Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

BBM Khusus Nelayan Sebesar 15 Ribu/Liter Pangkas Beban Operasional Nelayan Selama Ini

Juli 14, 2026

Komisi XII DPR Akan Panggil Seluruh Pihak Eksplorasi Geotermal yang Picu Lumpur Panas di NTT

Juli 14, 2026

DPR RI Komitmen Prioritaskan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Juli 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Pembahasan RUU KUHAP Berjalan Transparan dan Terbuka, Tidak Ada Pembahasan di ‘Ruang Gelap’
DPR

Pembahasan RUU KUHAP Berjalan Transparan dan Terbuka, Tidak Ada Pembahasan di ‘Ruang Gelap’

RedaksiBy RedaksiJuli 15, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers terkait KUHAP yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

Mataparlemen.id-Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan penjelasan rinci kepada publik terkait perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam pernyataannya,

ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai mekanisme yang diatur, dengan prinsip transparansi dan keterbukaan sebagai pedoman utama.

‘Proses penyusunan RUU KUHAP ini dimulai dari rapat kerja dengan Pemerintah, diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rapat Panitia Kerja (Panja). Karena perubahan DIM hanya sekitar 20 persen, pembahasan di Panja dapat diselesaikan dalam waktu dua hari,” jelas Habiburokhman dalam konferensi pers terkait KUHAP yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menerangkan bahwa Panja terdiri dari perwakilan partai politik secara proporsional, mencerminkan susunan keanggotaan di Komisi III.

Setelah tahap Panja, pembahasan masuk ke Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang bertugas melakukan penyesuaian redaksional terhadap pasal-pasal, termasuk koreksi tanda baca, penyelarasan paragraf, hingga perapihan format.

“Timus dan Timsin ini bekerja secara teknis, terdiri dari Tenaga Ahli Komisi III, Sekretariat Komisi, Badan Keahlian DPR, serta tim teknis dari Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini mereka telah menyelesaikan batang tubuh RUU dan sedang merampungkan bagian penjelasan,” imbuhnya.

Setelah seluruh dokumen lengkap, draf RUU akan kembali diserahkan ke Panja untuk finalisasi. Menariknya, Ketua Komisi III membuka kemungkinan adanya penambahan substansi berdasarkan masukan dari masyarakat sipil.

Salah satunya adalah masukan dari Komnas Perempuan dan LBH terkait penguatan perlindungan kelompok rentan, khususnya perempuan.

“Bisa saja nanti ada substansi baru masuk di Panja. Misalnya usulan dari Komnas Perempuan, menurut saya itu bagus dan layak untuk dipertimbangkan. Nantinya akan kami bahas di Fraksi masing-masing untuk bisa dimasukkan dalam naskah,” tegasnya.

Habiburokhman juga menggarisbawahi bahwa meskipun proses pengambilan keputusan tingkat pertama akan dilakukan setelah seluruh tahapan teknis selesai, bukan berarti proses penyempurnaan berhenti di situ.

Masukan dari masyarakat tetap bisa diakomodasi sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna.

“Kami berikhtiar agar seluruh proses ini terbuka dan transparan. Kami berkomitmen menjaga partisipasi publik tetap hidup,” katanya.

Ia menegaskan bahwa proses pembahasan RUU KUHAP berjalan secara transparan dan terbuka.

“Kami mendengar ada rekan-rekan mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya melalui demonstrasi. Itu sah-sah saja, namun kami ingin menegaskan bahwa pintu DPR selalu terbuka. Ini rumah rakyat. Kalau ingin menyampaikan pendapat langsung kepada semua fraksi, datang saja ke sini. Silakan masuk, sampaikan di ruangan yang nyaman. Tidak perlu panas-panasan di luar,” ujarnya.

Bahkan pihak Komisi III membuka peluang bagi masyarakat yang ingin hadir langsung mengikuti jalannya pembahasan, selama tempat memungkinkan.

