunjuk Teknis (Juknis) sebagai panduan transisi perkara dari aturan lama ke aturan baru.

“Transisi hukum pidana tidak boleh berjalan tanpa arah. Negara harus memastikan tidak ada ketidakpastian hukum yang merugikan rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya. (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 2026

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 2026

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026
Berita Terkini

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 20260 Views

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 20260 Views

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 20265 Views

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 20261 Views

Puan Ternyata Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Agustus 29, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026120 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202622 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202616 Views
Pilihan Editor

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 2026

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 2026

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?