“Jadi kalau mau hadir silahkan di sini. Atau mau mengikuti pembahasan Undang-Undang ini, di atas (balkon) selama tempatnya memungkinkan, silahkan saja. Bilamana perlu kita nanti sama-sama beli gorengan dari kantin. Kita berikan kesempatan yang luas, ya, silahkan, ya,” undangnya.

Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa tudingan bahwa pembahasan dilakukan dalam ‘ruang-ruang gelap’.

“Tidak ada pembahasan di ruang-ruang gelap, itu tuduhan tidak berdasar. Semua tahapan pembahasan telah dilakukan secara formal dan sesuai prosedur konstitusional,” tegasnya.

Kendati begitu, Habiburokhman mengatakan, Panja masih membuka masukan untuk difinalisasitermasuk kemungkinan masuknya substansi baru dari kelompok masyarakat sipil.

Seperti adanya masukan bagus dari Komnas Perempuan dan LBH, khususnya soal afirmasi terhadap perempuan yang masih sangat mungkin untuk diakomodasi.

“Kalau fraksi-fraksi menyetujui, akan kami masukkan dalam naskah final. Bahkan ketika pengambilan keputusan tingkat pertama di Panja tetap ada ruang untuk perbaikan sebelum disahkan di rapat paripurna,” pungkasnya.

Menutup pernyataannya, Habiburokhman didampingi segenap Anggota Komisi III DPR RI diantaranya Martin Daniel Tumbelaka (Fraksi Partai Gerindra), Rudianto Lallo (Kapoksi Fraksi Partai NasDem Komisi III DPR RI) dan Nasir Djamil (Fraksi PKS) menegaskan kembali komitmen Komisi III DPR RI untuk menjalankan fungsi legislasi secara terbuka, partisipatif, dan akuntabel. (*)

DPR Habiburrokhman Komisi III DPR RUU KUHP
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

BBM Khusus Nelayan Sebesar 15 Ribu/Liter Pangkas Beban Operasional Nelayan Selama Ini

Juli 14, 2026

Firman Soebagyo Minta Pengawasan Barcode BBM Nelayan Diperketat

Juli 14, 2026

Komisi XII DPR Akan Panggil Seluruh Pihak Eksplorasi Geotermal yang Picu Lumpur Panas di NTT

Juli 14, 2026
Berita Terkini

BBM Khusus Nelayan Sebesar 15 Ribu/Liter Pangkas Beban Operasional Nelayan Selama Ini

Juli 14, 20266 Views

Firman Soebagyo Minta Pengawasan Barcode BBM Nelayan Diperketat

Juli 14, 20264 Views

Komisi XII DPR Akan Panggil Seluruh Pihak Eksplorasi Geotermal yang Picu Lumpur Panas di NTT

Juli 14, 20266 Views

Tekanan Fiskal Tak Boleh Korbankan Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan

Juli 14, 20265 Views

Ketua Komisi XII DPR RI Menilai Program B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Hilirisasi Sawit Nasional

Juli 14, 20265 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

DPR: Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Harus Lewat UU, Tak Bisa Diputuskan DPRD

Juli 7, 2026147 Views

Banyak Kepala Daerah Ditangkap KPK, Komisi II DPR Usul Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

Juli 6, 2026138 Views

Ketua Komisi III DPR Apresiasi dan Desak Aparat Usut Tuntas Korupsi Batubara

Juli 9, 202615 Views
Pilihan Editor

BBM Khusus Nelayan Sebesar 15 Ribu/Liter Pangkas Beban Operasional Nelayan Selama Ini

Juli 14, 2026

Firman Soebagyo Minta Pengawasan Barcode BBM Nelayan Diperketat

Juli 14, 2026

Komisi XII DPR Akan Panggil Seluruh Pihak Eksplorasi Geotermal yang Picu Lumpur Panas di NTT

Juli 14, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?